{"fatawa":{"id":12362,"title":"Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Seseorang Yang Mau Berpoligami Namun Keluarga dan Istrinya Menolaknya ?","slug":"apa-yang-harus-dilakukan-oleh-seseorang-yang-mau-berpoligami-namun-keluarga-dan-istrinya-menolaknya","order":"","question":"<p>Saya seorang yang sudah menikah sejak beberapa tahun yang lalu, saya  mempunyai dua anak, saya berniat untuk menikah lagi dengan seorang  wanita sesuai dengan sunnatullah dan Rasul-Nya. Namun istri dan keluraga  saya menolak keinginan saya berpoligami. Belakangan terjadi banyak  masalah, istri saya meminta cerai tapi saya menolaknya, namun akhirnya  terjadi kesepakatan bahwa kita berdua hidup terpisah demi kemaslahatan  bagi anak-anak, juga disepakati untuk memulangkan istri dan anak-anak ke  Oman yang semua biayanya ditanggung saya, juga saya harus menyediakan  tempat tinggal yang layak sekali, juga disepakati tidak perlu menginap,  hubungan dan masalah-masalah kami tidak memungkinkan secara kejiwaan  untuk memberinya nafkah batin, maka dia seakan tidak manusiawi,  sedangkan istri kedua terus menerus mengingatkan bahwa jika istri  pertama saya nantinya meminta giliran bermalam, maka dia akan juga minta  tinggal terpisah juga. Sebagai informasi bahwa istri kedua saya akan  tinggal bersama saya di sini di Saudi Arabia. <br \/> Pertanyaannya adalah: <br \/> Apa saja yang menjadi kewajiban saya agar tidak mendzalimi istri pertama  saya ?, apakah dia berhak nantinya untuk minta giliran menginap,  meskipun di antara kami tidak ada rasa cinta dan kecenderungan satu sama  lain ?, apakah istri kedua juga berhak meminta tinggal terpisah pada  saat saya bermalam dengan istri pertama ?, apakah pernikahan dengan yang  kedua termasuk durhaka kepada orang tua yang sejak awal menolak  poligami demi kemaslahatan anak-anak ?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Allah &ndash;Ta&rsquo;ala- telah      mewajibkan kepada pelaku poligami agar berlaku adil kepada istri-istrinya      dalam hal pembagian hari, nafkah dan tempat tinggal. Semua itu adalah      keadilan yang bersifat dzahir dan sesuai kemampuan, dan barang siapa yang      belum mampu untuk merealisasikannya maka poligami menjadi haram baginya.<\/p>\r\n<p>Kecemburuan seorang wanita      dalam masalah poligami adalah perkara yang tidak bisa dihindari. Seorang      suami yang cerdas adalah yang mampu mengatur rumah tangganya atas dasar      keadilan, cinta dan kasih sayang. Permintaan seorang istri untuk tinggal      jauh dari suaminya atau meminta cerai sebaiknya tidak langsung dituruti oleh      suaminya; karena yang demikian itu merupakan senjata terakhir bagi seorang      istri untuk bisa menekan suaminya agar tidak jadi menikah lagi atau      menceraikan istri keduanya. Maka atas dasar itulah maka jangan terburu-buru      untuk menceraikan istri pertamanya karena dia memilih untuk tinggal bersama      anak-anaknya dan jauh dari anda. Demikian juga janganlah terburu-buru untuk      menceraikan istri kedua anda, pada saat anda kembali rujuk dengan istri      pertama dengan haknya yang sempurna, barang siapa yang terus menerus      menuntut anda &ndash;setelah kesabaran anda dan kebijaksaan anda- maka janganlah      putus asa kepadanya, pada saat dia memilih jalannya sendiri.<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Adapun secara khusus bagi      istri pertama, maka apa yang anda lakukan kepadanya tidak terlepas dari dua      hal, apakah hari yang diberikan merupakan hibah darinya karena dia      sebenarnya mempunyai hak akan giliran hari dari anda, atau pemberian itu      merupakan bentuk perdamaian dengan madunya. Jika yang dimaksud adalah yang      pertama, maka dia boleh menarik keputusannya dan meminta anda untuk memenuhi      haknya sama dengan madunya, anda pun wajib memenuhinya. Namun jika yang      dimaksud merupakan bentuk perdamaian; karena anda tidak menceraikannya, maka      perbuatan tersebut dibolehkan bahkan yang demikian itu lebih baik dari pada      bercerai; agar anda tetap menjadi suaminya yang sah, anda bisa masuk ke      rumahnya, saling memandang pun tidak masalah. Yang menjadi dasar dalam hal      ini adalah firman Allah &ndash;Ta&rsquo;ala-:<\/p>\r\n<p>\u0648\u064e\u0625\u0650\u0646\u0650 \u0627\u0645\u0652\u0631\u064e\u0623\u064e\u0629\u064c \u062e\u064e\u0627\u0641\u064e\u062a\u0652 \u0645\u0650\u0646\u0652 \u0628\u064e\u0639\u0652\u0644\u0650\u0647\u064e\u0627 \u0646\u064f\u0634\u064f\u0648\u0632\u064b\u0627 \u0623\u064e\u0648\u0652      \u0625\u0650\u0639\u0652\u0631\u064e\u0627\u0636\u064b\u0627 \u0641\u064e\u0644\u0627 \u062c\u064f\u0646\u064e\u0627\u062d\u064e \u0639\u064e\u0644\u064e\u064a\u0652\u0647\u0650\u0645\u064e\u0627 \u0623\u064e\u0646\u0652 \u064a\u064f\u0635\u0652\u0644\u0650\u062d\u064e\u0627 \u0628\u064e\u064a\u0652\u0646\u064e\u0647\u064f\u0645\u064e\u0627 \u0635\u064f\u0644\u0652\u062d\u064b\u0627      \u0648\u064e\u0627\u0644\u0635\u064f\u0651\u0644\u0652\u062d\u064f \u062e\u064e\u064a\u0652\u0631\u064c \u0648\u064e\u0623\u064f\u062d\u0652\u0636\u0650\u0631\u064e\u062a\u0650 \u0627\u0644\u0623\u0646\u0652\u0641\u064f\u0633\u064f \u0627\u0644\u0634\u064f\u0651\u062d\u064e\u0651 \u0648\u064e\u0625\u0650\u0646\u0652 \u062a\u064f\u062d\u0652\u0633\u0650\u0646\u064f\u0648\u0627      \u0648\u064e\u062a\u064e\u062a\u064e\u0651\u0642\u064f\u0648\u0627 \u0641\u064e\u0625\u0650\u0646\u064e\u0651 \u0627\u0644\u0644\u064e\u0651\u0647\u064e \u0643\u064e\u0627\u0646\u064e \u0628\u0650\u0645\u064e\u0627 \u062a\u064e\u0639\u0652\u0645\u064e\u0644\u064f\u0648\u0646\u064e \u062e\u064e\u0628\u0650\u064a\u0631\u064b\u0627 ) \u0627\u0644\u0646\u0633\u0627\u0621\/ 128<\/p>\r\n<p>&ldquo;Dan jika seorang wanita      khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa      bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian      itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir,      Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu      (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha      Mengetahui apa yang kamu kerjakan&rdquo;. (QS. An Nisa`: 128)<\/p>\r\n<p>Syeikh Abdurrahman as Sa&rsquo;di      &ndash;rahimahullah- berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Maksudnya adalah jika      seorang wanita mengkhawatirkan nusyuz suaminya, wanita tersebut sudah tidak      mencintainya lagi, demikian juga suaminya, bahkan berpaling darinya, maka      jalan terbaik dari masalah ini adalah menempuh jalan damai, hendaknya pihak      wanita memberikan toleransi pada sebagian hak-haknya yang seharusnya ia      terima dari suaminya, namun tetap menjadi suaminya, misalnya; istri tersebut      rela dengan nafkah yang sedikit, pakaian, tempat tinggal atau menggugurkan      haknya untuk mendapatkan giliran atau menghibahkan giliran harinya kepada      suaminya atau kepada istri keduanya.<\/p>\r\n<p>Jika keduanya sepakat dengan      kondisi seperti itu, maka tidak masalah baik dari pihak suami atau istrinya.      Dibolehan bagi seorang suami untuk bermalam di rumah istrinya yang pertama,      meskipun dalam kondisi seperti itu, yang demikian itu lebih baik dari pada      bercerai, maka dari itu firman Allah:<\/p>\r\n<p>( \u0648\u064e\u0627\u0644\u0635\u064f\u0651\u0644\u0652\u062d\u064f \u062e\u064e\u064a\u0652\u0631\u064c )<\/p>\r\n<p>&ldquo;Dan perdamaian itu lebih      baik&rdquo;. (QS. An Nisa`: 128)<\/p>\r\n<p>(Tafsir as Sa&rsquo;di: 206)<\/p>\r\n<p>Apakah boleh bagi seorang      istri untuk menarik kembali perdamaiannya atau melanggarnya ?<\/p>\r\n<p>Jawabannya adalah:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Tidak boleh baginya untuk      menarik kembali perdamaiannya, dan tidak wajib bagi suaminya untuk      memenuhinya, akan tetapi dia boleh memilih untuk mengerjakan atau      meninggalkannya. Sedangkan pendapat jumhur ulama berbeda, mereka berpendapat      bahwa boleh bagi seorang wanita untuk menarik kembali perdamaiannya dan      suaminya wajib menerimanya&rdquo;.<\/p>\r\n<p>Ibnu Baththal &ndash;rahimahullah-      berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Mereka berbeda pendapat,      apakah perdamaian tersebut bisa ditarik kembali. Ubaidah berkata: &ldquo;Keduanya      (suami istri) sesuai dengan kesepakatan perdamaian di antara mereka, jika      istrinya melanggar, maka wajib bagi suaminya untuk berlaku adil kepadanya      atau menceraikannya&rdquo;. Pendapat ini dikuatkan juga oleh: An Nakho`i, Mujahid      dan `Atho&rsquo;. Ibnul Musndzir berkata bahwa pendapat tersebut juga pendapat Ats      Tsauri, Syafi`i dan Ahmad. Al Kufiyyun berkat: &ldquo;Berdamai dalam masalah      tersebut hukumnya boleh&rdquo;. Ibnul Mundzir berkata: &ldquo;Saya tidak menemui bahwa      mereka (para ulama) yang membolehkan menarik kembali perdamaiannya&rdquo;. Al      Hasan al Bashri berkata: &ldquo;Seorang istri tidak boleh melanggar perdamaian      sebelumnya, keduanya terikat dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya&rdquo;.      Pendapat Hasan adalah: &ldquo;Mengkiaskan pendapat Malik dengan seseorang yang      menangguhkan kembali jatuh tempo bayar hutangnya atau meminjamkan barang      sampai pada batas yang ditentukan namun tidak kembali&rdquo;. Pendapat Ubaid      merupakan qiyas dari pendapat Abu Hanifah dan Syafi`i; karena merupakan      hibah (pemberian) manfaat yang bersifat insidental belum diterima, maka      boleh ditarik kembali&rdquo;. (Syarh Shohih Bukhori: 7\/328)<\/p>\r\n<p>Tidak diragukan lagi bahwa      pendapat jumhur lebih selamat, meskipun pendapat yang lain lebih kuat.<\/p>\r\n<p>Telah kami jelaskan perbedaan      antara hibah (memberikan gilirannya) dengan berdamai dan kami ikut sertakan      fatwa para ulama dalam masalah tersebut pada jawaban soal nomor: 161302,      maka silahkan anda menyimaknya.<\/p>\r\n<p>Ketiga:<\/p>\r\n<p>Tidak boleh bagi istri      keduanya untuk meminta cerai, jika anda kembali rujuk dengan istri pertama      anda, kalau tidak maka ia akan terkena ancaman dalam hadits berikut.<\/p>\r\n<p>Dari Tsauban berkata:      Rasulullah &ndash;shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam- bersabda:<\/p>\r\n<p>( \u0623\u064e\u064a\u064f\u0651\u0645\u064e\u0627 \u0627\u0645\u0652\u0631\u064e\u0623\u064e\u0629\u064d \u0633\u064e\u0623\u064e\u0644\u064e\u062a\u0652 \u0632\u064e\u0648\u0652\u062c\u064e\u0647\u064e\u0627 \u0627\u0644\u0637\u064e\u0651\u0644\u064e\u0627\u0642\u064e \u0645\u0650\u0646\u0652      \u063a\u064e\u064a\u0652\u0631\u0650 \u0645\u064e\u0627 \u0628\u064e\u0623\u0652\u0633\u064d \u0641\u064e\u062d\u064e\u0631\u064e\u0627\u0645\u064c \u0639\u064e\u0644\u064e\u064a\u0652\u0647\u064e\u0627 \u0631\u064e\u0627\u0626\u0650\u062d\u064e\u0629\u064f \u0627\u0644\u0652\u062c\u064e\u0646\u064e\u0651\u0629\u0650 ) \u0631\u0648\u0627\u0647 \u0627\u0644\u062a\u0631\u0645\u0630\u064a (      1187 ) \u0648\u0623\u0628\u0648 \u062f\u0627\u0648\u062f ( 2226 ) \u0648\u0627\u0628\u0646 \u0645\u0627\u062c\u0647 ( 2055 ) \u060c \u0648\u0635\u062d\u062d\u0647 \u0627\u0644\u0623\u0644\u0628\u0627\u0646\u064a \u0641\u064a \" \u0635\u062d\u064a\u062d      \u0627\u0644\u062a\u0631\u0645\u0630\u064a      \" .<\/p>\r\n<p>&ldquo;Wanita mana saja yang      meminta cerai kepada suaminya tanpa adanya alasan apapun, maka diharamkan      baginya aroma surga&rdquo;, (HR. Tirmidzi: 1187, Abu Daud: 2226 dan Ibnu Majah:      2055 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi)<\/p>\r\n<p>Lihat juga jawaban soal      nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/127145\">127145<\/a>.<\/p>\r\n<p>Jika istri kedua anda telah      berusaha hidup bersama dengan adanya istri pertama dan tidak sabar dengan      dengan kehidupan poligami suaminya dan hawatir tidak mampu menunaikan hak      suaminya, maka tidak masalah untuk meminta khulu&rsquo; (cerai), sebagaimana sudah      kami jelaskan dalam jawaban soal nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/452\">452<\/a>.<\/p>\r\n<p>Baca juga rincian masalah      khulu` pada jawaban soal nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/26247\">26247<\/a>, baca juga      tentang masa iddah dari khulu` dan rujuknya wanita yang dicerai karena      khulu` pada kedua jawaban soal nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/5163\">5163<\/a> dan     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/14569\">14569<\/a>. Baca juga tentang perbedaan antara khulu` dan      talak pada jawaban soal nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/175765\">175765<\/a>.<\/p>\r\n<p>Keempat:<\/p>\r\n<p>Jika seorang suami butuh      menikah lagi dengan istri kedua, maka tidak selayaknya bagi orang tua untuk      melarangnya, jika dia tetap menikah tanpa restu orang tua, maka hukum      asalnya hal tersebut tidak dianggap durhaka, bisa dibaca rincian hal      tersebut pada jawaban soal nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/98768\">98768<\/a>.<\/p>\r\n<p>Hanya saja kami tidak      menganjurkan anda tetap menikah dengan yang kedua, kalau akan menjadikan      pernikahan anda dengan yang pertama ada dalam bahaya dan rapuh, bukanlah      seorang yang berakal jika dia membangun istana namun menghancurkan kota&hellip;!!.      Jika anda ditakdirkan butuh menikah lagi dan mempunyai keinginan, maka      disinilah peran penting dalam memilih pilihan anda yang baik. Apa yang      mendorong anda untuk menikah dengan istri yang kedua kalau akan mengancam      rumah tangga anda yang pertama, menjadikan anda terikat dengan sesuatu yang      sebenarnya tidak mengikat anda. Yang menjadi kewajiban anda adalah memilih      yang sesuai dengan kondisi anda, anda hendaknya memilih istri yang mau      menerima posisi dia sebagai istri kedua, dan anda tidak siap kalau harus      menghancurkan rumah tangga pertama anda, jika pergaulan kedua keluarga      berjalan baik maka itulah yang diharapkan, kalau tidak bisa maka hendaknya      anda memilih yang akan membawa maslahat bagi anda, kondisi anda, anda tidak      terikat dengan sesuatu yang sejak awal tidak mengikat anda.<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Website Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-21T20:52:00.000000Z","updated_at":"2015-04-21T20:52:00.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":45,"parent_id":12361,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u062a\u0639\u062f\u062f \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0639\u062f\u0644 \u0628\u064a\u0646\u0647\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-21"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/12362"}