{"fatawa":{"id":10583,"title":"Siapakah Mahram Yang Dapat Menemani Safar? Siapa Yang Dapat Menghindari Khalwat Antara Laki-Laki Dan Wanita Non Mahram","slug":"siapakah-mahram-yang-dapat-menemani-safar-siapa-yang-dapat-menghindari-khalwat-antara-laki-laki-dan-wanita-non-mahram","order":"","question":"<p>Pertanyaan saya adalah, berapa umur seorang mahram yang dianggap oleh  syariat. Sebab saya pernah mendengar bahwa seorang anak yang telah  berusia 4 tahun dapat menghindari terjadinya khalwat. Apakah anak  tersebut dapat dianggap mahram ataukah orang baligh saja yang dianggap  mahram?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Hendaknya diketahui bahwa pertanyaan ini mengandung dua      masalah; Siapakah yang dianggap mahram bagi seorang wanita dalam safar? Dan      siapakah yang dapat menghindari terjadinya khalwat yang diharamkan antara      seorang laki-laki dan wanita non mahram. Karena orang yang dapat menghindari      terjadinya khalwat tidak disyaratkan harus mahram sebagaimana akan      dijelaskan kemudian insya Allah..<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Mahram bagi seorang wanita adalah, siapa saja yang haram      dinikahi selamanya, baik karena kekerabatan ataupun karena susuan atau      pernikahan, seperti bapaknya, anak laki-lakinya atau saudara laki-lakinya.<\/p>\r\n<p>Apakah disyaratkan seorang mahram harus baligh? Ulama dari      kalangan mazhab Hambali mensyaratkan demikian. Sedangkan jumhur berpendapat,      jika mahram&nbsp; telah mumayyiz, mendekat baligh, dan seorang wanita merasa aman      bersamanya, maka dia sudah cukup (sebagai mahram). Dalam hal ini anak      menjelang remaja dianggap sama dengan hukum seorang baligh.<\/p>\r\n<p>Dalam Al-Mausu&rsquo;ah Al-Fiqhiyah (36\/340), &ldquo;Ulama kalangan      mazhab Hanafi dan Syafii dan pendapat yang kuat dalam mazhab Maliki bahwa      anak menjelang remaja seperti orang baligh, seorang wanita harus didampingi      olehnya dalam safar jika dia termasuk mahramnya.<\/p>\r\n<p>Berbeda dalam hal ini ulama dari kalangan mazhab Hambali,      mereka mensyaratkan agar seorang mahram sudah baligh dan berakal. Ibnu      Qudamah berkata, &ldquo;Ada yang bertanya kepada Ahmad, &lsquo;Apakah anak kecil dapat      menjadi mahram?&rsquo; Dia berkata, &lsquo;Tidak, sampai dia menjadi baligh. Karena anak      ini tidak dapat mengurus dirinya sendiri, bagaimana dia dapat keluar      mendampingi seorang wanita. Karena tujuan adanya mahram adalah melindungi      wanita, dan hal itu tidak terwujud kecuali mahram itu sudah baligh dan      berakal.&rdquo;<\/p>\r\n<p>Yang lebih hati-hati adalah pendapat mazhab Hambali yang      mensyaratkan balighnya mahram. Hal ini lebih dekat dengan tujuan syariat      tentang adanya mahram.<\/p>\r\n<p>Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, &ldquo;Seorang      anak laki-laki, kapan dia dapat menjadi mahram bagi ibunya? Apakah ketika      usia baligh atau mumayyiz?&rdquo;<\/p>\r\n<p>Beliau menjawab, &ldquo;Yang dimaksud mahram, baarokallahu fiik,      adalah apabila dia sudah baligh dan berakal. Siapa yang belum baligh, maka      dia bukan mahram, siapa yang akalnya terganggu (gila) maka dia bukan      mahram.&rdquo; (Demikian sebagaimana dikutip dalam Liqoat Bab Al-Maftuh,      20\/123\/penomoran syamilah). Lihat jawaban soal no.<a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/170300\">170300<\/a><\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Adapun masalah kedua, tentang siapa yang dapat menghindari      terjadinya khalwat (berduaa) yang diharamkan antara laki-laki dan wanita non      mahram, maka jawabanya adalah bahwa yang dimaksud dengan khalwat yang      dilarang adalah apabila seorang laki-laki bersama seorang wanita di tempat      yang memungkinkan orang ketiga dapat bergabung, sebagaimana dinyatakan dalam      Al-Mausu&rsquo;ah Al-Fiqhiyah, 7\/88.<\/p>\r\n<p>Adapun siapa yang dapat mendampingin untuk menghindari      terjadinya khalwat adalah:<\/p>\r\n<p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Suami.<\/p>\r\n<p>An-Nawawai rahimahullah berkata, &ldquo;Seandainya dia bersama      suamminya sebagai mahram, maka itu lebih utama untuk dibolehkan.&rdquo; (Syarah      Muslim, 9\/109)<\/p>\r\n<p>2- Mahram sang wanita sebagaimana telah disebutkan. Inipun      tidak diragukan dapat mencegah terjadinya khalwat. Berdasarkan nash hadits      dalam masalah ini. Yaitu sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain, dari      Nabi shallallahu alaihi wa sallam,<\/p>\r\n<p>&nbsp;\u0644\u0627\u064e      \u064a\u064e\u062e\u0652\u0644\u0648\u0646\u064e\u0651 \u0631\u064e\u062c\u064f\u0644\u064c \u0628\u0650\u0627\u0645\u0652\u0631\u064e\u0623\u0629\u064d \u0625\u0650\u0644\u0627\u064e\u0651 \u0648\u064e\u0645\u064e\u0639\u064e\u0647\u0627 \u0630\u064f\u0648 \u0645\u064e\u062d\u0652\u0631\u064e\u0645<\/p>\r\n<p>&ldquo;Tidaklah berkhalwat seorang laki-laki bersama seorang wanita      kecuali dia bersama seorang mahram.&rdquo;<\/p>\r\n<p>Jika orang itu layak menjadi mahram dalam safar, maka dia      lebih utama untuk menjadi pendamping agar tercegah terjadinya khalwat yang      diharamkan dalam keadaan menetap. &nbsp;<\/p>\r\n<p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Adanya anak usia mumayiz yang      menyebabkan malu.<\/p>\r\n<p>3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Adanya seorang wanita atau      lebih yang dapat dipercaya.<\/p>\r\n<p>An-Nawawi rahimahullah berkata, &ldquo;Adapun jika seorang      laki-laki berduaan dengan seorang wanita non mahram dan tidak ada orang      ketiga, maka hal ini diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Demikian      pula jika ada orang yang dia tidak merasa malu dengannya, misalnya karena      masih kecil, seperti jika masih berusia 2-3 tiga tahun dan semacamnya, maka      adanya orang itu sama dengan tidak adanya.&rdquo; (Syarah An-Nawawi, 9\/109)<\/p>\r\n<p>Beliau juga berkata, &ldquo;Pendapat yang masyhur adalah      dibolehkannya serang laki-laki berkumpul dengan para wanita yang bukan      mahram, karena umumnya kondisi seperti itu tidak terjadi kerusakan dan      umumnya para wanita satu sama lain akan merasa malu.&rdquo; (Al-Majmu, 7\/87)<\/p>\r\n<p>Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,      &ldquo;Jika wanita (yang menemani) seperti dirinya, maka khalwat (berduaan) tidak      dianggap ada.&rdquo; (Asy-Syarh Al-Mumti, 4\/251)<\/p>\r\n<p>4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Adanya seorang laki-laki lain      atau lebih<\/p>\r\n<p>Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, &ldquo;Adapun jika      bersama mereka berdua ada seorang laki-laki atau lebih atau wanita lain atau      lebih, maka hal itu tidak mengapa jika tidak menimbulkan keraguan di sana.      Karena yang namanya khalwat dianggap hilang dengan adanya orang ketiga atau      lebih.&rdquo; (Fatwa Al-Mar&rsquo;ah Al-Muslimah, 2\/556)<\/p>\r\n<p>Kami ingatkan tentang ucapan kami bahwa adanya seorang wanita      atau lebih dapat menghindari adanya khalwat, hal tersebut tidak berarti      dibolehkannya wanita tersebut melakukan safar dengan laki-laki yang bukan      mahram tersebut. Adanya pendamping seorang wanita atau lebih memang dapat      menghindari khalwat, akan tetapi tidak menjadikan mereka boleh melakukan      safar dengannya. Seorang wanita tetap harus didampingi mahram jika hendak      safar.<\/p>\r\n<p>Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berkata, &ldquo;Adapun jika      bersama kedua orang tersebut (laki-laki dan wanita non mahram) ada orang      laki-laki lain, seorang atau lebih, atau ada wanita lain, seorang atau      lebih, maka hal tersebut tidak mengapa jika tidak menimbulkan keraguan.      Karena khalwat dapat hilang dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini      berlaku dalam selain safar. Adapun dalam safar, maka seorang wanita tidak      boleh safar kecuali bersama mahramnya.&rdquo; (Fatawa Al-Mar&rsquo;ah Al-Muslimah,      2\/556)<\/p>\r\n<p>Syekh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,      &ldquo;Adapun jika bersama orang laki-laki itu terdapat dua orang wanita atau      lebih, maka tidak mengapa, karena ketika itu tidak terjadi khalwat, dengan      syarat kondisinya aman atau dalam kondisi selain safar.&rdquo; (Fatawa Al-Mar&rsquo;ah      Al-Muslimah, 2\/555)<\/p>\r\n<p>Sebagai catatan, bahwa lafaz &ldquo;mahram disebutkan dalam satu      hadits dengan dua kalimat. Kalimat yang pertama, yang dimaksud adalah      menghindari khalwat yang diharamkan. Karena itu, sebagian fuqoha berkata      bahwa termasuk dalam redaksi ini adalah &lsquo;mahram laki-laki&rsquo;, karena yang      dimaksud dalam hukum ini adalah menghindari khalwat dan hal itu terwujud      dengan adanya orang lain seperti ibu orang laki-laki itu atau saudara      perempuannya. Sedangkan yang dimaksud &lsquo;mahram&rsquo; dalam kalimat kedua adalah      &lsquo;mahram wanita&rsquo; yang mendampinginya dalam safar. Hadits yang dimakksud      adalah riwayat Bukhari, no. 1763 dan Muslim, no. 1341, dari Ibnu Abbas dia      berkata, &ldquo;Aku mendengar Rasulullah shallallahu wa sallam berkhutbah dan      berkata,<\/p>\r\n<p>\u0644\u0627\u064e      \u064a\u064e\u062e\u0652\u0644\u0648\u0646\u064e\u0651 \u0631\u064e\u062c\u064f\u0644\u064c \u0628\u0650\u0627\u0645\u0652\u0631\u064e\u0623\u0629\u064d \u0625\u0650\u0644\u0627\u064e\u0651 \u0648\u064e\u0645\u064e\u0639\u064e\u0647\u0627 \u0630\u064f\u0648 \u0645\u064e\u062d\u0652\u0631\u064e\u0645 \u060c \u0648\u064e\u0644\u0627\u064e \u062a\u064f\u0633\u064e\u0627\u0641\u0650\u0631      \u0627\u0644\u0645\u064e\u0631\u0652\u0623\u0629\u064f \u0625\u0650\u0644\u0627\u064e\u0651 \u0645\u064e\u0639\u064e \u0630\u0650\u064a \u0645\u064e\u062d\u0652\u0631\u064e\u0645\u064d<\/p>\r\n<p>&ldquo;Janganlah seorang laki-laki berduaan (khalwat) dengan      seorang waita kecuali bersama wanita tersebut seorang mahramnya dan      janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali dia bersama seorang      mahram.&rdquo;<\/p>\r\n<p>An-Nawawi rahimahullah berkata, ungkapan           \u0648\u0645\u0639\u0647\u0627 \u0630\u0648 \u0645\u062d\u0631\u0645 &nbsp;(bersamanya      seorang mahram) mungkin mengandung makna mahram bagi wanita tersebut, tapi      juga mungkin mengandung makna mahram bagi wanita dan laki-lakinya.      Kemungkinan kedua inilah yang berlaku dalam kaidah para ahli fiqih, karena      tidak ada bedanya jika orang ketiganya adalah mahram bagi wanita tersebut      seperti puteranya, saudara laki-lakinya, ibunya atau saudara perempuannya,      atau mahram bagi laki-lakinya, seperti saudara perempuannya, puterinya,      bibinya.&nbsp; Maka jika ada orang ketiga tersebut, orag laki-laki tadi      dibolehkan berada bersama wanita tersebut.&rdquo; (Syarah Muslim, 9\/109)<\/p>\r\n<p>Kesimpulan:<\/p>\r\n<p>1-&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Mahram yang wajib mendampingi      seorang wanita dalam safarnya adalah suaminya dan siapa saja yang haram      dinikahi selamanya dan telah mencapai usia baligh berdasarkan ijmak.      Para ulama berbeda pendapat tentang anak yang      menjelang usia baligh dan telah memiliki kemampuan serta mendatangkan      keamanan bagi seorang wanita unutk mendampinginya. Jumhur ulama berpendapat&nbsp;      bahwa anak tersebut dapat menjadi mahramnya, dan ini pendapat yang lebih      kuat.<\/p>\r\n<p>Berbeda dengan pendapat jumhur mazhab Hambali yang      mensyaratkan baligh untuk menjadi mahram. Pendapat ini lebih hati-hati.<\/p>\r\n<p>2. Khalwat antara laki-laki dan wanita non mahram dapat      terhindari dengan adanya suami, mahram wanita tersebut, mahram laki-lakin      tersebut, atau adanya seorang laki-laki atau lebih yang dapat dipercaya,      atau adanya seorang wanita atau lebih yang dapat dipercaya, atau adanya anak      mumayiz menjelang baligh yang menyebabkan rasa malu kepadanya. Adapun anak      kecil yang tidak menimbulkan rasa malu, maka adanya sama dengan tidak      adanya.<\/p>\r\n<p>Wallahua&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-04T20:51:59.000000Z","updated_at":"2015-04-04T20:51:59.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":41,"parent_id":10580,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0645\u062d\u0627\u0631\u0645","category_slug":"","get_date":"2015-04-04"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/10583"}