{"fatawa":{"id":12408,"title":"Pengaduan Dari Istri Yang Dimadu, dan Penjelasan Masalah-masalah Fikih Seputar Poligami","slug":"pengaduan-dari-istri-yang-dimadu-dan-penjelasan-masalah-masalah-fikih-seputar-poligami","order":"","question":"<div id=\"date-i\">Tue 2 Raj 1436 - 21 April 2015<\/div>\r\n<div class=\"qtitle\">Pengaduan Dari Istri Yang Dimadu, dan Penjelasan Masalah-masalah Fikih Seputar Poligami<\/div>\r\n<div id=\"available-trans\"><span class=\"available-trans\"><a title=\"\u0639\u0631\u0628\u064a\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/ar\/145146\">ar<\/a><\/span><\/div>\r\n<p>Saya adalah seorang wanita yang sudah menikah  sejak 20 tahun yang lalu. Saya mempunyai 5 orang anak. Saya, suami dan  anak-anak tinggal di daerah tempat kerja suami yang jauh dari kelurga  besar kami berdua. Saya selama bertahun-tahun menahan diri dari  kemewahan hidup (pakaian, makanan dan perhiasan&hellip;) agar suami saya mampu  mengumpulkan uang yang cukup untuk membeli mobil agar kalau pulang  kampung mengunjungi keluarga tidak repot lagi. Setelah sekian tahun,  suami saya menikah lagi dengan istri kedua yang tinggal di kota ini, dia  mempunyai dua anak, beberapa pertanyaan saya adalah sebagai berikut: <br \/> 1.\tApakah boleh bagi suami saya menggunakan mobil kami untuk bepergian  dengan istri keduanya, jalan-jalan bersamanya, atau untuk kebutuhan  tertentu ? <br \/> 2.\tApakah boleh baginya jika saya ingin mengunjungi keluarga saya  menjadikan perjalanan tersebut secara bergantian dengan istri keduanya  ?, maksudnya saya tidak bisa langsung mengajaknya pulang kampung kecuali  setelah dia bepergian dengan istri keduanya untuk tujuan tertentu, baru  giliran saya yang bepergian, termasuk pada saat saya diundang ke  walimatul ursy atau karena sebab lain. Perlu diketahui bahwa istri kedua  suami saya rumahnya dekat dengan keluarga besarnya sehingga bisa  mengunjungi mereka kapan saja. Sedangkan saya jauh dari keluarga besar  saya, apakah seperti inikah yang dianggap sikap adil ?. Sekarang suami  menyuruh saya untuk menggunakan angkutan umum jika mau bepergian bersama  anak-anak saya. Dia tidak mau menggunakan mobil kami, padahal saya  berkorban agar mampu membeli mobil untuk memudahkan perjalanan; maunya  untuk menyelesaikan masalah. Apakah hal itu dibolehkan ? <br \/> 3.\tApakah suami saya  berhak mengambil beberapa barang yang  ada di  rumah saya untuk dipakai di rumah keduanya, padahal barang tersebut  suatu saat akan kami jual untuk membeli sesuatu yang kami butuhkan ?.  Apakah dia berhak membeli perabot baru bagi istri keduanya tanpa  memikirkan untuk mengganti perabot saya yang sudah lama &ndash;yang terkadang  bisa dipakai, terkadang tidak bisa dipakai- ? <br \/> 4.\tApakah merupakan sikap adil, jika suami saya membeli beberapa makanan  dan buah-buahan bagi istri keduanya dan keluarganya yang terdiri dari  kedua orang tuanya dan dua anaknya yang masih balita, umurnya tidak  lebih dari tiga tahun, dengan jumlah yang sama ketika membelikannya bagi  saya dan keluarga saya yang terdiri dari kedua orang tua dan lima anak  yang usianya antara 2 &ndash; 23 tahun ? <br \/> 5.\tApakah dibolehkan bagi  suami saya mengajak istri keduanya ke rumah  saya, pada saat saya tidak di rumah dan tanpa persetujuan saya, dan  merubah posisi beberapa perabot rumah yang ada ? <br \/> Akhirnya saya ucapkan terima kasih dengan adanya website Islami ini, dan  atas fatwa-fatwa yang disampaikan, semoga Alloh memberkahi anda<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Kami ucapkan terima kasih      kepada saudari penanya yang mempercayakan masalahnya&nbsp; kepada website kami,      berprasangka baik kepadanya, kami juga berterima kasih atas pertanyaannya      yang berkaitan dengan agama dan upaya menjaga hukum Alloh. Hal tersebut      &ndash;insya Alloh-&nbsp; menunjukkan bahwa dia memiliki tingkat keagamaan dan      kecerdasan yang tinggi yang diberikan oleh Alloh kepadanya, semoga Alloh      memberikan taufik-Nya kepadanya agar istiqamah dalam menjaga hukum Alloh,      dan memberinya jalan yang diridhoi-Nya, dan menggabungkan antara kebahagiaan      dunia dan akherat.<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Sikap anda kepada suami anda,      penghematan belanja yang anda lakukan hingga suami anda bisa membeli mobil      patut diberi apresiasi dan diacungi jempol, akan tetapi hal tersebut tidak      menjadikan mobil yang dibelinya menjadi hak milik anda, istri kedua anda pun      tidak mempunyai hak terhadap mobil tersebut, kepemilikan anda terhadap mobil      tersebut hanya sesuai dengan uang yang telah anda bayarkan, anda tidak      menyebutkan masalah itu dalam pertanyaan di atas, maka kepemilikan yang sah      mobil tersebut sesuai dengan syari&rsquo;at adalah suami anda, sebelum dia menikah      lagi dengan madu anda bisa dipastikan bahwa dia menggunakan mobil tersebut      sesuai dengan kebutuhan pribadinya, kami tidak yakin kalau anda mencegahnya      dengan alasan penghematan belanja yang dilakukan tujuannya untuk membeli      mobil. Nampaknya anda tidak mempertanyakan status mobill tersebut kecuali      setelah suami anda berpoligami. Hal ini perkara yang tidak asing lagi di      dunia para istri seorang laki-laki.<\/p>\r\n<p>Atas dasar itulah maka status      mobil tersebut adalah milik suami anda, maka tidak masalah kalau dia      menggunakannya untuk mengantar istri keduanya dengan mobil tersebut, tidak      ada celah untuk mencegahnya.<\/p>\r\n<p>Ketiga:<\/p>\r\n<p>Seorang suami yang      berpoligami yang tidak perlu membagi waktu bepergiaannya kepada semua      istrinya dengan dua cara:<\/p>\r\n<p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;          Hendaknya perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan umum, dan hendaknya      mengundi semua istrinya jika ada yang ingin menemaninya dan yang      memungkinkan untuk bisa menemaninya, istri yang muncul dalam undian      tersebutlah yang ikut bepergian bersamanya, dan tidak mengganti hari bagi      istrinya yang lain. Hendaknya dia melakukan ini setiap kali mau melakukan      perjalanan, meskipun yang muncul dalam undiannya adalah hanya itu-itu saja      tidak apa-apa.<\/p>\r\n<p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;          Adalah perjalan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan salah satu istrinya,      sebagai contoh kalau dia ingin pulang kampung ke rumah keluarganya, untuk      berobat, atau kebutuhan yang lain, maka ia wajib mengantarnya akan tetapi      menganti hari kepada istrinya yang lain.<\/p>\r\n<p>Jika istrinya bepergian      sendiri &ndash;tidak ditemani suamnya- maka selama masa perjalanan tidak masuk      dalam hitungan pembagian hari. Suaminya pun tidak perlu mengganti giliran      kepadanya jika sudah kembali nantinya.<\/p>\r\n<p>Atas dasar itulah maka suami      anda tidak berhak menolak untuk mengantar anda mengunjungi keluarga besar      anda dengan alasan harus bepergian dengan istri keduanya dahulu, hal ini      bukanlah keadilan yang diwajibkan kepadanya, bahkan sudah mengarah kepada      keburukan dan kedzaliman, jika dia mampu dan ada waktu luang maka hendaknya      mengantar anda pulang kampung, baru mengganti hari selama perjalanan      tersebut kepada istrinya yang lain, dan jika hanya mengantar saja dan      langsung pulang atau anda berangkat dengan orang lain, maka anda tidak      berhak meminta ganti hari-hari selama dia tidak bersama anda.<\/p>\r\n<p>Keadilan yang diwajibkan bagi      suami yang berpoligami adalah adil dalam hal nafkah kepada masing-masing      istrinya, juga dalam hal pembagian hari, tempat tinggal dan pakaian. Anda      juga bisa mendapatkan rincian dalam masalah ini pada jawaban soal nomor:     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/10091\">10091<\/a>.<\/p>\r\n<p>Baca juga jawaban soal nomor:     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/102446\">102446<\/a> di sana disebutkan tentang hukum-hukum      bepergian bagi seorang suami yang berpoligami.<\/p>\r\n<p>Keempat:<\/p>\r\n<p>Suami anda juga tidak boleh      mengizinkan anda bepergian sendiri dengan anak-anaknya yang masih kecil,      jika semua anak-anak anda masih belum baligh, anda juga tidak boleh      melakukannya. Bepergian anda jika tidak disertai mahram laki-laki, maka      hukumnya haram, anda dan suami anda berdosa.<\/p>\r\n<p>Pada jawaban soal nomor:     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/316\">316<\/a>, <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/9370\">9370<\/a>, <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/4523\"> 4523<\/a>, <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/9708\">9708<\/a> dan <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/5207\">5207<\/a> terdapat penjelasan dalam masalah tersebut.<\/p>\r\n<p>Dan pada jawaban soal&nbsp; nomor:     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/22369\">22369<\/a> telah kami sebutkan syarat-syarat seorang      mahram.<\/p>\r\n<p>Kelima:<\/p>\r\n<p>Semua barang yang ada di      rumah anda, jika kepemilikannya menjadi hak penuh anda, maka tidak      dihalalkan bagi suami anda untuk mengambilnya kecuali atas izin dan      keridhoan anda. Adapun jika barang-barang tersebut menjadi hak milik suami      anda, maka dia boleh menggunakannya sesuai dengan seleranya, akan tetapi      tidak boleh berbuat yang mengandung kedzaliman dan melampaui batas, bukan      termasuk bentuk keadilan jika seorang suami mengurangi perabot rumah tangga      yang satu untuk mengisi perabot rumah tangganya yang lain, sebaiknya semua      perilakunya terbebas dari kedzaliman dan keberpihakan yang sesuai dengan      kemaslahatan dan kemampuannya. Adalah hal yang wajar jika perabot rumah      pertamanya usianya lebih tua dari pada perabot rumah istri keduanya; karena      lamanya pernikahan dengan yang pertama dan baru menikah dengan yang kedua,      namun tidak berarti dibiarkan saja tidak ada perabot yang diperbaharui,      justru harus diperbaharui jika memang diperlukan, juga bukan berarti      mengurangi apa yang masih dibutuhkan, yang penting dalam masalah ini      membutuhkan ketakwaan bukan fatwa; karena akan berimbas kepada banyak hal.      Barang siapa suami yang berpoligami memiliki ketakwaan dalam hatinya,      mengetahui semua yang diwajibkan Alloh kepadanya lalu berkomitmen dengan      itu, dan meninggalkan semua apa yang dilarang oleh-Nya, dalam      masalah-masalah yang lain dia melakukannya dengan pertimbangan kemaslahatan      dan sesuai dengan kemampuannya yang tidak ada unsur keberpihakan kepada      salah satunya, tidak juga merusak hak salah seorang istrinya untuk memenuhi      hak istrinya yang lain.<\/p>\r\n<p>Keenam:<\/p>\r\n<p>Diantara yang wajib dilakukan      oleh suami yang berpoligami adalah memberi nafkah kepada semua istrinya      karena statusnya sebagai suami, dan kepada anggota rumah tangganya karena      statusnya sebagai seorang ayah, maksud dari nafkah wajib itu adalah: dia      memberikan nafkah kepada setiap rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan      anggota keluarganya, maka bisa diastikan bahwa nominal nafkah tersebut akan      berbeda bagi masing-masing istri tergantung besar kecilnya anggota      keluarganya, usia mereka dan kebutuhan mereka masing-masing. Pokoknya dia      mencukupi kebutuhan masing-masing rumah tangganya baik makanan, minuman dan      semua kebutuhan primer kehidupan. Tidak masalah menambah nominal nafkah      kepada keluarga istri yang satu dan tidak kepada yang lainnya dengan syarat      tambahan dana tersebut jelas dibutuhkan, seperti menjamu para tamu suaminya,      jumlah anggota keluarganya lebih banyak, istri atau anak-anaknya sering      kedatangan tamu yang membutuhkan mereka, dan masih banyak lagi sebab-sebab      lain yang menjadikan suami yang berpoligami memperkirakan kebutuhan      masing-masing rumah tangganya bisa jadi lebih banyak dari yang lain.<\/p>\r\n<p>Nasehat kami bagi saudari      penanya agar tidak memata-matai pemberian suaminya kepada istri keduanya,      akan tetapi hendaknya dia minta kepada suaminya kebutuhan rumah tangganya      sendiri dan anak-anaknya tanpa memikirkan pemberian suami kepada istri      keduanya, yang demikian ini akan lebih menjaga hati dan fikirannya dari      berbagai penyakit hati dan masalah-masalah yang sepele, juga akan lebih bisa      menghindari konflik dengan suaminya.<\/p>\r\n<p>Ketujuh:<\/p>\r\n<p>Jika seorang suami ingin      menjauhi konflik dalam rumah tangganya, maka kami tidak setuju membawa masuk      salah satu istrinya ke rumah istrinya yang lain; kecuali setelah mendapatkan      izin. Adapun jika sampai membawa masuk istrinya yang lain dan merubah letak      perabot rumah di dalamnya, maka suami tersebut telah berbuat dzolim kepada      istrinya yang tinggal di rumah itu. Rumah termasuk hak milik dari istri,      merapikan dan merawatnya, masuknya istri suaminya yang satunya tanpa      seizinnya bahkan sampai merubah letak perabot rumah yang ada, berarti telah      mengurangi kehormatannya dan mendzoliminya. Hendaknya seorang suami menjauhi      hal itu dan jangan pernah membuka peluang konflik antara kedua istrinya yang      akan menumbuhkan permusuhan dan kebencian antara mereka berdua, bisa jadi      nantinya akan mempengaruhi hubungan baik anak-anak dari masing-masing istri      hingga &ndash;semoga Alloh tidak mentakdirkan- di antara mereka pun terjadi      permusuhan dan kebencian.<\/p>\r\n<p>Semoga Alloh senantiasa      memperbaiki keadaan dan perilaku anda, dan memberikan petunjuk kepada anda      menuju jalan yang dicintai dan diridhoi-Nya.<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam               .<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-21T20:52:01.000000Z","updated_at":"2015-04-21T20:52:01.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":45,"parent_id":12407,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u062a\u0639\u062f\u062f \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0639\u062f\u0644 \u0628\u064a\u0646\u0647\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-21"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/12408"}