{"fatawa":{"id":12462,"title":"Apakah Seseorang Melanjutkan Poligami Karena Mempunyai Kebutuhan Untuk Itu, Meskipun Bisa Jadi Akan Mentalak Istri Pertamanya","slug":"apakah-seseorang-melanjutkan-poligami-karena-mempunyai-kebutuhan-untuk-itu-meskipun-bisa-jadi-akan-mentalak-istri-pertamanya","order":"","question":"<p>Saya berumur 48 tahun, telah menikah sejak 20 tahun yang lalu, saya  mempunyai 3 orang anak, istri saya adalah seorang wanita yang mulia  sekali, Allah telah memberikan keluasan rizki kepada kami. Saya  bermaksud untuk menikah lagi dengan harapan rizki dari Allah ini juga  akan bermanfaat baginya, seperti seorang janda yang dengan anak-anak  yatimnya yang fakir atau wanita yang ditalak suaminya karena tidak  mempunyai anak atau seorang perawan melebihi usia nikah dan jumlah  mereka sangat banyak juga mengeluhkan masalah mereka, masalahnya adalah  ada penolakan dan ancaman dari istri pertama, kalau dilanjutkan ia minta  dicerai. Saya tidak ingin kehilangan dia karena ia taat beragama, ia  berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkannya dan mencintai  syari&rsquo;at-syari&rsquo;atnya, kecuali masalah poligami ini, ia pun seperti  kebanyakan wanita di Mesir tidak mampu mengamalkannya, di sisi lain saya  membutuhkan poligami untuk mencegah fitnah wanita, maka apa yang harus  saya lakukan ?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulilah<\/p>\r\n<p>Allah &ndash;&lsquo;azza wa jalla-      membolehkan poligami bagi seorang laki-laki yang mampu untuk berlaku adil di      antara istri-istrinya dalam hal nafkah, pakaian dan tempat tinggal. Allah      juga mengharamkan poligami bagi yang tidak mampu untuk berlaku adil. Allah      &ndash;ta&rsquo;ala- berfirman:<\/p>\r\n<p>( \u0648\u064e\u0625\u0650\u0646\u0652      \u062e\u0650\u0641\u0652\u062a\u064f\u0645\u0652 \u0623\u064e\u0644\u0651\u064e\u0627 \u062a\u064f\u0642\u0652\u0633\u0650\u0637\u064f\u0648\u0627 \u0641\u0650\u064a \u0627\u0644\u0652\u064a\u064e\u062a\u064e\u0627\u0645\u064e\u0649 \u0641\u064e\u0627\u0646\u0652\u0643\u0650\u062d\u064f\u0648\u0627 \u0645\u064e\u0627 \u0637\u064e\u0627\u0628\u064e \u0644\u064e\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0645\u0650\u0646\u064e      \u0627\u0644\u0646\u0651\u0650\u0633\u064e\u0627\u0621\u0650 \u0645\u064e\u062b\u0652\u0646\u064e\u0649 \u0648\u064e\u062b\u064f\u0644\u064e\u0627\u062b\u064e \u0648\u064e\u0631\u064f\u0628\u064e\u0627\u0639\u064e \u0641\u064e\u0625\u0650\u0646\u0652 \u062e\u0650\u0641\u0652\u062a\u064f\u0645\u0652 \u0623\u064e\u0644\u0651\u064e\u0627 \u062a\u064e\u0639\u0652\u062f\u0650\u0644\u064f\u0648\u0627      \u0641\u064e\u0648\u064e\u0627\u062d\u0650\u062f\u064e\u0629\u064b \u0623\u064e\u0648\u0652 \u0645\u064e\u0627 \u0645\u064e\u0644\u064e\u0643\u064e\u062a\u0652 \u0623\u064e\u064a\u0652\u0645\u064e\u0627\u0646\u064f\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0630\u064e\u0644\u0650\u0643\u064e \u0623\u064e\u062f\u0652\u0646\u064e\u0649 \u0623\u064e\u0644\u0651\u064e\u0627 \u062a\u064e\u0639\u064f\u0648\u0644\u064f\u0648\u0627      )      \u0627\u0644\u0646\u0633\u0627\u0621 \/ 3<\/p>\r\n<p>&ldquo;Dan jika kamu takut tidak      akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu      mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,      tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,      maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang      demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya&rdquo;. (QS. An Nisa:      3)<\/p>\r\n<p>Arti kata      \"      \u062a\u0639\u0648\u0644\u0648\u0627 \" adalah      berbuat dzalim dan jahat.<\/p>\r\n<p>Syeikh Fauzan &ndash;hafidzahullah-      berkata: &ldquo;Ayat yang mulia tersebut menunjukkan bahwa bagi siapa saja yang      memiliki kemampuan untuk menunaikah hak-hak istri dengan sempurna, maka ia      boleh melakukan poligami sampai empat orang istri. Dan bagi siapa yang tidak      mampu maka hendaknya mencukupkan diri dengan satu istri atau cukup dengan      &ldquo;milkul yamiin&rdquo; (istri dari hamba sahaya). Keadilan yang dimaksud di sini      adalah keadilan yang mampu dilakukan, yaitu; giliran hari, nafkah dan tempat      tinggal, sedangkan keadilan yang tidak mampu dipenuhi, yaitu: rasa cinta      dalam hati, hal ini tidak masuk dalam larangan berpoligami&rdquo;. (Al      Muntaqa\/Fatawa Syeikh Fauzan: 3\/252)<\/p>\r\n<p>wajib diketahui oleh seorang      wanita bahwa kebenciannya kepada salah satu hukum Allah &ndash;ta&rsquo;ala- bisa      menyebabkan kekafiran, bahkan bisa sampai mengeluarkannya dari Islam.<\/p>\r\n<p>Syeikh Shaleh al Fauzan      &ndash;hafidzahullah- pernah ditanya:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Apa hukum seseorang yang      membenci dan mengajak orang untuk membenci hukum poligami sampai empat orang      istri ?&rdquo;<\/p>\r\n<p>Beliau menjawab:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Tidak boleh bagi seoorang      muslim membenci apa yang telah Allah syari&rsquo;atkan dan mengajak orang untuk      ikut membencinya, hal ini dianggap sebagai murtad dari agama Islam,      berdasarkan firman Allah &ndash;ta&rsquo;ala-:<\/p>\r\n<p>&rlm;{ &rlm;\u0630\u064e\u0644\u0650\u0643\u064e      \u0628\u0650\u0623\u064e\u0646\u0651\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652 \u0643\u064e\u0631\u0650\u0647\u064f\u0648\u0627 \u0645\u064e\u0627 \u0623\u064e\u0646\u0632\u064e\u0644\u064e \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u064f \u0641\u064e\u0623\u064e\u062d\u0652\u0628\u064e\u0637\u064e \u0623\u064e\u0639\u0652\u0645\u064e\u0627\u0644\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652&rlm; }&rlm; &rlm;[      \u0645\u062d\u0645\u062f&rlm; \/&rlm;      9&rlm;      ]&rlm;<\/p>\r\n<p>&ldquo;Yang demikian itu adalah      karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al      Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka&rdquo;. (QS.      Muhammad: 9)<\/p>\r\n<p>Masalah ini adalah masalah      yang berbahaya, yang disebabkan oleh adanya pengaruh orang-orang kafir yang      ingin menjauhkan Islam dari pengikutnya dan menghembuskan syubhat kepada      umat Islam yang belum begitu memahami hikmah-hikmah yang ada di dalam      syari&rsquo;at Islam yang di antara yang paling agung adalah&nbsp; hikmah tentang      syari&rsquo;at poligami, justru maslahatnya akan dirasakan oleh perempuan sebelum      laki-laki&rdquo;. (Al Muntaqa min Fatawa Syeikh al Fauzan: 3\/251)<\/p>\r\n<p>Adalah tidak lazim, jika      seorang wanita merasa cemburu kepada suaminya atau marah karena dia mau      menikah lagi, maka ia berarti juga membenci syari&rsquo;at Allah, namun ada juga      wanita yang mengetahui bahwa hal itu berasal dari syari&rsquo;at Allah, beriman      dengan apa yang Allah turunkan, mencintai agamanya, hanya saja ia tidak mau      jika dimadu oleh suaminya, dan merasa cemburu karenanya yang disebabkan oleh      kelemahan jiwanya dan dominasi tabiatnya tanpa mengharamkan apa yang Allah      halalkan atau membenci syari&rsquo;atnya.<\/p>\r\n<p>Apa yang diniatkan oleh      seorang suami di atas untuk menikahi janda tua, yang baru diserai suaminya,      atau perawan yang terlambat menikah, adalah perkara yang patut untuk      diapresiasi dan hendaknya dijadikan motivasi bagi kebanyakan orang dan      terlebih kepada istrinya; karena termasuk akhlak yang mulia, dan menjadi      kewajiban seorang istri untuk mencintai orang lain apa yang ia cintai untuk      dirinya, jika ia suka kalau dirinya mempunyai suami dan anak-anak, maka ia      pun harus menyukai orang lain memiliki suami dan anak-anak, bahkan jika anak      perempuannya berada pada kondisi seperti itu, pasti mempunyai angan-angan      untuk mendapatkan suami yang mampu menjaganya, meskipun suami tersebut sudah      menikah lebih dari satu, maka hendaknya anda ketahui bahwa inilah perasaan      para wanita dan para ibu mereka.<\/p>\r\n<p>Dan tidak diragukan lagi      bahwa poligami adalah solusi yang efektif untuk terlambat menikah bagi kaum      wanita yang banyak tersebar di negara-negara Islam, yang menyebabkan      kejadian yang mematikan dan timbulnya perangai yang hina.<\/p>\r\n<p>Syeikh Shaleh al Fauzan      &ndash;hafidzahullah- berkata: &ldquo;Sesungguhnya di antara bentuk penyelesaian soal      keterlambatan menikah adalah dengan poligami, bahwa ketika seorang wanita      dinikahi oleh seseorang, ia akan menanggung biaya hidupnya, menjaga dan      mendatangkan keturunan baginya, meskipun menjadi istri yang keempat, hal itu      akan lebih baik dari pada membujang yang justru tidak akan merasakan      kemaslahatan menikah dan rawan terjerumus ke dalam fitnah. Inilah hikmah      terbesar dri poligami yang sebenarnya akan mendatangkan kemaslahatan bagi      wanita lebih banyak dari pada laki-laki, karena wanita terkadang mendapatkan      kesulitan untuk menghadang bahaya. Seorang wanita yang berakal akan      mempertimbangkan antara maslahat dan kerusakan, antara manfaat dan bahaya,      ia pun akan memilih yang lebih banyak maslahatnya. Dengan pernikahan      poligami akan lebih banyak maslahatnya&rdquo;. (Al Muntaqa min Fatawa Syeikh      Fauzan: 3\/168)<\/p>\r\n<p>Salah seorang wanita yang      cerdas berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Setelah banyaknya wanita      yang terlambat menikah di rumah-rumah, maka saya tidak akan menghalangi      suami saya (untuk berpoligami), bahkan saya lah yang mendorongnya untuk      menikah lagi, kecemburuan saya kepada agama saya lebih besar dari pada      kecemburuaan kepada suami saya&rdquo;.<\/p>\r\n<p>Jika wanita tersebut tidak      mengajukan syarat tertentu pada akad nikah, maka ia tidak boleh meminta      cerai, dan jika ia melakukannya maka ia akan berdosa.<\/p>\r\n<p>Dari Tsauban berkata:      Rasulullah &ndash;shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam- bersabda:<\/p>\r\n<p>( \u0623\u064a\u0645\u0627 \u0627\u0645\u0631\u0623\u0629      \u0633\u0623\u0644\u062a \u0632\u0648\u062c\u0647\u0627 \u0637\u0644\u0627\u0642\u0627 \u0641\u064a \u063a\u064a\u0631 \u0645\u0627 \u0628\u0623\u0633 \u0641\u062d\u0631\u0627\u0645 \u0639\u0644\u064a\u0647\u0627 \u0631\u0627\u0626\u062d\u0629 \u0627\u0644\u062c\u0646\u0629      )      \u0631\u0648\u0627\u0647 \u0623\u0628\u0648 \u062f\u0627\u0648\u062f ( 2226 ) \u0648\u0627\u0628\u0646 \u0645\u0627\u062c\u0647 ( 2055) \u060c \u0648\u0627\u0644\u062d\u062f\u064a\u062b : \u0635\u062d\u062d\u0647 \u0627\u0644\u0634\u064a\u062e \u0627\u0644\u0623\u0644\u0628\u0627\u0646\u064a \u0641\u064a      \" \u0635\u062d\u064a\u062d \u0627\u0628\u0646 \u0645\u0627\u062c\u0647 \" ( 1685     )<\/p>\r\n<p>&ldquo;Seorang wanita yang meminta      kepada suaminya untuk bercerai tanpa ada sebab apapun, maka diharamkan      baginya aroma surga&rdquo;. (HR. Abu Daud: 2226 dan Ibnu Majah: 2055. Hadits ini      dishahihkan oleh Syeikh al Baani dalam Shahih Ibnu Majah: 1685)<\/p>\r\n<p>Kami menasehati wanita di      atas dan semua wanita yang suaminya menikah lagi untuk merelakannya karena      hukum Allah, dan memohon kepada Allah agar dijauhkan dari rasa cemburu,      bersabar dan tetap tinggal bersama suaminya.<\/p>\r\n<p>Akhirnya kami berkata kepada      suami yang bertanya, janganlah membangun rumah dengan biaya orang lain, dan      jangan menikah lagi&nbsp; dengan harga telak dengan istri pertama, tujuan      poligami anda adalah tujuan yang baik, namun tidak selalu mudah bagimu      melaksanakannya, maka hendaknya anda bertahap untuk memahamkan istri pertama      anda dengan cara penguatan imannya, dan menunjukkan kepadanya contoh nyata      yang mulia, dan keadilan yang diterapkan oleh teman-teman anda yang      melakukan poligami, dan jangan terburu-buru sebelum anda berhasil dalam      masalah ini. Seorang wanita berkata bahwa suaminya telah menikah dengan      perawan terlambat menikah dan telah mendzalimi istri pertamanya dalam      muamalahnya dan berkata kepada wartawan perempuan:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Tulislah bagi siapa saja      yang berpendapat bahwa poligami adalah solusi bagi para wanita yang dicerai      suaminya atau perawan yang terlambat menikah. Bahwa laki-laki menyelesaikan      masalah wanita dengan mendatangkan wanita lain, membangun keluarga dengan      menghancurkan keluarga istri pertamnya ketika tidak mampu berlaku adil&rdquo;.<\/p>\r\n<p>Semoga Allah memberi petunjuk.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-21T20:52:01.000000Z","updated_at":"2015-04-21T20:52:01.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":45,"parent_id":12460,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u062a\u0639\u062f\u062f \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0639\u062f\u0644 \u0628\u064a\u0646\u0647\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-21"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/12462"}