{"fatawa":{"id":11017,"title":"Apakah Wajib Ditegakkan Hukuman Had Bagi Mereka Yang Melakukan Nikah Mut\u2019ah ","slug":"apakah-wajib-ditegakkan-hukuman-had-bagi-mereka-yang-melakukan-nikah-mutah","order":"","question":"<p>Saudara laki-laki saya telah melakukan zina dengan wanita yang masih  kerabat saya, ada tujuh orang saksi yang menyaksikannya, karena dia  mendengar bahwa syi&rsquo;ah meyakini tentang nikah mut&rsquo;ah, maka keduanya  mengaku telah menikah dengan nikah mut&rsquo;ah, kami tidak mengetahui apakah  mereka berdua jujur atau dusta, keduanya pun berani bersumpah.  Pertanyaannya adalah: <br \/> 1.\tApakah keduanya kena hukuman berzina ? <br \/> 2.\tJika nantinya mereka berdua mempunyai anak yang dihasilkan dari hubungan di atas, apakah anaknya dihukumi Sebagai anak zina ?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Nikah mut&rsquo;ah adalah termasuk      pernikahan yang batil. Untuk pejelasan dalam masalah ini silahkan anda      membaca jawaban soal nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/20738\">20738<\/a>, di sana juga      terdapat bantahan bagi mereka yang membolehkannya.<\/p>\r\n<p>Sedangkan menegakkan hukuman      had bagi mereka yang melakukan nikah mut&rsquo;ah, jika dia melakukan nikah mut&rsquo;ah      dengan bependapat bahwa nikah mut&rsquo;ah adalah boleh, maka tidak ada hukuman      had baginya menurut mayoritas para ulama; karena jika dia mengikuti pendapat      orang yang membolehkan nikah mut&rsquo;ah &ndash;meskipun pendapat itu batil- maka hal      itu menjadi syubhat, sedangkan hukuman had terhalangi oleh syubhat, dan jika      dari pernikahan mut&rsquo;ah itu dikaruniai anak maka anak tersebut tetap      dinisbahkan kepada laki-laki tersebut dan tidak menjadi anak zina.<\/p>\r\n<p>Ibnu Qudamah &ndash;rahimahullah-      berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Tidak wajib untuk      ditegakkannya hukuman had dari persetubuhan dalam pernikahan yang masih      terjadi perbedaan pendapat di dalamnya, seperti: nikah mut&rsquo;ah, nikah      syighar, nikah tahlil, pernikahan tanpa wali dan saksi, menikahi adik ipar      pada masa iddah istrinya yang ditalak bain belum habis, menikahi istri      kelima pada masa iddah istrinya yang keempat yang ditalak bain belum habis,      menikahi wanita majusi. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama; karena      perbedaan pendapat pada bolehnya persetubuhan pada pernikahan tersebut      terdapat syubhat, sedangkan hukuman had dihalangi oleh syubhat. Ibnul      Mundzir berkata: &ldquo;Semua ulama yang kami ketahui telah melakukan ijma&rsquo; bahwa      hukuman had terhalang oleh syubhat&rdquo;.<\/p>\r\n<p>Sedangkan jika dia melakukan      pernikahan tersebut dengan mengetahui bahwa nikah mut&rsquo;ah adalah haram, maka      hukuman had wajib ditegakkan. Dan jika dikaruniai anak dari hasill hubungan      yang dianggap pernikahan, maka anak tersebut adalah anak zina; karena dia      terus maju untuk melakukan zina padahal dia tahu bahwa hubungan tersebut      adalah zina dan bukan pernikahan.<\/p>\r\n<p>Syeikh Sholeh al Fauzan      &ndash;hafidzahullah- berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Sedangkan hukum orang yang      menikah mut&rsquo;ah dan dikaruniai anak dari pernikahan tersebut. Apakah anak      tersebut dinisbatkan kepadanya atau tidak ?, jika dia melakukannya dengan      mengetahui bahwa hukum nikah mut&rsquo;ah adalah batil, maka anak tersebut tidak      dinisbatkan kepadanya; karena pernikahan tersebut baginya tidak ada gunanya.<\/p>\r\n<p>Namun jika dia melakukannya      karena tidak tahu hukumnya, atau karena hanya mengikuti orang yang      membolehkannya, dan dianggapnya sesuatu yang benar, maka hal ini dianggap      syubhat, dan anak yang dihasilkan nantinya juga dinisbatkan kepadanya&rdquo;. (Al      Muntaqa min Fatawa al Fauzan)<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-12T20:51:59.000000Z","updated_at":"2015-04-12T20:51:59.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":43,"parent_id":11016,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0623\u0646\u0643\u062d\u0629 \u0627\u0644\u0628\u0627\u0637\u0644\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-04-12"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/11017"}