{"fatawa":{"id":10859,"title":"Apakah Diperbolehkan Seseorang Menikah Dengan Seorang Perempuan Dan Dia Memiliki Seorang Putra Yang Menikahi Putri Dari Perempuan Tadi ?","slug":"apakah-diperbolehkan-seseorang-menikah-dengan-seorang-perempuan-dan-dia-memiliki-seorang-putra-yang-menikahi-putri-dari-perempuan-tadi","order":"","question":"<p>Seorang lelaki yang telah bercerai menikah dengan seorang perempuan yang  juga telah bercerai dengan suaminya dan masing-masing dari keduanya  memiliki putra dan putri dari pernikahan mereka sebelumnya, maka apakah  diperbolehkan anak lelaki salah satu dari keduanya menikah dengan putri  salah satu dari keduanya ? saya mengharap penjelasan akan hal tersebut  sesuai dengan apa yang disepakati oleh para Ulama&rsquo; menurut hukum  Syari&rsquo;at islam.<\/p>","answer":"<div id=\"date-i\">Sat 22 Jm2 1436 - 11 April 2015<\/div>\r\n<div id=\"content\">\r\n<div id=\"outer-container\">\r\n<div id=\"subject-container\">\r\n<div class=\"qtitle\">Apakah Diperbolehkan Seseorang  Menikah Dengan Seorang Perempuan Dan Dia Memiliki Seorang Putra Yang  Menikahi Putri Dari Perempuan Tadi ?<\/div>\r\n<div id=\"available-trans\"><span class=\"available-trans\"><a title=\"\u0639\u0631\u0628\u064a\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/ar\/115920\">ar<\/a><\/span><span class=\"available-trans\"><a title=\"\u0627\u0631\u062f\u0648\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/ur\/115920\">ur<\/a><\/span><\/div>\r\n<div class=\"question\">Seorang lelaki yang telah bercerai menikah  dengan seorang perempuan yang juga telah bercerai dengan suaminya dan  masing-masing dari keduanya memiliki putra dan putri dari pernikahan  mereka sebelumnya, maka apakah diperbolehkan anak lelaki salah satu dari  keduanya menikah dengan putri salah satu dari keduanya ? saya mengharap  penjelasan akan hal tersebut sesuai dengan apa yang disepakati oleh  para Ulama&rsquo; menurut hukum Syari&rsquo;at islam.<\/div>\r\n<br \/> <br \/>\r\n<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah ...<\/p>\r\n<p>Benar, jika seorang lelaki menikah dengan      seorang perempuan dan masing-masing dari keduanya memiliki putra maupun      putri, maka diperkenankan putra-putra salah satu dari keduanya menikah      dengan putri-putri yang lain karena tidak adanya pelarangan akan hal      tersebut.<\/p>\r\n<p>Ibnu Qudamah Al Maqdisi Rahimahullah      mengungkapkan dalam kitabnya &ldquo; Al Mughni &rdquo; (9\/525 ) : &ldquo;Tidak diharamkan      anak-anak perempuan dari istri-istri suami yang telah menceraikannya apabila      mereka menikah dengan anak-anak lelaki yang menikahinya, karena tidak ada      pengecualian lain yang mengarah kepada keharaman akan menikahi mereka, dan      yang demikian tersebut masuk dalam firman Allah :<\/p>\r\n<p>( \u0648\u064e\u0623\u064f\u062d\u0650\u0644\u0651\u064e \u0644\u064e\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0645\u064e\u0627 \u0648\u064e\u0631\u064e\u0627\u0621\u064e      \u0630\u064e\u0644\u0650\u0643\u064f\u0645\u0652 )<\/p>\r\n<p>(Dan      dihalalkan bagi kalian apa yang selain yang demikian ).&rdquo;<\/p>\r\n<p>Dan Allajnah Ad Daaimah Lil Ifta&rsquo; ditanya      tentang : Seorang lelaki yang menikah dengan seorang perempuan lalu dia      menceraikannya dan perempuan tersebut menikah lagi dengan lelaki yang lain      dan dari hasil pernikahan ini lahir seorang anak perempuan, kemudian sang      ibu meninggal dunia sedang anak perempuan tersebut masih tetap hidup hingga      dewasa, akan tetapi suami pertama yang menceraikannya tadi menikahi seorang      perempuan yang lain dan dari pernikahan mereka ini lahir seorang anak      lelaki, ketika telah beranjak dewasa anak lelaki tersebut berkehendak      menikahi perempuan yang ibunya meninggal tadi &ndash; atau anak perempuan dari      wanita pertama yang dinikahi oleh Bapaknya &ndash; maka bagaimana hukum pernikahan      mereka ? Dijawab :&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; &ldquo;Diperbolehkan anak lelaki tersebut      menikahi perempuan yang dimaksud, meskipun bapaknya dahulu pernah menikahi      ibunya, sebagaimana firman Allah Ta&rsquo;ala setelah menyebutkan Wanita-wanita      yang haram dinikahi :      ( \u0648\u064e\u0623\u064f\u062d\u0650\u0644\u0651\u064e \u0644\u064e\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0645\u064e\u0627 \u0648\u064e\u0631\u064e\u0627\u0621\u064e \u0630\u064e\u0644\u0650\u0643\u064f\u0645\u0652 )      artinya : ( dan dihalalkan bagi kalian apa yang selain yang demikian ) dan      perempuan yang dimaksud dalam pertanyaan bukanlah termasuk yang diharamkan      dalam nash ayat juga tidak terdapat dalam penjelasan sunnah Nabi. Dan hanya      bagi Allah segala Taufiq, serta Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah      kehadirat Nabi kita Muhammad, para keluarganya dan sahabat-sahabatnya.      Dinukil dari &ldquo; Fatawa Islamiyyah &rdquo; ( 3\/144 ).<\/p>\r\n<p>Wallahu A&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>\r\n<\/div>\r\n<\/div>\r\n<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-11T20:51:59.000000Z","updated_at":"2015-04-11T20:51:59.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":42,"parent_id":10857,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0645\u062d\u0631\u0645\u0627\u062a \u0645\u0646 \u0627\u0644\u0646\u0633\u0627\u0621","category_slug":"","get_date":"2015-04-11"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/10859"}