{"fatawa":{"id":12478,"title":"Ingin menikah Dengan Istri Kedua Secara Adat\/Sirri (\u2018Urfi) Agar Tidak Diketahui Oleh Istri Pertamanya","slug":"ingin-menikah-dengan-istri-kedua-secara-adatsirri-urfi-agar-tidak-diketahui-oleh-istri-pertamanya","order":"","question":"<div class=\"question\">Saya seorang suami dengan tiga anak, saya ingin  menikah lagi dengan wanita yang saya cintai, ia pun mencintai saya, dia  tahu bahwa saya sudah menikah, akan tetapi saya tidak ingin istri  pertama saya mengetahui bahkan sampai nanti setelah saya meninggal  dunia, maka saya memutuskan untuk menikah secara &lsquo;urfi (adat), saya pun  telah menentukan warisan baginya hingga tidak terbongkar setelah saya  meninggal dunia pada saat pembagian warisan, saya juga telah menjamin  akan memenuhi hak-haknya dengan diketahui oleh saudara laki-lakinya,  keluarga dan ibunya. Pernikahan poligami saya akan tetap menjadi rahasia  sampai setelah saya meninggal dunia; karena saya mencintai anak-anak  saya, saya hawatir mereka dan istri pertama saya akan mendoakan celaka  kepada saya, akan tetapi wanita yang mau saya nikahi itu menolak kecuali  dengan pernikahan resmi. Apakah pernikahan yang demikian hukumnya haram  padahal masih dalam rencana ?, masih pada tahapan diskusi, padahal saya  telah menikahinya secara resmi sejak satu tahun yang lalu, namun  dirahasiakan dari keluarga besar saya saja, saudara laki-laki saya  pernah mengetahuinya maka kami berpisah karena hawatir akan ketahuan  oleh istri pertama saya. Saya menginginkan solusi dengan menikahinya  dengan &lsquo;urfi atau dengan resmi atau saya tidak perlu menikahinya ?<\/div>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Pernikahan &lsquo;urfi (adat) jika      syarat dan rukun nikahnya terpenuhi, seperti persetujuan kedua mempelai,      adanya wali, kedua orang saksi, maka pernikahan tersebut adalah sah dan      sesuai syari&rsquo;at, kekurangannya hanya dalam hal pencatatan resmi untuk      menjaga hak suami, hak istri dan anak-anak. Pencatatan resmi tersebut adalah      perkara yang penting pada zaman sekarang ini, karena rusaknya pertanggung      jawaban banyak orang, lemahnya tingkat keagamaan, maka tidak berlebihan jika      sampai ada fatwa yang mewajibkannya.<\/p>\r\n<p>Telah disebutkan sebelumnya      tentang syarat dan rukun nikah pada jawaban soal nomor: <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/2127\"> 2127<\/a>.<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Tidak benar jika penetapan      warisan bagi seorang istri dilakukan sejak sekarang; karena belum diketahui      siapa yang meninggal dunia terbih dahulu, juga belum diketahui berapa banyak      harta warisan anda pada saat anda meninggal dunia, bisa jadi bertambah dan      bisa jadi berkurang. Yang demikian itu tidak menyelesaikan masalah, bisa      juga nantinya istri kedua anda diberi karunia anak-anak, mereka pun berhak      mendapatkan warisan sama dengan anak-anak anda dari istri pertama anda.      Dalam masalah warisan diwajibkan untuk dibagi pada waktunya sesuai dengan      takdir Alloh &ndash;Ta&rsquo;ala-.<\/p>\r\n<p>Pernikahan seorang laki-laki      dengan istri keduanya bukanlah aib dan kekurangan, tidak perlu      menghawatirkan anak-anaknya ketika mereka mengetahui perihal poligami      bapaknya,&nbsp; juga tidak perlu menghawatirkan doa-doa mereka, selama dia      memenuhi hak-hak mereka, tidak mendzalimi mereka.<\/p>\r\n<p>Permintaan calon istri kedua      anda tersebut agar pernikahannya dilakukan secara resmi, menjadi haknya, dan      itulah yang dibenarkan seperti yang kami sarankan; karena hal itu demi      menjaga hak-hak semua anggota keluarga.<\/p>\r\n<p>Kami sarankan agar anda tidak      menikah kecuali dengan pernikahan yang resmi dan dicatat dalam pencatatan      resmi pula. Adapun terkait dengan dilanjutkan atau tidaknya pernikahan anda,      keputusan itu sangat berkaitan dengan banyak hal, di antaranya;      besar-kecilnya keinginan anda untuk menikah lagi, kesabaran anda untuk tidak      menikah lagi, tingkat kemampuan anda untuk memikul tanggung jawab,      masalah-masalah yang akan terjadi ketika istri pertama anda mengetahui      perihal poligami anda, anda harus memikirkan akibatnya dengan baik disertai      dengan istikhoroh kepada Alloh &ndash;&lsquo;azza wa jalla-.<\/p>\r\n<p>Semoga Alloh &ndash;Ta&rsquo;ala-      memberikan petunjuk-Nya kepada anda, dan memberikan petunjuk kepada      kebaikan.<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-21T20:52:01.000000Z","updated_at":"2015-04-21T20:52:01.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":45,"parent_id":12477,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u062a\u0639\u062f\u062f \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0639\u062f\u0644 \u0628\u064a\u0646\u0647\u0646","category_slug":"","get_date":"2015-04-21"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/12478"}