{"fatawa":{"id":11437,"title":"TERAPI MENGATASI ORGASME DINI DENGAN CARA SEPERTI ONANI","slug":"terapi-mengatasi-orgasme-dini-dengan-cara-seperti-onani","order":" ","question":"<p>Pertanyaanku terkait denga orgasme dini. Aku mengalami masalah ini sejak  menikah dua tahun lalu, sehingga aku tidak dapat memuaskan isteriku  secara seksual. Aku bertanya kepada beberapa orang, lalu mereka  mengatakan bahwa perkara tersebut juga dialami banyak orang dan tidak  ada pengobatannya.  <br \/> Akhirnya aku menemukan pengobatan medis, alhamdulillah, yaitu dalam  bentuk latihan-latihan. Di antaranya aku melakukan tindakan yang mirip  onani, akan tetapi berbeda dengannya, agar aku dapat mengendalikan  orgasme. Aku tahu bahwa onani diharamkan. Apa yang harus aku lakukan.  Aku sudah mencoba beberapa macam obat, akan tetapi semua itu tidak aga  manfaatnya. Mohon petunjuknya<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pernyataan bahwa onani      diharamkan dinyatakan oleh mayoritas (jumhur) ulama. Hal itu dilandasi oleh      dalil-dalil syar'i. Kenikmatan seksual dalam syariat kita hanya dibatasi      boleh dengan isteri dan budak (budak kini sudah tidak ada pada zaman kita).      Selain itu, cara-cara untuk mendatangkan kenikmatan seksual dengan pola yang      dibuat-buat orang adalah cara merusak yang dapat menimbulkan kerusakan di      muka bumi. Apalagi hal tersebut juga bertentangan dengan fitrah yang      diciptakan pada manusia dalam menyalurkan syahwatnya.<\/p>\r\n<p>Kesimpulannya, kami merasa      aneh kalau gerakan seperti onani dipakai untuk mengobati masalah orgasme      dini. Yang kami baca dan kami kaji dari puluhan situs kedokteran dan      konsultasi penyembuhan, justeru onani merupakan salah satu sebab lahirnya      masalah orgasme dini. Hal ini berdasarkan pernyataan para dokter yang      pertama, berikutnya berdasarkan pengakuan orang-orang yang mengalami problem      ini. Karena itu, kami nasehatnya untuk tidak mengambil cara tersebut dalam      pengobatan.<\/p>\r\n<p>Anda dapat membaca link      berikut;<\/p>\r\n<p><a style=\"color: blue; text-decoration: underline; text-underline: single;\" href=\"http:\/\/www.altibbi.com\/question\/28444\/\"> http:\/\/www.altibbi.com\/question\/28444\/<\/a><\/p>\r\n<p>Akan tetapi, jika perkara      perkara yang anda lakukan membutuhkan berbuat sesuatu terhadap kemaluan,      apakah menyebabkan keluar mani atau tidak, jika memang pengobatan seperti      itu dibutuhkan secara medis. Mungkin bagi anda menggunakan cara seperti itu      dengan cara yang disyariatkan. Misalnya dengan bercumbu dengan isteri dan      onani dengan tangannya. Para ahli fiqih membolehkan suami beronani dengan      tangan isterinya. Karena seorang suami boleh bercumbu dengan isteru dalam      seluruh tubuhnya, kecuali berjimak di dubur. Jika dia bercumbu dengan      menggunakan tangan isterinya, maka tidak mengapa dan tidak berdosa.<\/p>\r\n<p>Al-Hitab Al-Maliki      rahimahullah berkata,<\/p>\r\n<p>\"Kesimpulan-kesimpulan      mazhab dan hadits-hadits menunjukkan dibolehkannya hal itu, yaitu beronani      dengan tangan isteri. Wallahua'la.\" (Mawahib Al-Jalil, 3\/406)<\/p>\r\n<p>Al-Allamah Zakariya      Al-Anshari rahimahullah berkata, \"Suami boleh beronani dengan tangan isteri      atau budaknya, sebagaimana dia boleh bercumbu dengan seluruh tubuhnya, tapi      tidak boleh dia beronani dengan tangannya. Allah Ta'ala berfirman, \"Yaitu      mereka yang menjaga kemaluannya, kecuali kepada isteri-isteri mereka dan      budak-budak mereka, maka mereka tidak dicela. Siapa yang mencari selain itu      maka mereka adalah orang yang melampaui batas.\" (QS. Al-Mu'minun: 5-7). Dan      onani dengan tangan sendiri termasuk 'perkara selain itu'.\" (Asna      Al-Mathalib, 3\/186).<\/p>\r\n<p>Abu An-Naj Al-Hijawi      Al-Hambali, rahimahullah berkata,<\/p>\r\n<p>\"Seorang suami dibolehkan      beronani dengan tangan isterinya.\" (Al-Iqna, lihat syarahnya, Kasyaful Qana'      5\/188.<\/p>\r\n<p>Wallahua'lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-14T20:52:00.000000Z","updated_at":"2015-04-14T20:52:00.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":44,"parent_id":11433,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0639\u0634\u0631\u0629 \u0628\u064a\u0646 \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u064a\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-14"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/11437"}