{"fatawa":{"id":10029,"title":"Istikharah Setelah Terungkap Cacat Pada Orang Yang Melamar","slug":"istikharah-setelah-terungkap-cacat-pada-orang-yang-melamar","order":"","question":"<p>Aku dilamar oleh seorang kerabat. Namun setelah lamaran aku baru  mengetahui dia memiliki cacat yang tidak dapat aku tanggung. Aku merasa  bahwa dia tidak layak bagiku, apalagi dia tidak mendukungku untuk taat  kepada Allah. Meskipun demikian setiap kali saya hendak membatalkan  lamaran dan beristikharah kepada Allah selalu ada kejadian yang membuat  sulit untuk membatalkannya. Apa yang harus saya lakukan? Apakah jika aku  membatalkan lamaran, maka aku dikatakan bermaksiat kepada Allah karena  pilihanku tidak sama dengan apa yang dipilihkan untukku? Apakah saya  harus menyingkirkan akal saya untuk menjadi taat kepada Allah?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Jika jelas bagi anda      bahwa orang yang melamar anda memiliki cacat yang tidak dapat anda tanggung,      maka tidak mengapa jika anda membatalkannya. Ini lebih baik daripada terjadi      perkawinan, kemudian terjadi percekcokan dan akhirnya terjadi talak.<\/p>\r\n<p>Jika anda hendak      mengambil keputusan itu, maka beristikharahlah kepada Allah Ta'ala, kemudian      sampaikan kepada wali anda bahwa anda tidak dapat menerima lamaran orang      yang melamar anda. Maka dengan cara itu, lamaran dapat dibatalkan.<\/p>\r\n<p>Istikharah bukan untuk      mematikan fungsi akal, atau kemampuan menilai perkara-perkara yang ada di      sekitar manusia. Akan tetapi dia adalah pelengkap itu semua. Jika seseorang      merasa ragu terhadap suatu perkara, apakah di dalamnya terdapat kebaikan      atau keburukan, atau dia tidak tahu apa akibatnya, maka mohonlah kepada      Allah agar Dia memudahkan kebaikan baginya yang Allah Ta'ala ketahui.<\/p>\r\n<p><br \/> Kadang, si      pelamar tampak seperti tidak memiliki cacat, akan tetapi Allah mengetahui      bahwa dia tidak layak bagi anda, atau dia memiliki cacat yang tidak anda      ketahui, atau anda sendiri yang tidak layak baginya.<\/p>\r\n<p>Sebaliknya, kadang orang      yang melamar anda tampak seperti memiliki cacat, akan tetapi Allah      mengetahui bahwa dia layak bagi anda, atau cacatnya hilang, atau sebenarnya      dia bukanlah cacat yang sesungguhnya, atau dia yang cocok menjadi isterinya.      Dan perkara lainnya dari perkara gaib yang tidak diketahui selain Allah      Ta'ala.<\/p>\r\n<p>Sebagaimana tidak      diketahui keselamatan seorang hamba hanya berdasarkan taufiq dari Allah      Ta'ala. Seandainya semua urusannya diserahkan kepada dirinya, maka dia akan      tersesat dan merugi.<\/p>\r\n<p>Jika anda telah      istikharah dalam suatu perkara, maka laksanakanlah. Jika ternyata itu baik,      Allah akan memberinya kemudahan, dan jika ternyata itu buruk, Allah akan      mengalihkannya dari anda atau mengalihkan anda darinya.<\/p>\r\n<p>Praktek hal tersebut      dalam masalah anda: Tatkala tampak bagi anda ada cacat pada diri si pelamar,      maka hendaknya anda istikharah kepada Allah dalam membatalkan lamaran.      Kemudian anda laksanakan rencana anda, misalnya dengan menyampaikannya      kepada wali anda atau kepada siapa yang dapat menyampaikannya kepada si      pelamar bahwa anda membatalkan lamaran. Jika ketetapannya demikian, maka Dia      akan memudahkan anda, maka itu lebih baik bagi anda insya Allah. Jika      ternyata sulit membatalkannya, maka saat ini perkara tersebut bukan kebaikan      buat anda. Boleh jadi dalam ilmu Allah baik pernikahan anda dengan orang itu      lebih baik bagi anda, atau jika lamaran terhadap anda masih berlaku hingga      waktu kemudian, itu lebih baik bagi anda. Tidak mengapa anda mengulang      shalat istikharah anda dari waktu ke waktu.<\/p>\r\n<p>Kami ingatkan beberapa      perkara:<\/p>\r\n<p>Pertama: Istikharah tidak      berlaku pada perkara wajib, haram atau makruh. Kecuali jika ragu dalam      menetapkan pelaksanaan waktu melakukan yang wajib. Karena itu, jika telah      jelas bahwa yang melamarnya adalah orang yang meninggalkan shalat atau      pelaku zina, maka dia wajib menolaknya dan tidak disyariatkan istikharah      ketika itu.<\/p>\r\n<p>Kedua: Masalah kesulitan dan kemudahan,      kadang masuk didalamnya keraguan dan was-was. Mungkin ketika wali      menghubungi si pelamar untuk menyampaikan rencana pembatalan tersebut dia      tidak mendapatkannya, lalu dia mengatakan 'urusannya sulit'. Padahal tidak      demikian, seharusnya dia ulangi lagi menghubunginya atau mengutus orang yang      dapat menyampaikan hal tersebut. Demikian seterusnya.<\/p>\r\n<p>Ketiga: Jika seseorang melakukan hal berbeda      dari apa yang dia maksudkan dalam istikharahnya, dia tidak dikatakan maksiat      karena itu, akan tetapi boleh jadi dia kehilangan kesempatan baik yang      banyak dan dapat menyesal karena mengabaikannya, atau dia akan tertimpa      kesulitan jika tetap melakukan apa yang Allah tidak mudahkan baginya.<\/p>\r\n<p>Kesempurnaan iman adalah bertawakkal kepada      Allah dan melimpahkan segala urusan kepada-Nya, kemudian ridha dengan      pilihan-Nya lalu dia lanjutkan rencananya setelah istikharah dan tidak      memperbanyak keragu-raguan.<\/p>\r\n<p>Sebagai tambahan, silakan baca jawaban soal      no. <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/11981\">11981<\/a> dan     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/5882\">5882<\/a>.<\/p>\r\n<p>Kami mohon kepada Allah semoga dimudahkan      semua urusan.<\/p>\r\n<p>Wallahua'lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-03-13T20:51:58.000000Z","updated_at":"2015-03-13T20:51:58.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":39,"parent_id":10025,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u062e\u0637\u0628\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-03-13"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/10029"}