{"fatawa":{"id":11544,"title":"Jika Sang Suami Masturbasi Dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?","slug":"jika-sang-suami-masturbasi-dengan-tangan-sang-isteri-apakah-dia-wajib-mandi-juga","order":" ","question":"<p>Saya dan isteri pada hari-hari ini tinggal di rumah kerabatnya. Kadang  saya ingin menggaulinya, akan tetapi isteri saya malu apabila harus  mandi setelah itu. Saya cukup memaklumi hal itu. Namun kadang saya tidak  mampu mengendalikannya, maka saya minta isteri saya untuk menggunakan  tangannya dalam hal ini. Saya tahu bahwa saya wajib mandi, akan tetapi  terkait dengannya, apakah dia wajib mandi juga?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah.<\/p>\r\n<p>Jika      kenyataannya sebagaimana yang anda sebutkan, maka dia (isteri) tidak wajib      mandi jika&nbsp; dia tidak keluar mani.<\/p>\r\n<p>Terdapat      riwayat dari Bukhari (no. 130) dan Muslim (no. 313) dari Ummu Salamah dia      berkata, \"Ummu Salamah mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam      seraya berkata, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya tidak malu dari kebenaran,      apakah seorang wanita harus mandi jika dia mimpi junub?' Beliau bersabda,      \"Ya, jika dia melihat (keluar) mani.\"<\/p>\r\n<p>Dalam      hadits ini, Nabi shallallahu alaih wa sallam kewajiban mandi dengan      keluarnya mani.<\/p>\r\n<p>Ibnu      Qudamah berkata dalam Al-Mughni, 1\/127,<\/p>\r\n<p>\"Keluarnya      mani dengan memancar dan diiringi syahwat, menyebabkan wajib mandi, baik      laki-laki maupun perempuan, baik saat tidur atau bangun. Ini merupakan      pendapat pada ahli fiqih umumnya. Tirmizi menyatakan, saya tidak mengetahui      ada perbedaan dalam masalah ini.\"<\/p>\r\n<p>Beliau juga      berkata (1\/129)<\/p>\r\n<p>\"Beliau      mengaitkan kewajiban mandi dengan melihat dan menyaksikan mani, dengan      sabdanya, \"Jika dia melihat mani.\"      Jika dia melihat mani, maka ketetapan hukumnya terkait dengan      itu, tidak dengan yang lainnya.\"<\/p>\r\n<p>Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar (1\/389) dan Fathul Bari, Ibnu      Rajab (2\/51)<\/p>\r\n<p>Meskipun kami ingatkan kepada para suami bahwa kondisi      tersebut tidak dapat diterima secara syari, yaitu bahwa dia dan isterinya      tinggal di rumah kerabat dirinya atau kerabat isterinya, karena membuat      mereka tidak dapat saling berhubungan intim secaya layak serta tidak dapat      memelihara kerahasiaannya. Maka wajib baginya berusaha untuk tinggal di      tempat yang terpisah sehingga mereka dapat berhubungan intim secepatnya.<\/p>\r\n<p>Ibnu Muflih rahimahullah berkata, \"Wajib bagi suami      memberikan nafkah terhadap isterinya berupa pakaian dan tempat tinggal yang      layak sebagaimana umumnya.\" (Al-Furu', Ibnu      Muflih, 10\/329)<\/p>\r\n<p>Wallahua'lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-15T20:52:00.000000Z","updated_at":"2015-04-15T20:52:00.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":44,"parent_id":11542,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u0639\u0634\u0631\u0629 \u0628\u064a\u0646 \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u064a\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-15"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/11544"}