Question

Hukum Pernikahan Seorang Muslim Dengan Selain Muslimah Dan Sebaliknya

Saya memiliki keraguan seputar Islam apakah mungkin anda menjelaskannya kepada saya? Apakah dibolehkan seorang Muslim menikah dengan non Muslim tanpa beralih kepada agama Islam walaupun setelah pernikahan?

Answer
Answer

Alhamdulillah ...

Halal bagi seorang Muslim apabila dia menikah dengan wanita non muslim dari kalangan Nashrani atau Yahudi. Tapi tidak halal bagi seorang muslim menikah dengan wanita non muslim yang beragama selain dua agama tadi. Dalil yang demikian itu adalah firman Allah Ta’ala :

 اليوم أحل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا آتيتموهن أجورهن محصنين غير مسافحين ولا متخذي أخدان   (سورة المائدة: 5)  

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi." (QS. Al Maidah: 5)

Imam At Thobari mengungkapkan dalam mentakwilkan ayat tersebut :

 “ )  والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم ) 

“Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu ”,

Yang dimaksud dengan Al Muhshonat adalah : ( mereka orang-orang merdeka yang telah mendapatkan Al Kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani dan mereka menjadikan kitab Taurat dan Injil sebagai pedoman agama mereka sebelum kalian wahai orang-orang  arab yang beriman kepada Muhammad dan demikian pula dengan umat manusia yang lain apabila kalian menikahi kaum wanita dari kalangan mereka ),

(  إذا آتيتموهن أجورهن)

“Bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya ”

Maksudnya adalah : (Apabila di antara kalian orang-orang yang memelihara kehormatan menikah dengan mereka para wanita yang menjaga kehormatannya dan kalian telah memberikan maskawin dan imbalan bagi mereka kaum wanita) ” Tafsir At Thabari (6 / 104).

Akan tetapi tidak halal menikah dengan orang majusi, orang syi’ah dan para penyembah berhala atau orang-orang yang setara dengan mereka,adapun dalil dari yang demikian adalah sebagaimana Firman Allah Ta’ala :  

( ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمنّ ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم .. )

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu ” Al Baqarah / 221.

Dan yang dimaksud dengan orang musyrik adalah mereka para penyembah berhala seperti pepohonan, bebatuan dan yang lainnya dari kalangan orang arab.

Dan tidak halal bagi seorang Muslimah bila dia menikah dengan seseorang yang non muslim dari agama-agama yang lain baik itu dari yahudi, nashrani dan aliran-aliran lain yang masuk kategori kafir, maka tidak halal bagi seorang muslimah apabila yang menikahinya adalah seorang yahudi, nashrani, majusi, komunis dan tidak pula penyembah berhala atau yang lain sebagainya. Dan dalil dari yang demikian itu adalah firman Allah Ta’ala :

 ( ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم أولئك يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه وبيين آياته للناس لعلهم يتذكرون ) البقرة :221

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Al Baqarah / 221. 

Imam At Thobari mengungkapkan : penjelasan tentang takwil Firman Allah Ta’ala :  

ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم ....) )  

adalah : Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas wanita mukmin untuk menikah dengan orang yang musyrik bagaimanapun kondisi orang musyrik tersebut dan dari golongan kesyirikan yang bagaimanakah dia, maka janganlah kalian wahai orang-orang yang beriman menikahkan para wanita mukmin dengan mereka orang-orang musyrik karena  sesungguhnya yang demikian itu haram bagi kalian, dan sesungguhnya apabila kalian menikahkan mereka dengan seorang budak mukmin yang beriman kepada Allah, utusan-Nya dan risalah yang dibawanya dari sisi Allah itu lebih baik bagi kalian dari pada kalian menikahkan mereka dengan seorang merdeka yang musyrik meskipun ia memiliki kemulyaan pada nasab dan garis keturunannya dan meskipun menjadikan kalian takjub pada kedudukan, harta dan nasabnya... 

Dan dari Qatadah dan Az Zuhri dalam penafsiran firman Allah : 

( ولا تنكحوا المشركين  )  

 ia berkata : Tidak halal bagi anda menikahkan mereka dengan orang yahudi, nashrani dan orang-orang musyrik selain dari agama anda. ( Tafsir At Thobari 2/379 ).

Soal Jawab Tentang Islam