{"fatawa":{"id":12342,"title":"Tidak Diwajibkan Adil Dalam Hal Mas Kawin Kepada Para Istri","slug":"tidak-diwajibkan-adil-dalam-hal-mas-kawin-kepada-para-istri","order":"","question":"<p>Ada seorang laki-laki akan menikahi saya, dia sudah mempunyai dua istri,  dari istri pertamanya mempunyai 3 anak perempuan, dan dari istri  keduanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan,  dia tidak memiliki buku nikah, kami sampai pada sebuah solusi, dia boleh  nantinya menikahi saya secara syar&rsquo;i di daerah saya, hendaknya dia  menyediakan apartemen atas nama saya yang berada di daerah saya, namun  dia berkata: &ldquo;Hal tersebut haram saya penuhi karena para istri saya&rdquo;,  apakah hal tersebut benar-benar haram atau halal ?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Keadilan yang diwajibkan bagi      seseorang yang melakukan poligami adalah dalam hal nafkah, pembagian hari      untuk bermalam, rumah dan pakaian.<\/p>\r\n<p>Bisa dibaca rincian masalah      tersebut pada jawaban soal nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/10091\">10091<\/a>.<\/p>\r\n<p>Keadilan pada beberapa hal di      atas tidak bisa gugur meskipun para istrinya berada saling berjauhan,      sebagaimana yang disebutkan dalam Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashar Kholil      (4\/14) :<\/p>\r\n<p>&ldquo;Jika seseorang mempunyai dua      orang istri yang berada di dua daerah yang berbeda, dibolehkan pembagian      harinya menggunakan pekanan, bulanan, dua bulanan sesuai dengan tingkat      jauhnya daerah tersebut dan tidak membahayakannya, dan tidak bermalam di      salah satu rumah kedua istrinya (yang bukan menjadi gilirannya) kecuali      karena urusan bisnis atau pekerjaan&rdquo;.<\/p>\r\n<p>Namun jika salah satu      istrinya menggugurkan haknya dalam pembagian hari, maka dibolehkan bagi      suaminya untuk menginap di rumah istrinya yang lain dan tidak ada dosa      baginya.<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Apa yang anda minta dari      calon suami anda berupa apartemen yang diatasnamakan anda adalah perkara      yang dibolehkan, dan hal itu dianggap mas kawin; karena kalau nantinya      ditakdirkan terjadi perceraian, maka apartemen tersebut menjadi hak anda      sepenuhnya, suami anda boleh melakukan hal itu, dan tidak diwajibkan baginya      untuk memberikan hal yang serupa kepada kedua istrinya yang lain; karena      tidak diwajibkan adil dalam hal mas kawin.<\/p>\r\n<p>Disebutkan dalam Fatawa      Lajnah Daimah 1 (19\/211):<\/p>\r\n<p>&ldquo;Tidak diwajibkan bagi      seorang suami jika mau menikah lagi dengan istri kedua untuk membayar apa      yang dinamakan dengan &ldquo;wisa&rsquo;&rdquo; yaitu; membayar mas kawin kepada istri      pertamanya sama dengan yang dibayarkan kepada istri keduanya. Namun jika dia      mau memberikan sesuatu yang dapat membahagiakan istri pertamanya maka tidak      masalah, hal itu termasuk bagian dari cara menggauli istrinya dengan baik&rdquo;.<\/p>\r\n<p>Lalu anda juga hendaknya      berjaga-jaga apa yang menurut anda sesuai dari mas kawin, baik akan      dibayarkan di depan (kontan) atau dibayar belakangan (hutang). Yang penting      bagi anda adalah akad nikah anda nantinya tercatat secara resmi, hingga anda      bisa menisbatkan anak-anak anda kepada suami anda tersebut, jika ditakdirkan      anda berdua mempunyai anak.<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Website Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-20T20:52:00.000000Z","updated_at":"2015-04-20T20:52:00.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":45,"parent_id":12341,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u062a\u0639\u062f\u062f \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0639\u062f\u0644 \u0628\u064a\u0646\u0647\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-20"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/12342"}