{"fatawa":{"id":10069,"title":"APA CACAT YANG HARUS DIBERITAHU SAAT MELAMAR","slug":"apa-cacat-yang-harus-diberitahu-saat-melamar","order":"","question":"<p>Saya memiliki kelainan kejiwaan sejak beberapa tahun yang lalu. Belum  lama ini setelah saya menjaga shalat, gemar membaca Al-Quran, berzikir,  bersadaqah dan membantu orang lain, kondisi saya mulai pulih secara  signifikan. Akan tetapi saya merasakan benih penyakitnya masih tersisa.  Apakah saya harus beritahu hal ini apabila ada seseorang yang datang  melamar saya?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Kami mohon kepada Allah Ta'ala semoga anda diberi kesembuhan      dan keselamatan. Yang tampak bagi kami bahwa penyakit anda bersifat      halusinasi (was-was), tidak ada dalam kenyataan hidup anda. Seandainya pun      penyakit itu dinyatakan ada, maka kami katakan, jika penyakit itu tidak      berpengaruh bagi kehidupan berkeluarga dan pendidikan anak, maka tidak perlu      memberitahu pelamar tentang hal tersebut. Namun jika berpengaruh, sekiranya      dapat merusak hubungan suami isteri dan menyebabkan tidak teraihnya kasih      sayang dan ketentraman, maka wajib baginya memberitahu. Menyembunyikannya      dianggap sebagai bentuk penipuan. Sedangkan menipu telah dijelaskan      terlarang secara umum berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,<\/p>\r\n<p>\u0645\u064e\u0646\u0652 \u063a\u064e\u0634\u0651\u064e      \u0641\u064e\u0644\u064e\u064a\u0652\u0633\u064e \u0645\u0650\u0646\u0651\u0650\u064a (\u0631\u0648\u0627\u0647 \u0645\u0633\u0644\u0645)<\/p>\r\n<p>\"Siapa yang menipu kami, maka bukan dari golonganku.\" (HR.      Muslim, no. 102)<\/p>\r\n<p>Hendaknya anda tidak menghiraukan perasaan was-was dan      khayalan terkait penyakit anda. Umumnya hal itu merupakan tipudaya setan      untuk mencegah anda dari perkawinan dan menjaga kehormatan.<\/p>\r\n<p>Kaidah dalam memberitahu pelamar tentang penyakit yang      diderita wanita yang dilamar:<\/p>\r\n<p>1- Penyakitnya dapat mempengaruhi kehidupan berkeluarga serta      dapat berpengaruh bagi dia dalam memenuhi hak suami dan mengurus anak.<\/p>\r\n<p>2- Menakutkan bagi suami, baik dari penampilannya maupun      aromanya.<\/p>\r\n<p>3- Penyakit bersifat nyata dan tetap, bukan khayalan dan      perasaan was-was, bukan pula penyakit tiba-tiba atau penyakit yang akan      hilang sementara waktu atau setelah pernikahan.<\/p>\r\n<p>Ulama Lajnah Ad-Daimah Lil-Ifta pernah ditanya,<\/p>\r\n<p>\"Ada seorang gadis muda yang dari waktu ke waktu mengalami      kerasukan setan. Kadang hilang, kadang timbul lagi. Sudah beberapa orang      yang datang hendak melamar, namun pihak keluarga menolak menikahkannya      karena mereka tidak tahu bagaimana cara memberitahu para pelamarnya. Mereka      sangat ragu-ragu dalam masalah ini, sehingga kesempatan menikah menjadi      hilang percuma. Akhirnya pihak keluarga akan memilihkannya seorang calon      suami yang juga memiliki kekurangan dalam      hal tertentu (cacat),      sehingga dia akan lebih memudah menerima sang gadis tersebut. Sekarang akan      datang seorang pelamar yang memiliki kekurangan bahwa dirinya mandul. Namun      datang hendak melamar&nbsp; yang tak lain adalah sepupunya, dia mengatakan telah      mengetahui penyakit yang dideritanya. Cuma problemnya bahwa ibu dari pemuda      ini (bibinya sang gadis) juga menderita kasus serupa. Dan ketika kami tanya      pendapat seorang dokter tentang rencana pernikahan tersebut, dia menjawab      bahwa dirinya tidak menganjurkannya, karena menurutnya kemungkinan anak yang      lahir keduanya menderita penyakit serupa cukup besar.<\/p>\r\n<p>Pertanyaannya adalah, apa hukum syariat tentang pernikahan      semacam ini? Apakah jika seandainya anak yang lahir mengidap penyakit serupa      kami dianggap telah bertindak zalim, karena telah ikut membantu terwujudnya      pernikahan tersebut? Karena kami mengetahui kemungkinan akan lahir keturunan      dari perkawinan tersebut cukup besar?<\/p>\r\n<p>Maka mereka menjawab,<\/p>\r\n<p>\"Hendaknya mereka tidak mencegah anak gadis itu dari      pernikahan dan menikahkannya dengan orang yang datang melamarnya. Kemudian      menyerahkan urusannya kepada Allah dan meninggalkan ucapan dokter yang      melandasi pandangannya berdasarkan kemungkinan.      Karena pernikahan mengandung kemaslatan kedua belah pihak,      melindungi gadis dari kesendirian. Syaratnya adalah sang gadis ridha dengan      suami yang telah mendapat ridha dari walinya.\"<\/p>\r\n<p>Syekh Abdul-Aziz bin Baz, Syekh      Abdur-Rozzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudayyan, Syekh Shaleh Al-Fauzan,      Syekh Abdul-Aziz Al-Syaikh. (Fatawa Lajnah Da'imah, 18\/194)<\/p>\r\n<p>Mereka juga ditanya;<\/p>\r\n<p>\"Jika seorang wanita memiliki problem      dalam rahimnya, atau dalam masalah menstruasinya yang mengharuskan adanya      terapi sehingga mungkin akan mengakibatkan tertundanya kehamilan, apakah      perkara tersebut harus disampaikan kepada pihak yang melamar?\"<\/p>\r\n<p>Mereka menjawab:<\/p>\r\n<p>\"Jika problem tersebut bersifat tiba-tiba      yang juga dapat terjadi pada wanita sebayanya, kemudian dapat hilang, maka      tidak wajib memberitahunya. Akan tetapi apabila penyakitnya bersifat kronis,      atau bukan penyakit ringan, kemudian saat dia masih mengidapnya dan belum      sembuh, datang orang yang melamarnya, maka walinya harus memberitahu pelamar      tentang hal tersebut.\"<\/p>\r\n<p>Syekh Abdul-Aziz Al-Syaikh, Syekh Shaleh      bin Fauzan Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,      19\/15)<\/p>\r\n<p>Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin      rahimahullah ditanya:<\/p>\r\n<p>Seorang laki-laki melamar seorang wanita,      sedangkan sang wanita dikenal memiliki cacat fisik, akan tetapi cacatnya      tertutup tidak jelas sementara cacat tersebut masih diharapkan      kesembuhannya, seperti belang, kusta, apakah hal tersebut harus disampaikan      kepada sang pelamar?<\/p>\r\n<p>Beliau menjawab:<\/p>\r\n<p>\"Jika seseorang melamar seorang wanita      yang memiliki cacat tersembunyi      sedangkan ada orang yang mengetahuinya, maka apabila si pelamar      menanyakannya kepada orang tersebut, wajib baginya menjelaskannya. Perkara      ini telah jelas. Akan tetapi, apabila dia tidak menanyakannya, maka      hendaknya orang tersebut memberitahunya, hal ini termasuk bab nasehat,      apalagi jika cacat tersebut sesuatu yang tidak ada harapan sembuh. Adapun      jika cacatnya ada harapan sembuh, maka perkaranya lebih ringan. Akan tetapi      ada penyakit yang mungkin hilang namun memerlukan waktu yang lama, seperti      kusta misalnya &ndash;jika benar dapat sembuh- saya sampai sekarang tidak tahu ada      orang yang sembuh dari penyakit ini. Maka hendaknya dibedakan masalahnya,      antara yang ada harapan sembuh dalam waktu dekat dengan yang ada harapan      sembuh dalam jangka panjang.<\/p>\r\n<p>Liqoat Babul Maftuh, 5\/Soal no. 22).<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-03-14T20:51:58.000000Z","updated_at":"2015-03-14T20:51:58.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":39,"parent_id":10067,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u062e\u0637\u0628\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-03-14"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/10069"}