{"fatawa":{"id":12368,"title":"Ingin Berpoligami Tanpa Sepengetahuan Istri Pertamanya","slug":"ingin-berpoligami-tanpa-sepengetahuan-istri-pertamanya","order":"","question":"<p>Saya seorang janda yang mempunyai beberapa anak, ada seseorang yang mau  menikahi saya sebagai istri keduanya, namun dia tidak memberitahukan  rencana poligaminya kepada istri pertamanya, saya hawatir dia tidak  mampu berlaku adil; karena dia tinggal di luar kota dengan jarak yang  jauh, apakah saya boleh memberitahu istri pertamanya ?, saya  mengetahuinya, tujuan saya agar semua mengetahui perihal poligami  suaminya, saya merasa bahwa inilah satu-satunya syarat yang saya ajukan  sebelum saya menyatakan setuju. Saya tidak mau dia berbohong, ketika  ditanya dari mana misalnya, dan lain sebagainya. Saya mohon nasehat  anda, jazakumullah khoiran.<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Sebaiknya anda memilih      pasangan anda yang berakhlak dan agamanya baik, sebagaimana sabda Nabi      &ndash;shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam- :<\/p>\r\n<p>( \u0625\u0650\u0630\u064e\u0627 \u062e\u064e\u0637\u064e\u0628\u064e \u0625\u0650\u0644\u064e\u064a\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0645\u064e\u0646\u0652 \u062a\u064e\u0631\u0652\u0636\u064e\u0648\u0652\u0646\u064e \u062f\u0650\u064a\u0646\u064e\u0647\u064f \u0648\u064e\u062e\u064f\u0644\u064f\u0642\u064e\u0647\u064f      \u0641\u0632\u0648\u0650\u0651\u062c\u064f\u0648\u0647 \u0625\u0650\u0644\u064e\u0651\u0627 \u062a\u064e\u0641\u0652\u0639\u0644\u064f\u0648\u0627 \u062a\u0643\u064f\u0646\u0652 \u0641\u0650\u062a\u0652\u0646\u064e\u0629\u064c \u0641\u0650\u064a \u0627\u0644\u0623\u064e\u0631\u0652\u0636\u0650 \u0648\u064e\u0641\u064e\u0633\u0627\u062f\u064c \u0639\u064e\u0631\u0650\u064a\u0636\u064c )      \u0631\u0648\u0627\u0647 \u0627\u0644\u062a\u0631\u0645\u0630\u064a ( 1084 ) \u0645\u0646 \u062d\u062f\u064a\u062b \u0623\u0628\u064a \u0647\u0631\u064a\u0631\u0629 \u060c \u0648\u062d\u0633\u0646\u0647 \u0627\u0644\u0623\u0644\u0628\u0627\u0646\u064a \u0641\u064a \u0635\u062d\u064a\u062d \u0627\u0644\u062a\u0631\u0645\u0630\u064a      .<\/p>\r\n<p>&ldquo;Jika ada seorang yang      mendatangi kalian (wali) sedang kalian menyetujui agama dan akhlaknya, maka      nikahkanlah dia, kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan      kerusakan yang banyak&rdquo;. (HR. Tirmidzi: 1084 dari hadits Abu Hurairah dan      dihasankan oleh Al Baani dalam Shahih Tirmidzi)<\/p>\r\n<p>Hal itu bisa diketahui dengan      cara mencari tahu tentang laki-laki tersebut dengan bertanya kepada      teman-teman, tetangga, dan imam masjid yang menjadi tempat sholatnya, jangan      mengandalkan perasaan atau perkiraan.<\/p>\r\n<p>Dan jika anda diberi      kemudahan untuk mendapatkan laki-laki yang berakhlak dan agamanya baik, maka      anda telah berada dalam kebaikan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan bahwa      dia akan berlaku adil dan menunaikan hak dan kewajibannya.<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Telah anda sebutkan bahwa      laki-laki yang mau meminang anda tinggal di luar kota dengan jarak yang      jauh, anda hawatir dia tidak bisa berlaku adil, maka hal ini ada dua      kemungkinan:<\/p>\r\n<p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Bahwa      anda menginginkan hak anda dengan penuh, baik dalam hal bermalam dan giliran      pembagian hari, anda hawatir dia tidak bisa berlaku adil hingga berlaku      dzolim pada hak anda. Kemungkinan tersebut begitu sangat nampak karena dia      tidak mau memberitahukan kepada istri pertamanya; karena dia kesulitan untuk      memberikan hak yang wajib kepada anda, dia akan selalu mencari alasan ketika      keluar rumah istri pertamanya,      &nbsp;inilah yang menyebabkan masalah dan perbedaan pada umumnya, hingga      menjadikan hak anda terbengkalai.<\/p>\r\n<p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Bahwa      anda tidak menginginkan hak anda sepenuhnya, anda menyatakan setuju kalau      dia datang kadang-kadang karena menunggu waktu luangnya, maka tidak      memberitahukan perihal poligaminya kepada istrinya pertamanya bisa jadi      lebih baik dan lebih manfaat, dan tetap menjaga keharmonisan kedua rumah      tangga tersebut, dia juga boleh menggunakan tauriyah (memberikan alasan      namun tidak berbohong) jika ditanya tentang keluar rumah dan keterlambatan      pulang.<\/p>\r\n<p>Hendaknya anda menentukan      sikap dan keinginan anda, jika anda menginginkan hak anda sepenuhnya, maka      kami tidak menganjurkan anda melanjutkan pernikahan sampai dia memberitahu      istri pertamanya, dan perkiraan besar anda bahwa dia mampu untuk menghadapi      masalah kedepan dan merealisasikan prinsip keadilan.<\/p>\r\n<p>Jika anda menggugurkan hak      pembagian hari anda, anda masih bisa melanjutkan pernaikahan dengannya tanpa      memberitahu istri pertamanya.<\/p>\r\n<p>Bagaimanapun keadaannya      sebaiknya anda memberitahukan informasi apapun kepada istrinya, bahkan      sebaiknya hal itu dilakukan langsung oleh suaminya; karena bisa jadi kalau      anda yang memberitahu akan menyebabkan rusaknya hubungan rumah tangga, dalam      kondisi seperti itu anda diberi amanah untuk menjaga sesuatu yang menjadi      rahasianya, tidak boleh membeberkan rahasianya tanpa seizinnya.<\/p>\r\n<p>Anda sebaiknya mempersiapkan      jika memang menikah dengannya nantinya dan anda melihatnya tidak banyak      memenuhi hak istri pertamanya untuk menasehatinya agar berlaku adil yang      dengannya menjadi jalan keridhoan Alloh &ndash;Ta&rsquo;ala- dan terwujudnya kebahagiaan      dan ketenangan di antara anda berdua.<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-21T20:52:00.000000Z","updated_at":"2015-04-21T20:52:00.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":45,"parent_id":12366,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u062a\u0639\u062f\u062f \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0639\u062f\u0644 \u0628\u064a\u0646\u0647\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-21"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/12368"}