{"fatawa":{"id":10010,"title":"Minta Kepada Saudara Perempuannya Agar Memperlihatkan Foto Teman Wanitanya Untuk Dia Lamar","slug":"minta-kepada-saudara-perempuannya-agar-memperlihatkan-foto-teman-wanitanya-untuk-dia-lamar","order":"","question":"<p>Seorang pemuda hendak menikahi teman wanita saudara perempuannya, maka  dia meminta saudaranya itu untuk memperlihatkan kepadanya poto temannya,  karena dia ingin melihat rambutnya. Dan dia bersikeras dalam masalah  ini. Padahal dia adalah pemuda yang taat dan sangat ingin menikah serta  tidak suka usil. Dia memilih gadis tersebut karena dia tahu sang gadis  berakhlak terpuji, tapi dia belum mengenal rupanya, dia tidak ingin  mendatangi keluarganya sebelum dapat melihatnya karena khawatir jika  rupanya tidak menarik perhatiannya, maka dia akan menyakitinya. Apakah  boleh saudara perempuannya memperlihatkan kepadanya potonya tanpa hijab  tanpa sepengetahuan gadis tersebut?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Asasnya adalah bahwa siapa saja yang hendak melamar seorang      wanita, hendaknya dia melihatnya secara langsung, bukan melihat potonya. Hal      ini telah kami jelaskan dalam jawaban soal no.      <a style=\"color: blue; text-decoration: underline; text-underline: single;\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/4027\"> 4027<\/a> dari jawaban Syekh Ibnu Utsaimin terkait mengirim poto wanita      kepada pihak yang hendak melamar. Beliau menyebutkan sejumlah dampak      negative dari perbuatan tersebut. Akan tetapi, dalam kasus anda, kami      tangkap dampak negatife tersebut teratasi. Maka tidak mengapa bagi anda      untuk melihat potonya, karena jika orang seperti anda boleh melihatnya      langsung, maka melihat potonya lebib boleh lagi, akan tetapi hendaknya      memperhatikan syarat-syarat dan perkara-perkara berikut:<\/p>\r\n<p>1-&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Dia sudah bertekad kuat untuk      melamar. Jika masih ragu-ragu, maka tidak boleh dia melihatnya, juga tidak      boleh melihat potonya. Karena syariat hanya membolehkan melihat bagi orang      yang melamar saja.<\/p>\r\n<p>2-&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Yang tampak dalam poto adalah      wajah dan kedua telapak tangannya dan yang biasa dibuka di depan mahram,      seperti kepala, leher. Karena itu adalah batasan yang dibolehkan untuk      dilihat bagi orang yang melamar kepada yang dilamar.<\/p>\r\n<p>Jika yang tampak dalam poto adalah lebih dari itu, maka tidak      dibolehkan melihatnya.<\/p>\r\n<p>3. Perantara anda untuk melihat poto itu adalah orang yang      dipercaya dan amanah.<\/p>\r\n<p>Tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengirim potonya      kepada&nbsp; pria yang hendak melamarnya karena perkara tersebut berdampak buruk.<\/p>\r\n<p>4. Hendaknya prakteknya hanya dibatasi dengan melihat saja,      tidak mengapa jika melihatnya berulang-ulang. Tidak dibolehkan bagi pelamar      untuk menyimpan potonya dan tidak boleh bagi perantara memberikan kesempatan      untuk itu.<\/p>\r\n<p>5. Tidak ada laki-laki lain yang melihat poto itu selain dia.<\/p>\r\n<p>Tidak disyaratkan untuk melihat wanita yang hendak dilamar      atau melihat potonya meminta izin dari wanita tersebut.<\/p>\r\n<p>Dengan semua itu, tetap saja, asalnya adalah adalah melihat      langsung, itu yang lebih utama. Karena, sering terjadi, poto tidak      menggambarkan yang sesungguhnya sebagaimana adanya.<\/p>\r\n<p>Wallahu a'lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-03-13T20:51:58.000000Z","updated_at":"2015-03-13T20:51:58.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":39,"parent_id":10008,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u062e\u0637\u0628\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-03-13"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/10010"}