{"fatawa":{"id":11156,"title":"Pernikahan Mut\u2019ah dan Pernikahan \u2018Urfi (Adat)","slug":"pernikahan-mutah-dan-pernikahan-urfi-adat","order":"","question":"<p dir=\"ltr\">Saya ingin menikah dengan seorang wanita muslimah, namun setelah tiga  tahun, saya tidak ingin melakukan kesalahan bersamanya, maka saya ingin  menikah dengannya secara urfi (adat) atau dengan nikah mut&rsquo;ah hingga  nantinya saya bisa menikahinya sesuai dengan syari&rsquo;at. Maka apa yang  seharusnya saya lakukan jika saya ingin menikahinya secara syar&rsquo;i  setelah pernikahan urfi atau mut&rsquo;ah sebelumnya; karena saya termasuk  seseorang yang takut kepada Allah, dan saya tidak mau terjerumus pada  kesalahan, maka cara ini &ndash;menurut saya- lebih utama dan boleh dilakukan.  Wallahu a&rsquo;lam, maka apa yang seharusnya saya lakukan ?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertanyaannya belum jelas,      pertanyaan penanya di atas mengandung lebih dari hanya sekedar sesuatu yang      berkaitan dengan niatnya dalam akad yang ditanyakan hukumnya; karena dia      sesekali mengatakan: &ldquo;pernikahan &lsquo;urfi&rdquo; dan pada pada kesempatan yang lain:      &ldquo;nikah mut&rsquo;ah&rdquo;, jika diketahui bahwa pernikahan &lsquo;urfi mempunyai dua model      yang tidak asing lagi: maka pertanyaan tersebut mempunyai tiga gambaran, dan      kami akan menjawab semua kemungkinan dalam pertanyaan tersebut.<\/p>\r\n<p>Adapun nikah mut&rsquo;ah adalah      pernikahan dengan batasan waktu tertentu yang diketahui oleh kedua belah      pihak, dengan mas kawin tertentu, dan secara otomatis akad nikah akan      berakhir pada saat berakhirnya masa pernikahan tersebut.<\/p>\r\n<p>Akad nikah pada nikah mut&rsquo;ah      adalah akad yang haram dan tidak sah, dan telah dijelaskan sebelumnya pada      jawaban soal nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/1373\">1373<\/a>, <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/2377\">2377<\/a> dan&nbsp; <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/6595\">6595<\/a>.<\/p>\r\n<p>Adapun nikah &lsquo;urfi ada dua      gambaran:<\/p>\r\n<p>Gambaran yang pertama:<\/p>\r\n<p>Menikahi wanita secara sirri,      tanpa persetujuan walinya, jika demikian maka pernikahan tersebut adalah      akad yang diharamkan dan tidak sah juga; karena persetujuan wali adalah      termasuk dari syarat sahnya nikah.<\/p>\r\n<p>Pada jawaban soal nomor:     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/2127\">2127<\/a>, anda akan mendapatkan ringkasan yang penting      tentang syarat dan rukun nikah, syarat-syarat wali, dan pada jawaban soal      nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/7989\">7989<\/a> terdapat rincian lain yang juga sangat      penting tentang syarat wali pada sahnya pernikahan.<\/p>\r\n<p>Gambaran yang kedua:<\/p>\r\n<p>Menikah dengan persetujuan      mempelai wanita dan walinya, namun tanpa pengumuman dan diberitakan atau      tanpa tercatat dalam pengadilan agama atau pengadilan negeri, dengan syarat      tetap ada persaksian di dalamnya, jika demikian maka akad nikah tersebut      adalah akad yang benar dari sisi syarat dan rukun menikah, namun pernikahan      tersebut mengingkari perintah yang disyari&rsquo;atkan yaitu; kewajiban      mengumumkan, tanpa adanya pencatatan akan menghilangkan hak-hak seorang      istri seperti mas kawin dan warisan, bisa juga ia hamil dan melahirkan anak,      maka bagaimana anak tersebut akan ditetapkan dalam pencatatan sipil ?, dan      bagaimanakah seorang wanita akan menanggung kehormatannya di hadapan banyak      orang ?<\/p>\r\n<p>Hal ini sebagaimana diketahui      bahwa sebagaian ahli fikih berpendapat bahwa mengumumkan sebuah pernikahan      termasuk syarat sahnya pernikahan, pendapat tersebut tidaklah jauh dari      kebenaran, mereka beralasan bahwa dengan mengumumkan pernikahan akan bisa      dibedakan antara pernikahan dengan perzinaan, hal itu juga dikuatkan dengan      sabda Nabi &ndash;shallallhu &lsquo;alaihi wa sallam-:<\/p>\r\n<p>\" \u0641\u0635\u0652\u0644 \u0645\u0627 \u0628\u064a\u0646 \u0627\u0644\u062d\u0644\u0627\u0644 \u0648\u0627\u0644\u062d\u0631\u0627\u0645 \u0627\u0644\u062f\u0641 \u0648\u0627\u0644\u0635\u0648\u062a      \u0641\u064a \u0627\u0644\u0646\u0643\u0627\u062d \" \u0631\u0648\u0627\u0647 \u0627\u0644\u062a\u0631\u0645\u0630\u064a ( 1088 ) \u0648\u0627\u0644\u0646\u0633\u0627\u0626\u064a ( 3369 ) \u0648\u0627\u0628\u0646 \u0645\u0627\u062c\u0647      ( 1896 ) .      \u0648\u062d\u0633\u0651\u064e\u0646\u0647 \u0627\u0644\u0634\u064a\u062e \u0627\u0644\u0623\u0644\u0628\u0627\u0646\u064a \u0641\u064a \" \u0625\u0631\u0648\u0627\u0621 \u0627\u0644\u063a\u0644\u064a\u0644 \" ( 1994     (<\/p>\r\n<p>&ldquo;Yang membedakan antara yang      halal dan yang haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan&rdquo;. (HR.      Tirmidzi: 1088, Nasa&rsquo;i: 3369 dan Ibnu Majah: 1896 dan dihasankan oleh Syeikh      Albani dalam Irwa&rsquo; Ghalil: 1994)<\/p>\r\n<p>Syeikh Islam Ibnu Taimiyah      berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Yang tidak diragukan lagi      bahwa pernikahan yang disertai pengumuman adalah sah, meskipun tanpa      persaksian kedua orang saksi, adapun pernikahan yang tersembunyi namun      dengan persaksian saksi, hal ini termasuk yang perlu dilihat kembali, jika      pengumuman digabung dengan persaksian, maka inilah yang tidak ada perbedaan      akan sahnya, namun jika tidak ada persaksian dan pengumuman, maka pernikahan      tersebut batil menurut banyak orang, dan kalaupun ada perbedaan pendapat      hanya sedikit&rdquo;.<\/p>\r\n<p>(Al Fatawa Kubro: 3\/191)<\/p>\r\n<p>&nbsp;Ibnul Qayyim berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Sungguh Allah dan Rasul-Nya      telah memberikan empat syarat tambahan dalam akad nikah yang akan memutuskan      tali syubhat perzinaan, seperti; pengumuman, wali, larangan wanita untuk      menjadi wali bagi dirinya sendiri, dan disunnahkan untuk menampakkan      pernikahan tersebut dengan rebana, suara dan walimah; karena tidak      mengindahkan ketiga hal itu akan menjadi penyebab terjadinya perzinaan yang      dikemas dengan pernikahan, dan hilangnya sebagian tujuan termasuk      pengingkaran terhadap hubungan suami istri&rdquo;. (I&rsquo;lamul Muwaqqi&rsquo;in: 3\/113)<\/p>\r\n<p>Maksudnya bahwa jika      pernikahan itu dilakukan dengan sirri yang memungkinkan pihak wanita akan      hamil dan mempunyai anak lalu pihak suaminya akan mengingkari penisbatan      nasab dari anak tersebut kepadanya; karena tidak ada bukti apapun bahwa      wanita tersebut adalah istrinya, dan jika persaksian dan pengumuman      dilakukan maka tidak ada lagi yang perlu dihawatirkan.<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-12T20:51:59.000000Z","updated_at":"2015-04-12T20:51:59.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":43,"parent_id":11154,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0623\u0646\u0643\u062d\u0629 \u0627\u0644\u0628\u0627\u0637\u0644\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-04-12"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/11156"}