{"fatawa":{"id":11264,"title":"Didiamkan (Tidak Digauli) Oleh Suaminya Selama Satu Tahun Setengah","slug":"didiamkan-tidak-digauli-oleh-suaminya-selama-satu-tahun-setengah","order":"","question":"<p>Seorang wanita mengeluh karena suaminya tidak memperhatikannya dan tidak  mensetubuhinya selama satu tahun setengah, dia tidak memberikan hak  batin kepadanya, padahal jika istri tersebut diajak tidak menolak, namun  suaminya tidak mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri, maka  bagaimanakah hukumnya ?, apa saja sebaiknya yang dilakukan oleh seorang  istri tersebut ?, apakah dia boleh meminta cerai; karena suaminya  menolak untuk menggaulinya ?. Suaminya mengklaim: istrinya yang  mendiamkannya, namun sebenarnya dia tidak melakukan hal itu.<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Sepasang suami istri      sebaiknya selalu kuat keinginannya untuk menunaikan hak dan kewaibannya,      bergaul dengan baik dalam rumah tangga, memberikan sesuatu yang baik dan      utama, menyelesaikan masalah-masalah yang terkadang menimpanya, dengan      kondisi penuh kasih sayang dan saling memahami dalam rangka mengamalkan      firman Allah:<\/p>\r\n<p>(      \u0648\u064e\u0644\u064e\u0647\u064f\u0646\u0651\u064e \u0645\u0650\u062b\u0652\u0644\u064f \u0627\u0644\u0651\u064e\u0630\u0650\u064a \u0639\u064e\u0644\u064e\u064a\u0652\u0647\u0650\u0646\u0651\u064e \u0628\u0650\u0627\u0644\u0652\u0645\u064e\u0639\u0652\u0631\u064f\u0648\u0641\u0650 \u0648\u064e\u0644\u0650\u0644\u0631\u0651\u0650\u062c\u064e\u0627\u0644\u0650      \u0639\u064e\u0644\u064e\u064a\u0652\u0647\u0650\u0646\u0651\u064e \u062f\u064e\u0631\u064e\u062c\u064e\u0629\u064c \u0648\u064e\u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u064f \u0639\u064e\u0632\u0650\u064a\u0632\u064c \u062d\u064e\u0643\u0650\u064a\u0645\u064c ) \u0627\u0644\u0628\u0642\u0631\u0629\/228<\/p>\r\n<p>&ldquo;&hellip;Dan para wanita mempunyai      hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi      para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah      Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana&rdquo;. (QS. Al Baqarah: 228)<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Seorang suami tidak boleh      mendiamkan istrinya di atas ranjang selama waktu tersebut, kecuali dia      melakukan nusyuz (membangkang) tidak taat kepadanya, tidak menunaikan hak      suaminya, maka dibolehkan mendiamkannya sampai dia bertaubat, berdasarkan      firman Allah &ndash;Ta&rsquo;ala-:<\/p>\r\n<p>\u0648\u064e\u0627\u0644\u0644\u0627\u062a\u0650\u064a \u062a\u064e\u062e\u064e\u0627\u0641\u064f\u0648\u0646\u064e \u0646\u064f\u0634\u064f\u0648\u0632\u064e\u0647\u064f\u0646\u064e\u0651 \u0641\u064e\u0639\u0650\u0638\u064f\u0648\u0647\u064f\u0646\u064e\u0651 \u0648\u064e\u0627\u0647\u0652\u062c\u064f\u0631\u064f\u0648\u0647\u064f\u0646\u064e\u0651 \u0641\u0650\u064a      \u0627\u0644\u0652\u0645\u064e\u0636\u064e\u0627\u062c\u0650\u0639\u0650 \u0648\u064e\u0627\u0636\u0652\u0631\u0650\u0628\u064f\u0648\u0647\u064f\u0646\u064e\u0651 \u0641\u064e\u0625\u0650\u0646\u0652 \u0623\u064e\u0637\u064e\u0639\u0652\u0646\u064e\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0641\u064e\u0644\u0627 \u062a\u064e\u0628\u0652\u063a\u064f\u0648\u0627 \u0639\u064e\u0644\u064e\u064a\u0652\u0647\u0650\u0646\u064e\u0651      \u0633\u064e\u0628\u0650\u064a\u0644\u064b\u0627 \u0625\u0650\u0646\u064e\u0651 \u0627\u0644\u0644\u064e\u0651\u0647\u064e \u0643\u064e\u0627\u0646\u064e \u0639\u064e\u0644\u0650\u064a\u064b\u0651\u0627 \u0643\u064e\u0628\u0650\u064a\u0631\u064b\u0627 ) \u0627\u0644\u0646\u0633\u0627\u0621\/34.<\/p>\r\n<p>&ldquo;Wanita-wanita yang kamu      khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di      tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu,      maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya      Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar&rdquo;. (QS. An Nisa&rsquo;: 34)<\/p>\r\n<p>Adapun tanpa adanya nusyuz      (membangkang) maka tidak dihalalkan baginya untuk mendiamkannya karena dua      hal:<\/p>\r\n<p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;          Diwajibkan bagi seorang suami untuk menjaga kehormatan istrinya, dan      mensetubuhi istrinya sesuai dengan kebutuhannya dan kemampuan suami      tersebut.<\/p>\r\n<p>Syeikh Islam Ibnu Taimiyah      &ndash;rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang tidak menggauli      istrinya selama satu bulan atau dua bulan, apakah dia berdosa atau tidak ?      dan apakah suami tersebut butuh diajak terlebih dahulu ?<\/p>\r\n<p>Beliau menjawab:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Diwajibkan bagi seorang      suami agar mensetubuhi istrinya dengan baik, karena hal itu termasuk haknya      yang paling dianjurkan, lebih besar dari memberinya makan, mensetubuhinya      adalah wajib. Dikatakan bahwa: &ldquo;Wajibnya mensetubuhi istri itu setiap empat      bulan sekali&rdquo;, yang lain mengatakan: &ldquo;Sesuai dengan kebutuhan seorang istri      dan sesuai dengan kemampuan seorang suami, sebagaimana halnya dengan memberi      nafkah (makan) sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan      kemampuan seorang suami&rdquo;. Pendapat inilah yang lebih kuat dari kedua      pendapat tersebut&rdquo;. (Majmu&rsquo; Fatawa: 32\/271)<\/p>\r\n<p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Bahwa      seorang suami yang tidak mau mensetubuhi istrinya &ndash;padahal istrinya&nbsp; tidak      melakukan nusyuz- selama empat bulan, maka hukumnya berada di bawah      undang-undang, ditangani oleh pengadilan dan disuruh mensetubuhinya atau      menceraikannya, dan kalau tidak mau menceraikannya maka hakimlah yang      menceraikan.<\/p>\r\n<p>Ulama Lajnah Daimah berkata:      &ldquo;Barang siapa yang mendiamkan (tidak menyentuhnya) istrinya lebih dari tiga      bulan, maka jika hal itu karena dia berlaku nusyuz, yaitu; karena dia      membantah suaminya yang seharusnya ia menunaikan hak-hak suaminya yang      wajib, dan bersikeras dalam pendiriannya setelah dinasehati dan diingatkan      agar takut kepada Allah &ndash;Ta&rsquo;ala- dan mengingatkannya akan hak-hak seorang      suami yang wajib ditunaikan, maka dia boleh mendiamkannya di atas tempat      tidur sesukanya, sebagai bentuk peringatan baginya hingga nantinya mau      menunaikan hak-hak suaminya dengan sukarela.<\/p>\r\n<p>Adapun jika seorang suami      mendiamkan istrinya (tidak menyentuhnya) di atas tempat tidur lebih dari      empat bulan, sengaja menelantarkannya, tanpa ada keteledoran istrinya untuk      menunaikan hak-hak suami, maka suami tersebut berada di bawah hukum      pengadilan, meskipun tidak bersumpah, disetarakan dengan hukum ilaa&rsquo;      (bersumpah tidak mau mensetubuhi istrinya). Kalau selama empat bulan suami      tersebut belum juga kembali kepada istrinya dan menggaulinya dari qubul,      padahal dia mampu melakukannya, tidak pada masa haid dan nifasnya, maka dia      disuruh untuk menceraikannya, namun jika dia menolak untuk kembali kepada      istrinya dan tidak mau menceraikannya, maka hakim yang menceraikannya atau      membatalkan pernikahannya, jika pihak wanita memintanya demikian&rdquo;. (Fatawa      Lajnah Daimah: 20443)<\/p>\r\n<p>Ketiga:<\/p>\r\n<p>Menjadi nasehat bagi anda      bahwa hendaknya anda memikirkan apa sebab yang sebenarnya dia mendiamkan      anda, bisa jadi anda yang tidak banyak berhias dihadapannya atau karena dia      terkena penyakit atau karena tertekan yang membutuhkan terapi.<\/p>\r\n<p>Duduklah bersamanya dengan      suasana yang tenang, bukan duduk bersama untuk mencela dan menghinanya,      namun untuk mendiskusikan sebab permasalahan tersebut. Jika dengan cara itu      belum berhasil, maka gunakan jalan penengah dari keluarga anda yang kiranya      mampu membantu memecahkan masalah anda, dan jika hal itu belum juga menjadi      solusi, maka tidak masalah bagi anda untuk mengadukan masalah anda kepada      hakim di pengadilan guna meminta cerai untuk mencegah bahaya yang akan      menimpanya.<\/p>\r\n<p>Dan jika anda memilih untuk      bersabar dengan berharap agar suami anda mendapatkan hidayah dari Allah      &ndash;Ta&rsquo;ala- dan kembali dari jalan kedzaliman, maka juga tidak masalah bagi      anda insya Allah, dengan syarat hal itu tidak menyulitkan bagi anda dan      tidak memperluas fitnah karena dia mendiamkan anda.<\/p>\r\n<p>Semoga Allah menghimpun anda      berdua dalam kebaikan<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-13T20:51:59.000000Z","updated_at":"2015-04-13T20:51:59.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":44,"parent_id":11262,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0639\u0634\u0631\u0629 \u0628\u064a\u0646 \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u064a\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-13"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/11264"}