{"fatawa":{"id":12379,"title":"Hukum Mencium dan Bercumbu Dengan Salah Seorang Istrinya di Depan Para Istrinya yang Lain","slug":"hukum-mencium-dan-bercumbu-dengan-salah-seorang-istrinya-di-depan-para-istrinya-yang-lain","order":"","question":"<p>Apakah boleh mencium salah seorang istri dan bercumbu dengannya di  hadapan para istrinya yang lain, apakah diharamkan bercumbu dengan salah  seorang istri tanpa melepas baju di hadapan para istri yang lain ?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Alloh &ndash;Ta&rsquo;ala- telah      menetapkan hukum-hukum syari&rsquo;at sebagai petunjuk bagi manusia, tidak ada      yang perlu diingkari dan dicela, bahkan mengandung petunjuk dan tuntunan.      Barang siapa yang merenungi hukum-hukum tersebut dan memahaminya, maka tidak      terlalu sulit untuk menjawab pertanyaan seperti di atas. yaitu; tentang      mencium seorang istri dan bercumbu dengannya di hadapan para istrinya yang      lain, tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang      mungkar, buruk, bertentangan dengan syari&rsquo;at, harga diri dan rasa malu.<\/p>\r\n<p>Ibnu Qayyim &ndash;rahimahullah-      berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Jika seseorang merasa      kesulitan untuk menghukumi sesuatu, apakah boleh atau diharamkan, maka      hendaknya ia melihat dari sisi kerusakan yang akan dihasilkan dan tujuannya,      jika mengandung kerusakan yang nyata dan nampak jelas, maka tidak mungkin      syari&rsquo;at memerintahkannya, atau membolehkannya, bahkan pengharamannya      menjadi sesuatu yang qoth&rsquo;i (pasti), apalagi jika perbuatan tersebut akan      mengakibatkan murka Alloh dan Rasul-Nya menjadi dekat, maka tidak diragukan      lagi bahwa hukumnya haram&rdquo;. (Madarikus Salikin: 1\/496)<\/p>\r\n<p>Hukum dasar dari rumah tangga      adalah khusus dan tetap harus menjadi khusus yang hanya diketahui oleh suami      istri saja, dari sinilah kita memahami larangan Alloh kepada anak-anak yang      sudah baligh untuk memasuki kamar tidur kedua orang tuanya pada waktu-waktu      tidur dan istirahat, hal itu karena hawatir mereka akan melihat aurat orang      tuanya, ciuman dan jima&rsquo; mereka berdua, ketiganya akan menjadi kenangan      buruk bagi mereka. Dari sini juga bisa kita fahami akan sebab dilarangnya      bagi pasangan suami istri untuk menceritakan adegan ranjangnya. Kalau      misalnya menampakkan hubungan mesra pasangan suami istri dibolehkan, maka      tidak akan ada larangan bagi anak-anak untuk memasuki kamar orang tuanya      pada waktu-waktu istirahat, dan tidak akan ada larangan bagi sepasang suami      istri untuk menceritakan ke halayak seputar adegan ranjangnya.<\/p>\r\n<p>Kami mengira bahwa yang telah      kami sampaikan menjadi cukup jelas, apalagi jika bermesraan tersebut      dilakukan oleh suami istri di hadapan istrinya yang lain, maka akan menjadi      lebih haram dan lebih dilarang; karena akan melahirkan rasa iri dalam hati,      hubungan antara para istri menjadi tidak baik, dengki kepada suaminya, semua      itu syari&rsquo;at tidak berkenan dialami oleh kaum muslimin, syari&rsquo;at dan      hukum-hukumnya telah disucikan dari perbuatan seperti itu.<\/p>\r\n<p>Ibnu Qudamah &ndash;rahimahullah-      berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Tidak boleh berjima&rsquo; (dengan      istrinya) dengan diketahui atau didengar oleh orang lain, tidak mencium dan      bercumbu dengannya di hadapan banyak orang&rdquo;.<\/p>\r\n<p>Imam Ahmad berkata: &ldquo;Yang      menjadi pendapat kami adalah agar dia menyembunyikan semua itu&rdquo;.<\/p>\r\n<p>Hasan berkata kepada      seseorang yang berjima&rsquo; dengan istrinya sedang istrinya yang lainnya      mendengarnya: &ldquo;Mereka tidak menyukai al Wajaz (suara lirih\/desahan)&rdquo;.<\/p>\r\n<p>Dan hendaknya tidak      menceritakan apa yang telah terjadi dia dengan istrinya&rdquo;.<\/p>\r\n<p>(Al Mughni: 8\/136)<\/p>\r\n<p>Syeikh Muhammad bin Ibrahim      &ndash;rahimahullah- pernah ditanya tentang hukum mencium istri di hadapan banyak      orang ?<\/p>\r\n<p>Beliau menjawab:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Sebagian orang      &ndash;na&rsquo;udzubillah- buruk dalam menggauli istrinya, terkadang sampai mencium      istrinya di hadapan banyak orang, dan lain sebagainya, hal ini tidak boleh      dilakukan&rdquo;. (Fatawa Syeikh Muhammad Ibrahim: 10\/277)<\/p>\r\n<p>Baca juga jawaban soal nomor:     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/104246\">104246<\/a><\/p>\r\n<p>Sebaiknya bagi seorang suami      agar menghiasi dirinya dengan rasa malu, dan menanamkannya pada istri dan      anak-anaknya.<\/p>\r\n<p>Wallhu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-21T20:52:00.000000Z","updated_at":"2015-04-21T20:52:00.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":45,"parent_id":12375,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u062a\u0639\u062f\u062f \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0639\u062f\u0644 \u0628\u064a\u0646\u0647\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-21"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/12379"}