{"fatawa":{"id":11073,"title":"Hukum Pernikahan Dan Perceraian Diatas Kertas Dengan Tujuan Bermukim Pada Negara Kafir","slug":"hukum-pernikahan-dan-perceraian-diatas-kertas-dengan-tujuan-bermukim-pada-negara-kafir","order":"","question":"<p>Apa pendapat anda, jika ada seseorang yang menceraikan istrinya secara  administrasi saja, maksudnya ia mengeluarkan surat cerai dari instansi  terkait, namun ia sebenarnya tidak menceraikannya, tidak mengucapkan  kalimat yang berarti cerai. Hal tersebut bertujuan agar surat cerai tadi  digunakan untuk menikah dengan wanita eropa agar bisa mendapatkan izin  kependudukan, setelah ia mendapatkan kewarganegaraan tersebut ia akan  menceraikan istri keduanya tadi, dan kembali dengan akad istri tuanya,  maka bagaimanakah pendapat syari&rsquo;at tentang perbuatan tersebut ?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Pernikahan itu adalah &ldquo;mitsaq      ghalidza&rdquo; (ikatan yang kuat) dan merupakan bagian dari hukum-hukum syari&rsquo;at      yang agung, yang dengannya menggauli wanita menjadi halal, ditetapkannya hak      berupa mahar dan warisan, anak-anak mereka pun dengan jalan pernikahan itu      akan dinisbahkan kepada bapaknya, dan lain sebagainya.<\/p>\r\n<p>Dengan bercerai maka seorang      wanita menjadi haram bagi suaminya, juga haram mendapatkan warisan, dan      halal bagi laki-laki lain dengan syarat-syarat yang telah diketahui bersama.<\/p>\r\n<p>Tujuan kami menjelaskan hal      ini adalah untuk memperingatkan umat Islam agar tidak mudah menggunakan dua      akad tersebut di luar ketentuan Allah, dan tidak menjadikannya ladang untuk      bermain-main. Yang kami sayangkan adalah bahwa kami telah mengetahui ada      seseorang yang menikah dengan wanita tidak untuk menghalalkan yang      sebelumnya diharamkan untuk menikmatinya, juga tidak untuk membentuk      keluarga yang harmoni akan tetapi untuk mendapatkan tujuan duniawi, seperti:      hak kepemilikan tanah, mendapatkan visa tertentu, atau mendapatkan      kewarganegaraan, atau bertujuan agar seorang wanita bisa leluasa untuk      bepergian ke luar negeri. Semua yang disebutkan tadi menjelaskan kepada kita      bahwa suami tersebut bukanlah suami yang sebenarnya, atau wanita tersebut      bukanlah istri yang sesungguhnya, pernikahan tersebut hanya fiktif belaka,      hanya berupa tulisan di atas kertas. Ini adalah main-main terhadap      hukum-hukum syari&rsquo;at, tidak dihalalkan untuk dilakukan, juga tidak boleh      membantu untuk mendirikan lembaganya, dan justru sangat dilarang jika      seseorang melakukannya dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu yang haram      seperti untuk mendapatkan kependudukan di negara yang tidak islami.<\/p>\r\n<p>Maka sama saja hukumnya      terkait dengan masalah perceraian, talak adalah hukum syari&rsquo;at, seseorang      tidak boleh main-main, juga meremehkan hukum-hukumnya, yang kemudian dikenal      dengan istilah &ldquo;Thalak Shuri&rdquo; (talak secara gambaran saja)&nbsp; hitam di atas      putih saja.<\/p>\r\n<p>Dan hendaklah diketahui oleh      mereka semua, bahwa mereka semua telah berdosa kepada Allah, karena Allah      &ndash;ta&rsquo;ala- mensyari&rsquo;atkan nikah dan talak untuk menjadikan istri hanya      disebutkan dalam akad saja dan tidak memiliki hukum dan hak apapun. Termasuk      mereka juga harus mengetahui dengan melangsungkan akad saja, maka semua      hukum nikah sudah berlaku kepada keduanya jika syarat dan rukunnya sempurna,      dan jika satu saja tidak terpenuhi maka pernikahannya adalah bathil.      Demikian juga halnya dengan perceraian, begitu diucapkan oleh suami kepada      istrinya maka telah jatuh talak. Dalam agama tidak ada istilah nikah atau      talak shuri (gambaran saja). Dosanya akan bertambah kepada keduanya jika      tujuan pernikahannya untuk mendapatkan perbuatan yang diharamkan, seperti      lari dari melunasi hutang kepada banyak orang, atau agar seorang wanita      bertujuan untuk mendapatkan bantuan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya      baik dari negara ataupun yayasan tertentu, atau bertujuan untuk menjadi      warga negara yang tidak islami dan lain sebagainya dari beberapa tujuan yang      diharamkan.<\/p>\r\n<p>Syeikh Islam &ndash;rahimahullah-      berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Allah telah melarang untuk      menjadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan permainan, dan hendaknya seseorang      menggunakan tanda-tanda kekuasaan Allah dalam akad tertentu dengan penuh      keseriusan dengan tujuan yang ditetapkan oleh syari&rsquo;at, oleh karenanya Allah      melarang untuk bermain-main dan ada unsur kedzaliman, juga dilarang untuk      menghalalkan (menjadi muhallil), sebagaimana yang telah Allah sebutkan dalam      firman-Nya:<\/p>\r\n<p>( \u0648\u0644\u0627 \u062a\u062a\u062e\u0630\u0648\u0627 \u0622\u064a\u0627\u062a \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0647\u0632\u0648\u0627 )<\/p>\r\n<p>&ldquo;Dan janganlah kamu jadikan      hukum-hukum Allah sebagai permainan&rdquo;. (QS. Al Baqarah: 231)<\/p>\r\n<p>Dan sabda Nabi &ndash;shallallahu      &lsquo;alaihi wa sallam-:<\/p>\r\n<p>( \u0645\u0627 \u0628\u0627\u0644 \u0623\u0642\u0648\u0627\u0645 \u064a\u0644\u0639\u0628\u0648\u0646 \u0628\u062d\u062f\u0648\u062f \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0648\u064a\u0633\u062a\u0647\u0632\u0624\u0646 \u0628\u0622\u064a\u0627\u062a\u0647 \u060c \u0637\u0644\u0642\u062a\u0643 \u060c      \u0631\u0627\u062c\u0639\u062a\u0643 \u060c \u0637\u0644\u0642\u062a\u0643 \u060c \u0631\u0627\u062c\u0639\u062a\u0643 )<\/p>\r\n<p>&ldquo;Ada apa gerangan suatu kaum      yang bermain-main dengan hukum-hukum Allah, dan mengolok-olok tanda-tanda      kekuasaan-Nya: talak dan rujukmu, talak dan rujukmu&rdquo;.<\/p>\r\n<p>Maka menjadi jelas bahwa      diharamkan bermain-main dengan hal tersebut&rdquo;. (Al Fatawa al Kubro: 6\/65)<\/p>\r\n<p>Atas dasar itulah maka:<\/p>\r\n<p>Jika seseorang menikahi      wanita, maka ia menjadi halal baginya dengan syarat-syarat yang telah      ditetapkan oleh syari&rsquo;at, rukunnya sempurna dan tidak ada penghalang, maka      pernikahan tersebut adalah sah dan berlaku juga hak dan kewajiban dalam      pernikahan.<\/p>\r\n<p>Jika seorang laki-laki      menceraikan istrinya dengan perkataan, maka telah jatuh talaknya, meskipun      tidak berniat untuk menjatuhkan talak.<\/p>\r\n<p>Adapun talak dengan tulisan      tanpa diucapkan, maka harus dirinci sebagaimana yang telah dijelaskan      sebelumnya pada jawaban soal nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/72291\">72291<\/a>.<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Menikah dengan wanita eropa      tersebut dengan tujuan mendapatkan kependudukan lalu akan menceraikannya di      kemudian hari adalah perbuatan yang diharamkan, telah kami sebutkan fatwa      Syeikh Abdul &lsquo;Aziz bin Baaz tentang haramnya perbuatan ini pada jawaban soal      nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/2886\">2886<\/a>.<\/p>\r\n<p>Yaitu, jika ia menikahinya      dengan tidak melengkapi syarat nikah, seperti tidak adanya wali, atau ada      penghalang lain yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti kalau ia telah      berzina dan belum bertaubat, atau bukan wanita ahli kitab, maka menikahinya      adalah haram, dan pernikahan tersebut adalah batal.<\/p>\r\n<p>Namun jika ia menikahinya      dengan sempurna rukun dan syaratnya, tidak ada penghalang, maka      pernikahannya sah dan berlaku semua tanggung jawab rumah tangga, dan haram      berniat untuk menceraikannya.<\/p>\r\n<p>Ketiga:<\/p>\r\n<p>Perbuatan buruk tersebut,      yaitu; dengan berusaha mendapatkan surat cerai dari istri pertamanya,      kemudian menikah dengan istri keduanya untuk mendapatkan kewarganegaraan      kemudian menceraikannya, menyebabkan dua efek negatif yang lain:<\/p>\r\n<p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Hanya      untuk trik mendapatkan tujuan tertentu, berpura-pura, bersaksi palsu, yaitu;      dengan menipu negara tertentu agar mendapatkan kependudukan, ini hukumnya      adalah haram.<\/p>\r\n<p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;          Dengan talak dan nikah yang pura-pura ia menginginkan untuk tinggal di      negara kafir, padahal agama kita telah melarang untuk tinggal di negara      kafir tanpa adanya kebutuhan tertentu; karena akan membahayakan agama dan      akhlak kita, baik bagi personal maupun anggota keluarga.<\/p>\r\n<p>Dari Jabir bin Abdullah      &ndash;radhiyallahu &lsquo;anhu- bahwa Nabi &ndash;shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam- bersabda:<\/p>\r\n<p>( \u0623\u064e\u0646\u064e\u0627 \u0628\u064e\u0631\u0650\u064a\u0621\u064c \u0645\u0650\u0646 \u0643\u064f\u0644\u0651\u0650 \u0645\u064f\u0633\u0644\u0650\u0645\u064d \u064a\u064f\u0642\u0650\u064a\u0645\u064f \u0628\u064e\u064a\u0646\u064e \u0623\u064e\u0638\u0647\u064f\u0631\u0650      \u0627\u0644\u0645\u064f\u0634\u0631\u0650\u0643\u0650\u064a\u0646\u064e      )           \u0631\u0648\u0627\u0647 \u0623\u0628\u0648 \u062f\u0627\u0648\u062f ( 2645 ) \u0648\u0635\u062d\u062d\u0647 \u0627\u0644\u0623\u0644\u0628\u0627\u0646\u064a \u0641\u064a \" \u0635\u062d\u064a\u062d \u0623\u0628\u064a \u062f\u0627\u0648\u062f               \" .<\/p>\r\n<p>&ldquo;Saya berlepas diri dari      setiap muslim yang bertempat tinggal di tengah-tengah orang musyrik&rdquo;. (HR.      Abu Daud 2645 dan dishahihkan oleh al Baani dalam &ldquo;Shahih Abu Daud&rdquo;)<\/p>\r\n<p>Dan telah disebutkan      sebelumnya penjelasan dalam masalah ini pada jawaban soal nomor:     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/27211\">27211<\/a>.<\/p>\r\n<p>Maka sebagai nasehat bagi      seluruh saudara kami agar mereka semua bertaqwa kepada Allah &ndash;ta&rsquo;ala- yang      berkaitan dengan akad-akad yang disyari&rsquo;atkan, dan tidak menjadikannya      sebagai alat untuk mendapatkan tujuan duniawi, apalagi jika tujuannya adalah      haram maka lebih utama untuk dicegah. Dan hendaklah mereka bertaqwa kepada      Allah &ndash;ta&rsquo;ala- (untuk menjaga) istri-istri dan anak-anak mereka dan      hendaklah mereka merenungi bahwa bisa jadi karena perbuatannya akan      menyebabkan keluarga mereka mengalami kesulitan hidup yang nyata atau tidak      mendapatkan hak-hak mereka dan lain sebagainya dari semua bentuk kerusakan      yang menjadi dampak dari akad-akad dengan cara yang tidak dibenarkan.<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-12T20:51:59.000000Z","updated_at":"2015-04-12T20:51:59.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":43,"parent_id":11070,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0623\u0646\u0643\u062d\u0629 \u0627\u0644\u0628\u0627\u0637\u0644\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-04-12"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/11073"}