{"fatawa":{"id":10383,"title":"Keduanya Telah Sepakat Dengan Mahar Pada Akad Nikah Kemudian Diwajibkan Untuk Melaksanakan Akad Nikah Lagi Yang Baru Dengan Mahar Yang Berbeda Sesuai Kesepakatan Semula Karena Keperluan Admin","slug":"keduanya-telah-sepakat-dengan-mahar-pada-akad-nikah-kemudian-diwajibkan-untuk-melaksanakan-akad-nikah-lagi-yang-baru-dengan-mahar-yang-berbeda-sesuai-kesepakatan-semula-karena-keperluan-admin","order":"","question":"<p>Ketika saya menikah dengan istri saya kami telah bersepakat dengan mahar  yang telah ditentukan, dan ketika saya hendak mengakhiri admnistrasi  visa istri saya, saya terpaksa harus melakukan akad nikah lagi yang baru  guna keperluan urusan administrasi di kedutaan. Dan kali ini kami  menyebutkan mahar yang baru yang lebih tinggi nilainya dari mahar yang  telah kami sepakati sebelumnya, maka mahar manakah yang wajib bagi saya  untuk membayarkannya, apakah yang pertama ataukah yang kedua ?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah ...&nbsp;<\/p>\r\n<p>Apabila kalian telah menyepakati ketentuan      mahar pada akad nikah yang pertama, kemudian anda perlu dan terpaksa untuk      membuat akad nikah lagi yang baru termasuk di dalamnya harus menyebutkan      mahar yang baru yang tidak sesuai dengan mahar yang pertama, maka yang      menjadi acuan adalah mahar yang pertama, karena itu yang menyertai akad      nikah yang hakiki yang menjadikan istri anda halal bagi anda.&nbsp;<\/p>\r\n<p>Wallahu A&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-03-28T20:51:59.000000Z","updated_at":"2015-03-28T20:51:59.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":40,"parent_id":10382,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0635\u062f\u0627\u0642","category_slug":"","get_date":"2015-03-28"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/10383"}