Tentang fatwa

Tanggal :

Mon, Apr 20 2015
Pertanyaan

Tidak Diwajibkan Adil Dalam Hal Mas Kawin Kepada Para Istri

Ada seorang laki-laki akan menikahi saya, dia sudah mempunyai dua istri, dari istri pertamanya mempunyai 3 anak perempuan, dan dari istri keduanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, dia tidak memiliki buku nikah, kami sampai pada sebuah solusi, dia boleh nantinya menikahi saya secara syar’i di daerah saya, hendaknya dia menyediakan apartemen atas nama saya yang berada di daerah saya, namun dia berkata: “Hal tersebut haram saya penuhi karena para istri saya”, apakah hal tersebut benar-benar haram atau halal ?

Jawaban
Jawaban

Alhamdulillah

Pertama:

Keadilan yang diwajibkan bagi seseorang yang melakukan poligami adalah dalam hal nafkah, pembagian hari untuk bermalam, rumah dan pakaian.

Bisa dibaca rincian masalah tersebut pada jawaban soal nomor: 10091.

Keadilan pada beberapa hal di atas tidak bisa gugur meskipun para istrinya berada saling berjauhan, sebagaimana yang disebutkan dalam Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashar Kholil (4/14) :

“Jika seseorang mempunyai dua orang istri yang berada di dua daerah yang berbeda, dibolehkan pembagian harinya menggunakan pekanan, bulanan, dua bulanan sesuai dengan tingkat jauhnya daerah tersebut dan tidak membahayakannya, dan tidak bermalam di salah satu rumah kedua istrinya (yang bukan menjadi gilirannya) kecuali karena urusan bisnis atau pekerjaan”.

Namun jika salah satu istrinya menggugurkan haknya dalam pembagian hari, maka dibolehkan bagi suaminya untuk menginap di rumah istrinya yang lain dan tidak ada dosa baginya.

Kedua:

Apa yang anda minta dari calon suami anda berupa apartemen yang diatasnamakan anda adalah perkara yang dibolehkan, dan hal itu dianggap mas kawin; karena kalau nantinya ditakdirkan terjadi perceraian, maka apartemen tersebut menjadi hak anda sepenuhnya, suami anda boleh melakukan hal itu, dan tidak diwajibkan baginya untuk memberikan hal yang serupa kepada kedua istrinya yang lain; karena tidak diwajibkan adil dalam hal mas kawin.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah 1 (19/211):

“Tidak diwajibkan bagi seorang suami jika mau menikah lagi dengan istri kedua untuk membayar apa yang dinamakan dengan “wisa’” yaitu; membayar mas kawin kepada istri pertamanya sama dengan yang dibayarkan kepada istri keduanya. Namun jika dia mau memberikan sesuatu yang dapat membahagiakan istri pertamanya maka tidak masalah, hal itu termasuk bagian dari cara menggauli istrinya dengan baik”.

Lalu anda juga hendaknya berjaga-jaga apa yang menurut anda sesuai dari mas kawin, baik akan dibayarkan di depan (kontan) atau dibayar belakangan (hutang). Yang penting bagi anda adalah akad nikah anda nantinya tercatat secara resmi, hingga anda bisa menisbatkan anak-anak anda kepada suami anda tersebut, jika ditakdirkan anda berdua mempunyai anak.

Wallahu a’lam.

Website Soal Jawab Tentang Islam