{"fatawa":{"id":12406,"title":"Menikah Dengan Istri Pertama Karena Menuruti Keinginan Keluarga Kemudian Menikah Lagi, dan Lebih Cenderung Kepada Istri Keduanya, Apa yang Harus Ia Lakukan ?, dan Nasehat Apakah Yang Cocok Ba","slug":"menikah-dengan-istri-pertama-karena-menuruti-keinginan-keluarga-kemudian-menikah-lagi-dan-lebih-cenderung-kepada-istri-keduanya-apa-yang-harus-ia-lakukan-dan-nasehat-apakah-yang-cocok-baginya","order":"","question":"<p>Sudah sejak lama saya menikah dengan istri dari saudara laki-laki saya  (kakak ipar) setelah dia meninggal dunia, istri saya (tentunya) lebih  tua dari saya beberapa tahun, pernikahan kami karena permintaan kedua  orang tua dan agar kami berdua mendidik anak-anak perempuan saudara saya  bersama-sama, bapak dan ibu kami bisa dekat dengan cucu-cucunya. Istri  saya tersebut mempunyai mahram yang tinggal di rumah bapak saya.  Alhamdulillah kami berdua dikaruniai beberapa anak laki-laki, sampai  sekarang saya belum puas dengan pernikahan saya, saya kabur dari banyak  tanggung jawab, hal itu di luar keinginan saya, kami tidak berkumpul  kecuali karena karena cinta, sayang dan anak-anak. Beberapa tahun  berlalu, sampai saya menentukan untuk menikah lagi dengan wanita  perawan, masih remaja, multazimah (taat beragama), alhamdulillah  dimudahkan oleh Alloh dan memberikan ganti kepada saya dalam banyak hal  dari istri baru saya. Sebagaimana yang sudah anda ketahui bahwa poligami  bukanlah hal yang mudah, saya mengakui bahwa saya selamanya tidak bisa  berlaku adil kepada kedua istri saya meskipun sudah saya upayakan, saya  lebih cenderung kepada istri kedua saya, saya menganggap pernikahan  dengannya adalah pernikahan yang pertama saya, dia juga mampu &ndash;setelah  karunia Alloh- memikat hati saya dengan perkataannya yang baik, sopan  kepada bapak, istri dan anak-anak saya juga baik, akhlaknya baik kepada  semua kerabat saya, dia selalu mengatakan: &ldquo;saya memaafkanmu&rdquo;, &ldquo;saya  menghalalkanmu karena Alloh&rdquo;, sementara istri pertama saya beberapa kali  marah dan tidak memaafkan saya, dan beberapa kali karena saya  menceritakan kebaikan istri kedua saya dan ucapannya yang lembut, maka  dia berkata: &ldquo;Alloh akan memaafkanmu&rdquo;, &ldquo;Alloh akan memberimu petunjuk&rdquo;,  nampaknya dia cemburu dan Alloh Maha Mengetahui akan hal itu.  <br \/> Realitanya, saya menikahinya dalam kondisi dia mengetahui semua situasi,  saya sudah memberitahunya sesaat setelah bertunangan (khitbah) bahwa  saya nantinya akan menikah dengan wanita perawan setelah beberapa waktu,  dia pun menyetujuinya. Kenapa sekarang kecemburuannya melampaui batas,  dan mulai menekan saya dalam masalah keadilan saya kepada mereka berdua  ?!,  <br \/> Haknya sebagai seorang istri sudah maklum, akan tetapi saya manusia  biasa, saya tidak berpoligami kecuali karena terpaksa, seharusnya dia  banyak menggugurkan haknya, dan memahami kondisi kejiwaan, harta dan  maknawiyah saya. Singkat cerita, bahwa istri pertama unggul dalam  beberapa hal yang tidak bisa dilakukan oleh istri kedua saya. Masalah  istri kedua, saya berusaha mengganti apa yang sebelumnya saya belum bisa  memenuhi kebutuhannya, contoh: istri pertama saya tinggal di lantai  bawah sepenuhnya dengan perabot yang lengkap, Alhamdulillah rumahnya  bagus. Istri kedua saya tinggal di lantai dua di apartemen, ditambah  dengan dua apartemen yang disewakan, apakah saya berhak menambah uang  belanja istri kedua saya sebagai ganti dari rumah ?, dan apakah saya  boleh memberinya hadiah, mengajaknya jalan-jalan, dan membelikan  perhiasan emas sebagai ganti dari rumah ?, saya pernah mendengar bahwa  termasuk sikap adil dan seharusnya memberinya hasil sewa dari apartemen  kedua tersebut ?, benarkah yang demikian ? <br \/> Perlu diketahui sampai sekarang istri kedua saya belum dikaruniai anak  laki-laki, semoga Alloh memberikan karunia kepada kita keturunan yang  sholeh, maka apa nasehat anda pada masalah yang saya hadapi ini ?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Perlu diketahui bahwa      bersikap adil kepada kedua istri anda, ada yang wajib anda penuhi dan ada      yang tidak bisa anda dan selain anda untuk memenuhinya.<\/p>\r\n<p>A.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Sikap      adil yang wajib anda penuhi adalah:&nbsp;<\/p>\r\n<p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Adil      dalam hal nafkah, anda harus memberikan kepada kedua istri anda kebutuhan      makan dan minum dan kebutuhan primer dalam kehidupannya.<\/p>\r\n<p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Adil      dalam hal pakaian, anda harus mencukupi masing-masing kebutuhan pakaian      musim panas dan musim dingin.<\/p>\r\n<p>3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Adil      dalam pembagian hari, anda harus membagi sama hari-hari bermalam anda, satu      malam menginap di rumah istri pertama, besok malam di rumah istri kedua.<\/p>\r\n<p>4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Adil      dalam menyiapkan tempat tinggal, anda harus mencukupi tempat tinggal yang      layak bagi mereka berdua sesuai dengan kemampuan anda, tidak harus      masing-masing rumah harus sama luasnya, yang penting tidak ada unsur      kesenjangan yang disengaja untuk menentukan type rumah. Baca juga rincian      masalah ini pada jawaban soal nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/121487\">121487<\/a>.<\/p>\r\n<p>Sikap adil seperti ini yang      wajib dan bisa anda penuhi, secara dzahir (kasat mata) semua orang yang      berpoligami mampu mengusahakannya dan memberikan hak tersebut kepada semua      istrinya. Barang siapa yang tidak mampu melakukannya maka diharamkan baginya      untuk berpoligami, bahkan mencukupkan diri hanya dengan satu istri, dalam      hal ini Alloh berfirman:<\/p>\r\n<p>\u0641\u064e\u0625\u0650\u0646\u0652      \u062e\u0650\u0641\u0652\u062a\u064f\u0645\u0652 \u0623\u064e\u0644\u0627\u0651\u064e \u062a\u064e\u0639\u0652\u062f\u0650\u0644\u064f\u0648\u0627\u0652 \u0641\u064e\u0648\u064e\u0627\u062d\u0650\u062f\u064e\u0629\u064b \u0623\u064e\u0648\u0652 \u0645\u064e\u0627 \u0645\u064e\u0644\u064e\u0643\u064e\u062a\u0652 \u0623\u064e\u064a\u0652\u0645\u064e\u0627\u0646\u064f\u0643\u064f\u0645\u0652      \u0630\u064e\u0644\u0650\u0643\u064e \u0623\u064e\u062f\u0652\u0646\u064e\u0649 \u0623\u064e\u0644\u0627\u0651\u064e \u062a\u064e\u0639\u064f\u0648\u0644\u064f\u0648\u0627\u0652 ) \u0627\u0644\u0646\u0633\u0627\u0621\/ 3<\/p>\r\n<p>&ldquo;Kemudian jika kamu takut      tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau      budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada      tidak berbuat aniaya&rdquo;. (QS. An Nisa&rsquo;: 3)<\/p>\r\n<p>Baca juga penjelasan yang      terperinci pada jawaban soal nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/10091\">10091<\/a>.<\/p>\r\n<p>B.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;          Sedangkan sikap adil yang tidak wajib adalah yang tidak bisa anda penuhi,      selain anda pun tidak bisa memenuhinya, yaitu; keadilan dalam hal cinta dan      kecenderungan hati. Dalam hal ini Alloh &ndash;Ta&rsquo;ala- berfirman:<\/p>\r\n<p>( \u0648\u064e\u0644\u064e\u0646 \u062a\u064e\u0633\u0652\u062a\u064e\u0637\u0650\u064a\u0639\u064f\u0648\u0627\u0652 \u0623\u064e\u0646 \u062a\u064e\u0639\u0652\u062f\u0650\u0644\u064f\u0648\u0627\u0652      \u0628\u064e\u064a\u0652\u0646\u064e \u0627\u0644\u0646\u0651\u0650\u0633\u064e\u0627\u0621 \u0648\u064e\u0644\u064e\u0648\u0652 \u062d\u064e\u0631\u064e\u0635\u0652\u062a\u064f\u0645\u0652 \u0641\u064e\u0644\u0627\u064e \u062a\u064e\u0645\u0650\u064a\u0644\u064f\u0648\u0627\u0652 \u0643\u064f\u0644\u0651\u064e \u0627\u0644\u0652\u0645\u064e\u064a\u0652\u0644\u0650      \u0641\u064e\u062a\u064e\u0630\u064e\u0631\u064f\u0648\u0647\u064e\u0627 \u0643\u064e\u0627\u0644\u0652\u0645\u064f\u0639\u064e\u0644\u0651\u064e\u0642\u064e\u0629\u0650 \u0648\u064e\u0625\u0650\u0646 \u062a\u064f\u0635\u0652\u0644\u0650\u062d\u064f\u0648\u0627\u0652 \u0648\u064e\u062a\u064e\u062a\u0651\u064e\u0642\u064f\u0648\u0627\u0652 \u0641\u064e\u0625\u0650\u0646\u0651\u064e \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u064e      \u0643\u064e\u0627\u0646\u064e \u063a\u064e\u0641\u064f\u0648\u0631\u064b\u0627 \u0631\u0651\u064e\u062d\u0650\u064a\u0645\u064b\u0627 ) \u0627\u0644\u0646\u0633\u0627\u0621\/ 129      .<\/p>\r\n<p>&ldquo;Dan kamu sekali-kali tidak      akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat      ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada      yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan      jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka      sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang&rdquo;. (QS. an Nisa&rsquo;: 129)<\/p>\r\n<p>Imam Syafi&rsquo;i &ndash;rahimahullah-      berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Sebagian ulama tafsir      berkata tentang ayat:      ( \u0648\u0644\u0646      \u062a\u0633\u062a\u0637\u064a\u0639\u0648\u0627 \u0623\u0646 \u062a\u0639\u062f\u0644\u0648\u0627 \u0628\u064a\u0646 \u0627\u0644\u0646\u0633\u0627\u0621 )     adalah perasaan      yang ada di dalam hati, karena Alloh &ndash;&lsquo;azza wa jalla- telah memaafkan apa      yang ada di dalam hati.<\/p>\r\n<p>(     \u0641\u0644\u0627 \u062a\u0645\u064a\u0644\u0648\u0627 )     = janganlah menuruti hawa nafsumu<\/p>\r\n<p>(     \u0643\u0644 \u0627\u0644\u0645\u064a\u0644 )     = diikuti dengan perbuatan yang disertai hawa      nafsu. Hal ini serupa dengan apa yang ia katakan. Wallahu a&rsquo;lam. (Al Umm:      5\/158)<\/p>\r\n<p>Atas dasar itulah maka      pernyataan anda: &ldquo;Saya selamanya tidak bisa berbuat adil meskipun susah saya      usahakan&rdquo;. Tidak bisa diterima, jika maksud anda adalah sikap adil yang      harus dipenuhi.<\/p>\r\n<p>Pernytaan anda: &ldquo;Di samping      itu juga, kecenderungan hati saya kepada istri kedua saya&rdquo;, telah dijelaskan      sebelumnya bahwa hal ini termasuk yang dimaafkan, dengan syarat      kecenderungan hati tersebut tidak sepenuhnya (hanya kepada istri kedua).<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Perlu anda ketahui bahwa      istri pertama anda tidak berdosa meskipun anda menikahinya karena keinginan      orang tua, dia mempunyai beberapa hak yang wajib anda tunaikan, sebaiknya      anda tidak membanding-bandingkan antara istri pertama dan kedua, kesalahan      ada diri anda namun anda bebankan kepada istri pertama anda, anda menikahi      istri pertama tanpa rasa cinta, sedangkan istri kedua anda menikahinya      dengan penuh rasa cinta, bagaimana anda bisa membandingkan antara keduanya      ?, bagaimana mungkin, anda ingin agar dia memaafkan anda jika anda bersalah      dalam pemenuhan haknya ?, tidak ada yang bisa mewajibkan istri pertama anda      melakukan hal itu.<\/p>\r\n<p>Bertakwalah kepada Alloh      &ndash;Ta&rsquo;ala- pada istri pertama anda, dan jika seperti itu kondisi anda, maka di      depan anda ada beberapa pilihan:<\/p>\r\n<p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Tetap      mempertahankannya dengan mewujudkan keadilan yang bersifat dzahir kepada      kedua istri anda sebagaimana yang Alloh wajibkan kepada anda. Jika anda      mempertahankannya akan tetapi tetap mendzaliminya, maka anda berdosa      sebagaimana dosa orang-orang dzalim, balasan orang yang dzalim begitu pedih,      termasuk dosa di mana Alloh akan mempercepat balasannya di dunia, maka      berhati-hatilah dari murka Alloh dan pedihnya siksaan-Nya.<\/p>\r\n<p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;          Hendaknya anda menceraikan dan membebaskannya dengan cara yang baik,      tunaikan hak-haknya yang bersifat materi.<\/p>\r\n<p>3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Anda      berdamai dengannya, tetap menjadi salah satu istri anda dengan menggugurkan      hak-haknya yang menjadi kewajiban anda untuk memenuhinya.<\/p>\r\n<p>Ibnu Katsir &ndash;rahimahullah-      berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Jika seorang wanita hawatir      ditinggal oleh suaminya atau dicerai, maka dia boleh menggugurkan haknya      atau sebagian haknya, bisa dari sisi nafkah, pakaian, pembagian hari      bermalam, atau yang lainnya, pihak suami hendaknya menerimanya dan tidak      berdosa karena menerimanya, istrinya pun tidak berdosa karenanya&rdquo;. (Tafsir      Ibnu Katsir: 2\/426)<\/p>\r\n<p>Baca juga rincian pendapat      Ibnu Katsir, beserta dalil-dalilnya pada jawaban soal nomor:     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/110597\">110597<\/a>.<\/p>\r\n<p>Ketiga:<\/p>\r\n<p>Semua pertanyaan anda pada      akhirnya adalah kecenderungan anda jelas-jelas kepada istri kedua anda, maka      takutlah kepada Alloh untuk melakukan apa yang anda katakana dan anda      tanyakan. Selama anda memberi nafkah yang cukup kepada istri kedua anda,      maka tidak perlu menambah nafkah baginya; karena dia sudah tinggal di      apartemen dan istri pertama anda tinggal di rumah lantai bawah, jangan anda      bandingkan antara seorang istri yang mempunyai anak-anak dan istri yang      tidak mempunyai anak, kebutuhan istri pertama anda kepada rumah yang luas      wajib anda siapkan yang mampu menampung dia dan anak-anaknya, namun untuk      istri kedua yang tinggal sendirian di apartemen sendirian sudah cukup      mewujudkan keadilan yang diwajibkan kepada keduanya.<\/p>\r\n<p>Anda tidak perlu memberinya      nafkah tambahan sebagai ganti karena dia tinggal di apartemen yang lebih      sempit dari rumah istri pertama anda, anda juga tidak perlu memberikan hasil      sewa apartemen yang dimilikinya, anda tidak perlu memberinya perhiasan emas,      atau jalan-jalan tanpa mewujudkan keadilan dengan istri pertama anda,      berikanlah kepadanya seperti anda memberi kepada istri pertama anda. Buatlah      undian sebelum anda mengajak jalan-jalan, yang muncul dalam undian tersebut      itulah yang anda ajak jalan-jalan.&nbsp; Jika anda bepergian dengan istri kedua      anda tanpa undian sebelumnya, maka anda berdosa dan anda wajib mengganti      semua hari yang anda habiskan dengan istri kedua anda kepada istri pertama      anda.<\/p>\r\n<p>Semoga Alloh senantiasa      memberikan petunjuk kepada anda untuk mewujudkan keadilan kepada semua istri      anda, dan melapangkan dada anda untuk menerima kebenaran, dan memberikan      kepada anda keturunan yang sholeh dan baik.<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-21T20:52:01.000000Z","updated_at":"2015-04-21T20:52:01.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":45,"parent_id":12405,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u062a\u0639\u062f\u062f \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0639\u062f\u0644 \u0628\u064a\u0646\u0647\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-21"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/12406"}