{"fatawa":{"id":12714,"title":"APAKAH SUAMI DIPERBOLEHKAN MENGHADIRKAN ISTRI DI RUMAH ISTRI LAINNYA TANPA DIRESTUI OLEH ISTRI KEDUA","slug":"apakah-suami-diperbolehkan-menghadirkan-istri-di-rumah-istri-lainnya-tanpa-direstui-oleh-istri-kedua","order":"","question":"<p>Pada suatu kesempatan, istri pertama tidak ada di rumah. Kemudian  suaminya membawa istri kedua tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari  istri pertama. Ketika kembali dan dia bertanya terhadap prilakunya ini,  dia mengatakan, &lsquo;Ini adalah rumahku. Saya berhak memasukkan siapa yang  saya kehendaki. Kalau anda punya dalil yang berbeda dengan (pendapat)  ini, silahkan datangkan dalil dari Kitab dan Sunnah. Apa pendapat yang  benar dalam masalah ini?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Yang nampak, seorang suami tidak      diperkenankan melakukan hal itu. kecuali pemilik rumah memberi izin akan hal      itu. dan dia rela. Karena biasanya diketahui kecemburuan para wanita&nbsp; dan      keinginan setiap wanita privasi rumahnya. Pelarangan semakin bertambah pada      contoh yang ditanyakan. Memasukkannya ketika tidak ada pemilik rumahnya.      Karena hal ini, lebih ke arah menikmati di rumah (istri) pertamanya. Hal itu      diketahui dapat menyakitkannya.<\/p>\r\n<p>Syekh Sulaiman Al-Majid hafidhahullah      ditanya, &lsquo;Apakah suamiki harus meminta izin kepadaku ketika istri kedua      mengundangya ke rumah kami? Perlu diketahui bahwa dia mengatakan, &lsquo;Bahwa      masalahnya ada di tanganku. Semoga Allah berikan manfaat pada ilmu anda.<\/p>\r\n<p>Maka beliau menjawab, &lsquo;Kalau disana ada      ketidak enakan pada salah satu istrinya ketika bertemu      dengan lainnya. Maka, seorang suami tidak diperbolehkan memaksanya malakukan      hal itu. akan tetapi seorang wanita sangat bagus menjaga hubungan baik      diantara para istri. Menyambung hubungan meskipun sedikit. Karena memutuskan      (hubungan) diantara keduanya, kebanyakan menyebabkan terputusnya (hubungan)      diantara anak-anak. Sementara terputusnya hubungan antara anak-anak berdampk      pada dunia dan akhirat mereka. Kalau di dunia, hilangnya hak sesama saudara,      dan tidak dapat mengambil manfaat pada mereka. Begitu juga hilangnya      barokah, memperpendek umur disebabkan terputus (hubungan).<\/p>\r\n<p>Sementara di akhirat, mendapatkan siksaan      yang pedih. Oleh karena itu, seorang istri hendaknya melihat jauh ke depan.      Dan dapat menahannya untuk (mendapatkan) makna seperti ini, meskipun      didapati ketidak sukaan kepada madunya. Memahami maksud suami, yaitu      menyatukan ikatan diantara anak-anaknya. Hal ini kebanyakan tidak bisa     (terlaksana)      kecuali adanya hubungan diantara para istri meskipun dengan      taraf minimal. Dan suami tidak diperbolehkan mengharuskan istrinya yang&nbsp;      sampai menjadikan dia tidak enak. Wallahu&rsquo;alam<\/p>\r\n<p>Selesai dari website syekh,<\/p>\r\n<p><a style=\"color: blue; text-decoration: underline; text-underline: single;\" href=\"http:\/\/www.salmajed.com\/node\/11187\"> http:\/\/www.salmajed.com\/node\/11187<\/a><\/p>\r\n<p>Wallahu&rsquo;alam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-22T20:52:01.000000Z","updated_at":"2015-04-22T20:52:01.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":46,"parent_id":12709,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u062d\u0642\u0648\u0642 \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u064a\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-04-22"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/12714"}