{"fatawa":{"id":10774,"title":"Hukum Pernikahan Seseorang Dari Mantan Istri Pamannya","slug":"hukum-pernikahan-seseorang-dari-mantan-istri-pamannya","order":"","question":"<p>Pertanyaan saya berkaitan dengan Pernikahan, saya mempunyai saudara yang  amat mulia dan dia akan menikahi mantan istri dari pamannya, sekiranya  paman saudara saya ini biasa memperlakukan istrinya dengan perlakuan  yang teramat buruk yang berdampak sangat buruk terhadap prilaku dan  psikologis anak-anaknya, dan dia ( istri pamannya ) sangat ingin  bercerai dari suaminya, dan pernikahan sahabat saya ini sebenarnya  semata-mata ingin membantu istri pamannya tersebut dan juga kedua  anaknya dari apa yang mereka dapati dari prilaku pamannya yang  seringkali bersikap kasar dan keras terhadap mereka, yang menjadi  pertanyaan saya adalah :  <br \/> 1-\tApakah pernikahan seperti ini diperbolehkan secara syariat ?  <br \/> 2-\tApa gerangan hak-hak dan kewajiban sahabat terhadap kedua anak pamannya tersebut ?  <br \/> Saya mengharap dari anda untuk memberikan jawaban yang bisa memberikan  pencerahan seputar  permasalahan ini, dan kemungkinan saya bisa  menghentikan pernikahan tersebut jika memang tidak sesuai dengan  hukum-hukum syari&rsquo;at Islam dan saya mengucapkan banyak terima kasih atas  kebaikan anda menjawab pertanyaan ini dan besar harapan saya agar anda  segera menjawab pertanyaan tersebut, terimakasih.<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah ...<\/p>\r\n<p>Diperbolehkan bagi seseorang menikahi mantan      istri pamannya apabila telah menceraikannya dengan talaq bain, dan istri      paman bukan termasuk perempuan-perempuan yang haram di nikahi maka tidak      jadi masalah menikahinya, akan tetapi diharamkan bagi seorang lelaki      menjalin hubungan apapun dengan istri pamannya apalagi hubungan yang haram      karena setan akan menghiasi hubungan keduanya dengan prilaku yang buruk maka      wajib berhati-hati akan hal tersebut, demikian pula tidak selayaknya baginya      mempengaruhi istri pamannya agar bercerai dengan pamannya lalu kemudian dia      akan menikahinya, padahal semestinya dia melakukan kebaikan yang bisa      memperbaiki dan mendekatkan kembali hubungan keduanya bukan malah sebaliknya      yaitu sikap yang bisa menjauhkan dan semakin menghancurkan rumah tangga      mereka, dan pada dasarnya merupakan sebuah kemashlahatan apabila sebisa      mungkin membiarkan anak-anak itu&nbsp; tetap berkumpul dan bersatu padu dengan      ayah dan ibu mereka dalam satu keluarga, namun jika terjadi sesuatu yang      tidak diinginkan dalam mahligai rumah tangga dan terjadilah talaq atau      perceraian dan tidak ada unsur yang mempengaruhi atas perceraian tersebut      dari sahabat anda tersebut maka tidak jadi masalah dia menikahi mantan istri      pamannya, kemudian hubungannya dengan anak-anak dari pamannya apabila mereka      telah berada dibawah naungannya ; adalah mempergauli mereka dengan baik      berlandaskan silaturrahim antara dia dan mereka terlebih lagi jika dia      berbuat baik kepada mereka ikhlas karena Allah semata maka baginya pahala      yang luar biasa dari Allah Ta&rsquo;ala.<\/p>\r\n<p>Wallahu A&rsquo;lam..<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-10T20:51:59.000000Z","updated_at":"2015-04-10T20:51:59.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":41,"parent_id":10770,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0645\u062d\u0627\u0631\u0645","category_slug":"","get_date":"2015-04-10"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/10774"}