{"fatawa":{"id":10000,"title":"Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Agar Mendapatkan Kecocokan Dalam Lamaran Atau Kerjasama Atau Tujuan Lainnya","slug":"hukum-membaca-surat-al-fatihah-agar-mendapatkan-kecocokan-dalam-lamaran-atau-kerjasama-atau-tujuan-lainnya","order":"","question":"<p>Apakah boleh membaca surat Al-Fatihah dengan niat agar mendapatkan  kecocokan, saat melakukan kesepakatan kerjasama, atau ketika melamar,  atau dalam transaksi ekonomi atau urusan lainnya?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Tidak disyariatkan membaca surat Al-Fatihah saat menyepakati      sebuah kerjasama dalam suatu urusan atau saat melamar atau dalam transaksi      perdagangan atau perkara lainnya. Ini termasuk bid'ah yang diada-adakan dan      bukan termasuk perbuatan salafushaleh dari kalangan sahabat, tabiin.      Seandainya itu perbuatan baik, niscaya mereka akan lebih dahulu melakukannya      dibanding kita.<\/p>\r\n<p>Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta (19\/146)      \"Membaca Al-Fatihah saat seorang laki-laki melamar seorang wanita atau      melakukan akad nikah adalah bid'ah.\"<\/p>\r\n<p>Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, \"Membaca      surat Al-Fatihah saat akad nikah, bahkan sebagian orang membaca surat      Al-Fatihah secara mutlak tanpa akad, misalnya dia mengatakan, saya baca      Al-Fatihah untuk fulanah. Apakah hal ini disyariatkan?<\/p>\r\n<p>Beliau menjawab, \"Hal tersebut tidak disyariatkan, bahkan dia      bid'ah. Membasa surat Al-Fatihah dan beberapa surat tertentu tidaklah      dilakukan kecuali pada tempat-tempat yang telah ditetapkan syariat. Jika      anda membacanya selain pada tempat-tempat tersebut dengan niat ibadah      tertentu, maka hal tersebut tergolong bid'ah. Kami sering melihat      orang-orang membaca surat Al-Fatihah pada setiap moment, bahkan kami      mendengar ada yang berkata, 'Bacakan surat Al-Fatihah kepada mayat, juga      untuk ini dan itu. Itu semua merupakan perkara bid'ah yang munkar. Surat      Al-Fatihah dan surat-surat lainnya tidaklah dibaca dalam kondisi, tempat dan      waktu tertentu, kecuali telah ditetapakn berdasarkan Kitabullah dan Sunah      RasulNya shallallahu alaihi wa sallam. Jika tidak ada pedomannya, maka dia      (membaca surat Al-Fatihah dengan niat ibadah tertentu) adalah bid'ah yang      hendaknya diingkari bagi pelakunya.\"<\/p>\r\n<p>Fatawa Nurun Alad-Darb, 10\/95.<\/p>\r\n<p>Yang disyariatkan terkait dengan masalah pernikahan atau&nbsp;      perbuatan lainnya yang ingin dilaksanakan seseorang, hendaknya mereka      berkonsultasi dengan orang yang pengalaman atau memiliki pengetahuan,      kemudian jika dia sudah mantap melakukannya, hendaknya dia istikharah kepada      Allah Ta'ala lalu memantapkan tekad atas perbuatan yang hendak dia lakukan.<\/p>\r\n<p>Wallahua'lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-03-13T20:51:58.000000Z","updated_at":"2015-03-13T20:51:58.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":39,"parent_id":9998,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u062e\u0637\u0628\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-03-13"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/10000"}