{"fatawa":{"id":10591,"title":"APAKAH DIA DIHARUSKAN MENYAMBUNG KERABAT SUAMINYA MESKIPUN SETELAH PERCERAIAN","slug":"apakah-dia-diharuskan-menyambung-kerabat-suaminya-meskipun-setelah-perceraian","order":"","question":"<p>Saya telah bercerai sejak lama, dan saya ingin mengetahui bahwa  anak-anak keluarga suamiku yang lalu masih bagian dalam keluargaku.  Apakah saya bermuamalah dengannya seperti kerabatku? Padahal mereka  adalah anak-anak saudara (mantan) suamiku. Apakah saya diharuskan  menjaga hubungan silaturrahim dengan saudara perempuan suamiku dan  saudara laki-laki suamiku meskipun saya tidak menikah dengan  saudara-saudaranya. Terima kasih<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Hubungan silaturrohim khusus kerabat dari sisi bapak (mertua)  \tdan sisi ibu tanpa besan. Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, &lsquo;Saya mohon  \tperincian silaturrohim, apakah termasuk keluarga istri dan suami satu dengan  \tlainnya atau tidak? Dan siapakah kerabat &nbsp;(arham)itu?<\/p>\r\n<p>Beliau menjawab,  \t&lsquo;Arham adalah kerabat dari sisi ibu dan dari sisi bapak. Maka para bapak,  \tpara ibu, para kakek dan para nenek adalah arham (kerabat). Anak cucu mereka  \tdari kalangan laki-laki dan perempuan, begitu juga anak-anak perempuan  \tsemuanya adalah arham (kerabat). Begitu juga saudara laki-laki dan saudara  \tperempuan dengan anak-anaknya adalah arham (kerabat). Begitu juga paman dan  \tbibi dari bapak dan ibu serta anak-anaknya adalah arham (kerabat). Sementara  \tkerabat istri mereka adalah besan bukan termasuk arham (kerabat). Begitu  \tjuga kerabat suami bagi istri adalah besan bukan termasuk arham (kerabat).&rsquo;  \tSelesai dari website syekh :  \t<a style=\"text-decoration: underline; text-underline: single;\" href=\"http:\/\/www.ibnbaz.org.sa\/mat\/9326\"> http:\/\/www.ibnbaz.org.sa\/mat\/9326<\/a><\/p>\r\n<p>Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata:  \t&lsquo;Kebanyakan dari kalangan awam memahami kata nasab (keluarga) atau kata  \tArham (kerabat) kecuali kerabat suami dan istri. Sampai seseorang  \tmengatakan, &lsquo;mereka adalah keluargaku dan kerabatku karena dia menikah  \tdengannya. Ini adalah suatu kesalahan baik dari sisi bahasa maupun syara&rsquo;  \t(agama). Karena nasab (keturunan) mereka adalah kerabat dari bapak dan ibu.  \tArham juga mereka adalah dari ayah ibu.<\/p>\r\n<p>Sementara kerabat dari suami istri, mereka dinamakan besan  \tbukan nasab. Allah Ta&rsquo;al berfirman:<\/p>\r\n<p>( \t \t \t\u0648\u064e\u0647\u064f\u0648\u064e \u0627\u0644\u0651\u064e\u0630\u0650\u064a \u062e\u064e\u0644\u064e\u0642\u064e \u0645\u0650\u0646\u064e \u0627\u0644\u0652\u0645\u064e\u0627\u0621\u0650 \u0628\u064e\u0634\u064e\u0631\u064b\u0627 \u0641\u064e\u062c\u064e\u0639\u064e\u0644\u064e\u0647\u064f  \t\u0646\u064e\u0633\u064e\u0628\u064b\u0627 \u0648\u064e\u0635\u0650\u0647\u0652\u0631\u064b\u0627  \t)  \t \t\u0627\u0644\u0641\u0631\u0642\u0627\u0646\/ \t \t54.<\/p>\r\n<p>&ldquo;Dan Dia (pula)  \tyang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya)  \tketurunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.&rdquo;  \tSQ. Al-Furqan: 54. Allah menjadikan hubungan diantara dua manusia adalah  \tdengan dua hal, nasab 9keluarga) dan besan.&rsquo; Selesai&nbsp; &lsquo;Fatawa Nurun &lsquo;Alad  \tDarbi, karangan Ibnu Utsaimin, 6\/11.<\/p>\r\n<p>Akan tetapi hal itu tidak menghalangi  \tberinteraksi dan berhubungan diantara manusia. Menyambung, berkasih sayang  \tdan berkunjung kepadanya meskipun diantara mereka tidak ada hubungan kerabat  \tdan keturunan.<\/p>\r\n<p>Tidak mengapat melanjutkan hubungan yang baik  \tdengan besan meskipun setelah bercerai. Pada hakekatnya ini termasuk akhlak  \tyang baik, asli kedermawanan karena seorang muslim itu saudara dengan muslim  \tlain. Akan tetapi perlu diperhatikan akan urgensinya berkometmen dengan  \thijab syar&rsquo;i di depan anak-anak muda laki-laki.<\/p>\r\n<p>Telah ada di kitab &lsquo;Al-Mausu&rsquo;ah Al-Fiqhiyyah,  \t7\/17: &ldquo;Seorang wanita harus berhijab dari anak muda yang telah dapat  \tmembedakan aurat dengan lainnya. Ini secara global. Kalau masih anak-anak  \tyang belum dapat membedakan antara aurat dengan lainnya, maka tidak mengapa  \tmemperlihatkan hiasan kepadanya berdasarkan firman Allah &lsquo;dan janganlah  \tmenampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau  \tayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami  \tmereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara  \tlelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau  \twanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau  \tpelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)  \tatau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.&rsquo; SQ. An-Nur: 31.&rsquo;  \tSelesai.<\/p>\r\n<p>Yang dijadikan pedoman terhadap anak kecul  \tyang tidak berhijab darinya. Bahwa dia tidak mengetahui sesuatu yang terkait  \tdengan wanita dan tidak ada perhatiannya. Ini berbeda tergantung perbedaan  \tnafsu dan pertumbuhannya.&rsquo; Selesai &lsquo;Fatawa Nurun &lsquo;Ala Ad-Darbi, karangan  \tIbnu Utsaimin, 11\/500.<\/p>\r\n<p>Wallahu&rsquo;alam .<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-05T20:51:59.000000Z","updated_at":"2015-04-05T20:51:59.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":41,"parent_id":10587,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0645\u062d\u0627\u0631\u0645","category_slug":"","get_date":"2015-04-05"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/10591"}