{"fatawa":{"id":10388,"title":"Hukum Tambahan Jumlah Mahar Yang Ditangguhkan Pembayarannya Setelah Pernikahan","slug":"hukum-tambahan-jumlah-mahar-yang-ditangguhkan-pembayarannya-setelah-pernikahan","order":"","question":"<p>Saya seorang wanita yang sudah menikah dengan seorang lelaki yang telah  mempunyai seorang anak lelaki dan perempuan dari perempuan lain, akan  tetapi dia menceraikannya sebelum dia menikahi saya. Sekarang saya telah  memiliki dua anak perempuan dan saya berkeinginan agar suami saya  menambahkan mahar saya yang ditangguhkan pembayarannya dari 19 mitsqaal  emas (1 mitsqaal seberat +_ 1,50 dirham) menjadi 100 mitsqaal. Akan  tetapi kami di sini di Iraq pemerintah memberikan aturan bahwasannya  mahar yang ditangguhkan pembayarannya tidak boleh melebihi 19 mitsqaal.  Jika melebihi dari jumlah batasan yang telah ditentukan ini maka saya  harus mengeluarkan zakat setiap tahunnya dari setiap tambahan tersebut,  meskipun saya sendiri belum menerima mahar saya. Dan sesungguhnya kami  di Irak belum menerima mahar kami yang ditangguhkan pembayarannya  tersebut melainkan setelah wafatnya sang suami, maka apakah boleh bagi  saya meminta tambahan mahar yang belum terbayarkan ini agar nantinya  saya bisa menjamin hak-hak saya ; karena kami tidak memiliki rumah  melainkan hanya satu rumah saja, dan saya khawatir &ndash; semoga Allah  memberikan kemurahan-Nya &ndash; apabila terjadi sesuatu pada suami saya yang  mengharuskan saya menjual rumah guna membayar keperluan anak-anaknya,  dan tinggallah saya beserta putri-putri saya tanpa ada tempat tinggal ??<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah ...&nbsp;<\/p>\r\n<p>Pertama :&nbsp;<\/p>\r\n<p>Syari&rsquo;at Islam tidak menentukan batasan      tertentu terkait mahar sekiranya tidak menambahkan dan tidak pula mengurangi      dari jumlah kesepakatan, apakah mahar itu dibayar tunai atau pembayarannya      ditangguhkan, meskipun juga sangat menganjurkan akan kemudahan dan ringannya      mahar.&nbsp;<\/p>\r\n<p>Terdapat dalam &ldquo;Al Mausu&rsquo;ah Al Fiqhiyyah&rdquo;      (39\/160):&nbsp;<\/p>\r\n<p>\u0644\u0627\u064e \u062e\u0650\u0644\u0627\u064e\u0641\u064e \u0628\u064e\u064a\u0652\u0646\u064e \u0627\u0644\u0652\u0641\u064f\u0642\u064e\u0647\u064e\u0627\u0621\u0650 \u0641\u0650\u064a      \u0623\u064e\u0646\u064e\u0651\u0647\u064f \u0644\u0627\u064e \u062d\u064e\u062f\u064e\u0651 \u0644\u0623\u0650\u0643\u0652\u062b\u064e\u0631\u0650 \u0627\u0644\u0652\u0645\u064e\u0647\u0652\u0631     &nbsp;<\/p>\r\n<p>&ldquo;Tidak ada pertentangan di antara para ulama&rsquo;      fikih bahwasannya tidak ada batasan bagi sedikit dan banyaknya nilai mahar.&rdquo;&nbsp;<\/p>\r\n<p>Dan para ulama Al Lajnah menyebutkan:&nbsp;<\/p>\r\n<p>&ldquo;Menyebutkan nilai mahar dalam akad nikah      bukan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun pernikahan, seandainya      pada saat akad nikah tanpa menyebut maharpun maka akan tetap sah akad      tersebut, dan wajib baginya mahar yang sepadan dengan lainnya serta tidak      ada batasan paling kecil untuk nilai mahar, bahkan setiap sesuatu yang      berharga dan memiliki nilai dibolehkan untuk dijadikan sebagai mahar menurut      pendapat yang paling shahih dari perkataan para Ulama.&rdquo; Fatawa&nbsp;      Al Lajnah ad      Daaimah ( 19\/53 ). Dan bisa pula dilihat &ldquo;Zaadul Ma&rsquo;aad&rdquo; ( 5 \/178 ).&nbsp;<\/p>\r\n<p>Kedua :&nbsp;<\/p>\r\n<p>Telah disebutkan pada jawaban soal nomer (      20154 ) bahwa pada dasarnya seorang suami harus berkomitmen dengan mahar      yang telah disebutkan kepada istrinya, maka jika keduanya ridlo atas      perbedaan nilai baik pertambahannya maupun pengurangannya maka yang demikian      dibolehkan sebagaimana firman Allah :&nbsp;<\/p>\r\n<p>\u0648\u064e\u0644\u0627 \u062c\u064f\u0646\u064e\u0627\u062d\u064e \u0639\u064e\u0644\u064e\u064a\u0652\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0641\u0650\u064a\u0645\u064e\u0627      \u062a\u064e\u0631\u064e\u0627\u0636\u064e\u064a\u0652\u062a\u064f\u0645\u0652 \u0628\u0650\u0647\u0650 \u0645\u0650\u0646\u0652 \u0628\u064e\u0639\u0652\u062f\u0650 \u0627\u0644\u0652\u0641\u064e\u0631\u0650\u064a\u0636\u064e\u0629\u0650 (\u0633\u0648\u0631\u0629 \u0627\u0644\u0646\u0633\u0627\u0621: 24)&nbsp;<\/p>\r\n<p>&ldquo;Dan      tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling      merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.&rdquo;      (QS. An Nisaa:      24)&nbsp;<\/p>\r\n<p>Ketiga :&nbsp;<\/p>\r\n<p>Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal      no. 84005, bahwasannya mahar yang pembayarannya ditangguhkan yang seorang      istri tidak mungkin mengambilnya melainkan setelah terjadi perpisahan baik      karena kematian atau karena perceraian maka tidak ada zakat atasnya, karena      dia (istri) tidak bisa menuntut pada saat berlangsungnya hubungan      suami-istri, dan apabila dia mengambilnya dengan kehati-hatian dan      membayarkan zakatnya untuk masa satu tahun maka hal itu lebih baik jika      memang mahar telah berada dalam genggamannya.&nbsp;<\/p>\r\n<p>Dan atas pertanyaan yang telah dilontarkan :<\/p>\r\n<p>Tidak ada halangan dalam penambahan dari      sembilan belas mitsqaal emas kepada seratus mitsqaal jika memang sang suami      ridlo akan hal itu, dan tidak wajib zakat bagi anda dengan status mahar yang      bertempo ini sebelum      mahar tersebut berada dalam genggaman anda, dan jika sudah dalam genggaman      anda maka bayarkanlah zakatnya untuk masa satu tahun.&nbsp;<\/p>\r\n<p>Dan yang kami nasehatkan buat anda      sesungguhnya selama mahar anda sama dengan mahar-mahar para perempuan yang      ada di kota dan negara anda, maka tidak selayaknya anda meminta tambahan      mahar ini kepada suami anda, kecuali bila memang suami anda sangat      berkeinginan untuk memberikan kepada anda secara cuma-cuma, dan berserah      dirilah kepada Allah, dan serahkanlah urusan anda kepada-Nya ; maka siapakah      yang tahu nantinya kondisi setiap manusia dan rizqi-rizqinya...<\/p>\r\n<p>Wallahu A&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-03-28T20:51:59.000000Z","updated_at":"2015-03-28T20:51:59.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":40,"parent_id":10386,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0635\u062f\u0627\u0642","category_slug":"","get_date":"2015-03-28"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/10388"}