{"fatawa":{"id":12381,"title":"Seorang Suami Tidak Memberikan Hak Istri Keduanya Lalu Dia Berzina Sebagai Balas Dendamnya, Apakah Dia Boleh Merujuknya Kembali ?","slug":"seorang-suami-tidak-memberikan-hak-istri-keduanya-lalu-dia-berzina-sebagai-balas-dendamnya-apakah-dia-boleh-merujuknya-kembali","order":"","question":"<p>Setahun yang lalu saya berkenalan dengan seorang wanita yang beragama  Budha, Alloh telah memberikan petunjuk kepada saya hingga dia masuk  Islam lalu saya menikahinya, saya sebelumnya sudah menikah dengan istri  pertama sejak 7 tahun yang lalu, saya mempunyai dua anak , setelah saya  menikah lagi terjadi banyak masalah dengan istri pertama karena poligami  tersebut, dia mengancam saya akan membawa anak-anak saya dan pergi  meninggalkan saya hingga menjadikan saya berbohong bahwa poligami saya  hanya di atas kertas saja, hal ini saya lakukan untuk mempertahankan  keutuhan rumah tangga, juga karena penghasilan saya yang terbatas, saya  tidak bisa berlaku adil kepada istri kedua saya, padahal dia sudah masuk  Islam dan saya berusaha untuk mengajarinya agama, hingga niatnya  menjadi baik, dan keislamannya murni karena Alloh, bukan karena saya,  kondisi saya tidak berubah, tetap berbohong kepada istri pertama dan  tidak bisa berlaku adil kepada istri kedua saya, hingga istri kedua saya  tidak mampu menahannya lagi; karena pengetahuan agamanya masih labil  dan belum mengakar, dia mau memberikan sangsi kepada saya dengan  melakukan zina, akhirnya saya menceraikannya, namun pada masa-masa yang  menceraikan tersebut, dia telah berbohong dan mengatakan: &ldquo;pernyataan  tersebut hanya ucapan saja, dan setelah berlalunya waktu saya merasa dia  telah berdusta lalu saya menanyakan sebabnya lagi, kemudian dia  mengakui kesalahannya bahwa dia telah berzina, dan berterus terang bahwa  dia tidak menikmati zinanya karena tujuannya untuk membalas dendam  kepada saya, saya tidak tau apa yang seharusnya saya lakukan, apakah  saya boleh melanjutkan atau tidak ?, pada dua kondisi di atas, dosa  apakah yang telah saya perbuat dan bagaimana cara menebusnya ?, perlu  diketahui juga pada saat dia mengakui dosanya ia berkata: setelah  kejadian itu dia telah bertaubat kepada Alloh, hatinya pun sudah  berubah, ia juga telah memperbaiki niatnya kepada Alloh, saya berharap  agar diridhoi oleh Alloh, saya merasa takut sekali bahwa sayalah yang  menjadi penyebab dari dosa yang dia lakukan, saya hawatir perasaan  itulah yang akan membunuh saya. Jazakumullah khoiran.<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Menjadi kewajiban seorang      suami agar berlaku adil kepada semua istrinya dalam hal nafkah giliran      bermalam dan pada semua perkara yang nampak yang bisa diberlakukan adil.      Sebagaiman pernah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor:     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/127145\">127145<\/a> dan <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/102446\">102446<\/a>.<\/p>\r\n<p>Barang siapa yang mengetahui      bahwa dirinya tidak mampu berlaku adil, maka dia tidak perlu berpoligami,      kecuali dia mensyaratkan kepada salah satunya agar mau menggugurkan hak      nafkah dan giliran bermalam, jika dia menerima maka tidak masalah.<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Jika istri kedua anda sudah      bertaubat dan kembali kepada Alloh, maka tidak masalah untuk      memperthankannya dengan syarat anda bisa berlaku adil kepadanya dan kepada      istri pertama anda atau menggugurkan hak atau sebagian haknya (dengan      persetujuanya).<\/p>\r\n<p>Jika masa iddahnya sudah      selesai dan anda belum merujuknya, maka sudah tidak halal bagi anda kecuali      dengan akad nikah yang baru.<\/p>\r\n<p>Ketiga:<\/p>\r\n<p>Yang menjadi kaffarat bagi      seseorang yang tidak berlaku adil dalam rumah tangganya adalah bertaubat      kepada Alloh &ndash;Ta&rsquo;ala- dari dosa tersebut dan meminta maaf kepada istri yang      terdzolimi haknya, dan berlaku baiklah kepadanya pada hari-hari berikutnya.<\/p>\r\n<p>Semoga Alloh senantiasa      menuntun anda untuk taat kepada-Nya, dan semoga Alloh memudahkan rizki anda      dengan karunia-Nya.<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-21T20:52:01.000000Z","updated_at":"2015-04-21T20:52:01.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":45,"parent_id":12380,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u062a\u0639\u062f\u062f \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0639\u062f\u0644 \u0628\u064a\u0646\u0647\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-21"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/12381"}