{"fatawa":{"id":11266,"title":"Seorang Wanita Menolak Ajakan Suaminya; Karena Menghawatikan Janinnya Maka Bagaimanakah Hukumnya ?","slug":"seorang-wanita-menolak-ajakan-suaminya-karena-menghawatikan-janinnya-maka-bagaimanakah-hukumnya","order":"","question":"<p>Saya seorang pegawai, saya bekerja empat hari dalam satu minggu, saya  telah menikah sejak satu tahun yang lalu, saya sekarang sedang hamil  dengan usia kandungan sudah masuk enam bulan. Masalahnya adalah suami  saya mengajak saya untuk berjima&rsquo; sepulangnya dari pekerjaannya, dia  bekerja tujuh hari dalam seminggu, saya sebelumnya selalu menjawab  ajakannya tersbut, namun sejak dua pekan ini saya menolak ajakannya,  saya terus menolak meskipun dia berusaha meyakinkan saya, hal itu saya  lakukan karena saya menghawatirkan janin dalam kandungan saya, suami  saya berubah menjadi reaktif di atas ranjang sampai terkadang saya  merasa kesakitan, saya sudah memberitahunya tentang perasaan saya  tersebut, namun kondisinya perdebatan yang panjang di antara kami  berdua, dia tetap memaksa saya meskipun saya menolaknya, sampai saya  menceritakan masalah ini kepada kedua orang tua saya, mereka berdua  menjelaskan bahwa malaikat akan melaknat saya disebabkan saya menolak  ajakannya untuk berjima&rsquo;. Masalahnya suami saya tidak memahami perasaan  saya, padahal dia adalah suami yang baik dan saya mencintainya, apakah  benar bahwa saya akan mendapatkan laknat sampai saya mau menjawab  ajakannya ?, bagaimana bentuk laknat tersebut ?, bagaimanakah hukumnya  berjima&rsquo; pada saat hamil ?, apakah suami saya boleh menemani saya pada  saat proses persalinan ?, dan apakah Rasulullah &ndash;shallallahu &lsquo;alaihi wa  sallam- menemani istrinya pada saat proses persalinan anaknya Ibrohim ?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Diwajibkan bagi seorang istri      untuk mentaati ajakan suaminya untuk berjima&rsquo;, kalau dia tidak mau maka dia      adalah istri yang durhaka dan melakukan nusyuz (membangkang).<\/p>\r\n<p>Namun Seorang suami tidak      boleh membebani istrinya di atas kemampuannya dalam hal jima&rsquo;, jika dia      sedang udzur karena sakit atau tidak mampu melayani maka dia tidak berdosa      karena menolak ajakannya. Baca juga fatwa nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/99756\">99756<\/a><\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Berjima&rsquo; dengan istri yang      sedang hamil tidak masalah, kecuali jika dihawatirkan akan membayakan      janinnya atau dia sedang lemas atau karena sakit, semua itu dibutuhkan      pemeriksaan dokter. Baca juga fatwa nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/104164\">104164<\/a><\/p>\r\n<p>Ketiga:<\/p>\r\n<p>Seorang suami hendaknya      memperhatikan kejiwaan istrinya yang sedang hamil, kondisi kesehatannya,      maka proses jima&rsquo; dengannya tidak sampai membahayakannya dan janinnya.<\/p>\r\n<p>Sebagaimana halnya penolakan      seorang istri, padahal suaminya sangat membutuhkan dan selalu memintanya      untuk berjima&rsquo; adalah haram, bahkan termasuk dosa besar. Pada dasarnya jima&rsquo;      tidak membahayakan janin, hanya perasaan hawatir yang berlebihan akan      keselamatan janin tidak bisa menjadi alasan.<\/p>\r\n<p>Kedua orang tua anda      menasehati anda seperti itu menunjukkan bahwa anda terlihat tidak melayani      suami anda dengan baik.<\/p>\r\n<p>Yang menjadi kewajiban anda      adalah:<\/p>\r\n<p>Menyelesaikan masalah anda      berdua dengan penuh hikmah dan pendapat yang baik. Seorang suami wajib      memperhatikan kondisi istrinya, di sisi lain wajib bagi seorang istri untuk      mentaati suaminya jika diajak untuk berjima&rsquo;, kecuali jika dihawatirkan akan      membahayakannya dan janinnya, kehawatiran itu hendaknya dipastikan melalui      dokter spesialis kandungan (yang perempuan).<\/p>\r\n<p>Keempat:<\/p>\r\n<p>Telah diriwayatkan dari Nabi      &ndash;shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam- ancaman babi seorang wanita yang enggan      menjawab ajakan suaminya dalam sabdanya:<\/p>\r\n<p>(\u0625\u0650\u0630\u064e\u0627 \u062f\u064e\u0639\u064e\u0627      \u0627\u0644\u0631\u0651\u064e\u062c\u064f\u0644\u064f \u0627\u0645\u0652\u0631\u064e\u0623\u064e\u062a\u064e\u0647\u064f \u0625\u0650\u0644\u064e\u0649 \u0641\u0650\u0631\u064e\u0627\u0634\u0650\u0647\u0650 \u0641\u064e\u0623\u064e\u0628\u064e\u062a\u0652 \u0641\u064e\u0628\u064e\u0627\u062a\u064e \u063a\u064e\u0636\u0652\u0628\u064e\u0627\u0646\u064e \u0639\u064e\u0644\u064e\u064a\u0652\u0647\u064e\u0627      \u0644\u064e\u0639\u064e\u0646\u064e\u062a\u0652\u0647\u064e\u0627 \u0627\u0644\u0652\u0645\u064e\u0644\u064e\u0627\u0626\u0650\u0643\u064e\u0629\u064f \u062d\u064e\u062a\u0651\u064e\u0649 \u062a\u064f\u0635\u0652\u0628\u0650\u062d\u064e). \u0631\u0648\u0627\u0647 \u0627\u0644\u0628\u062e\u0627\u0631\u064a      (3237)      \u060c \u0648\u0645\u0633\u0644\u0645      (1436(<\/p>\r\n<p>&ldquo;Jika seorang laki-laki      mengajak istrinya untuk berjima&rsquo; namun dia menolaknya, hingga semalaman dia      marah pada istrinya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari&rdquo;.      (HR. Bukhori: 3237 dan Muslim: 1436)<\/p>\r\n<p>Imam Nawawi &ndash;rahimahullah-      berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Makna hadits di atas adalah:      &ldquo;Bahwa laknat itu akan terus dilakukan sampai penolakan istri tersebut      berakhir dengan terbitnya fajar dan suaminya sudah tidak menginginkannya      lagi atau berakhir dengan taubatnya atau sampai dia mau berjima&rsquo; lagi dengan      suaminya&rdquo;. (Syarah Nawawi &lsquo;alah Muslim: 10\/8)<\/p>\r\n<p>Syeikh Ibnu Utsaimin      &ndash;rahimahullah- berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Bentuk laknat Malaikat      adalah bahwa malaikat tersebut mendoakan seorang istri tersebut dengan      laknat, laknat tersebut adalah dijauhkan dari rahmat Allah &ndash;Ta&rsquo;ala-. Jika      seorang suami mengajaknya untuk berjima&rsquo; untuk bersenang-senang dengannya      yang hal itu dibolehkan oleh Allah, lalu dia menolaknya, maka malaikat akan      melaknatnya &ndash;na&rsquo;udzubillah- yaitu; dengan mendoakannya mendapat laknat      sampai pagi hari&rdquo;. Syarah Riyadhus Shalihin: 3\/141)<\/p>\r\n<p>Kelima:<\/p>\r\n<p>Tidak masalah bagi seorang      suami untuk menemani istrinya pada saat proses persalinan, karena dia boleh      melihat sekujur tubuh istrinya, namun sebaiknya tidak melakukannya; karena      dia juga akan melihat lengan dokter perempuan yang sedang tersingkap dan dia      tidak boleh melihatnya, yang sebenarnya dia tidak membutuhkan hal itu.<\/p>\r\n<p>Tidak ada riwayat yang kami      ketahui bahwa Nabi &ndash;shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam- mendatangi proses      persalinan istrinya yang melahirkan anaknya Ibrohim, hukum asalnya tidak      perlu hadir dan hal itulah yang menjadi kebiasaan umum dari umat Islam,      karena kehadiran suami dalam proses persalinan tidak dibutuhkan.<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-13T20:51:59.000000Z","updated_at":"2015-04-13T20:51:59.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":44,"parent_id":11265,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0639\u0634\u0631\u0629 \u0628\u064a\u0646 \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u064a\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-13"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/11266"}