{"fatawa":{"id":12942,"title":"ORANG TUANYA MENGINGINKANNYA SAFAR UNTUK BEKERJA, SEMENTARA ISTRINYA BERSIKERAS TIDAK SAFAR","slug":"orang-tuanya-menginginkannya-safar-untuk-bekerja-sementara-istrinya-bersikeras-tidak-safar","order":"","question":"<p>Saya sedang bingung dengan masalah saya. Saya telah menikah sejak  sembilan bulan yang  lalu. Dan saya tinggal bersama istri sejak menikah  hingga akhirnya saya pergi ke luar (kota\/negeri) sejak empat bulan lalu.  Namun istriku mencegahku bepergian, dan berusaha melarangku dengan  berbagai  cara, namun tidak berguna. Alhamdulillah di antara kami saling  mencintai dan memahami. Saya mencoba menjelaskan bahwa jika saya safar  kemudian menetap, saya akan mencari tempat tinggal dan   mengirim berita  kepadanya sehingga dia dapat menetap bersamaku. Akan tetapi, ternyata  saya tidak mendapati tempat tinggal yang tepat, karena sewa rumah di  sini sangat mahal sampai upahku tidak cukup untuk membayar separuh  bulannya. Ketika mengetahui hal itu, saya kirim berita disertai   linangan air mata dan hati yang tercabik-cabik agar secepatnya pulang.  <br \/> Itu disatu sisi. Di sisi lain, orang tuaku mendukung safarku agar  (dapat) membantu pernikahan saudaraku. Sementara istriku setiap hari  memohon untuk pulang, karena tidak bisa hidup  seornag     diri.  Sementara orangtuaku menginginkan aku tetap menetap dan bekerja. Apakah  saya harus pulang agar tidak menzalimi istri? Atau saya membantu orang  tuaku dalam menikahkan saudaraku?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Seorang suami dibolehkan meinggalkan istrinya      untuk bekerja atau semisalnya untuk kemaslahatan yang dibolehkan. Waktunya      tidak boleh lebih dari enam bulan. Kalau lebih dari itu, maka harus minta      izin dari istrinya.<\/p>\r\n<p>Asal hukum masalah tersebut adalah bahwa Umar      bertanya kepada putrinya Hafshah radhiallahu&rsquo;anha, \"Berapa lama wanita bisa      sabar (ditinggalkan) suaminya?\"&nbsp; Beliau mengatakan, \"Subhanallah! (orang)      seperti anda menanyakan hal itu kepada orang seperti saya?\" Umar menjawab,      \"Kalau bukan karena memperhatikan kaum muslimin, saya tidak akan bertanya      kepadamu.\" Dia (Hafshah) berkata, \"Lima bulan, (atau) enam bulan.\"<\/p>\r\n<p>Kemudian beliau (Umar&nbsp; bin Khattab) memberi      batas waktu bagi orang yang berperang selama enam bulan. Waktu perjalanan      sebulan, menetap empat bulan dan (waktu) perjalanan pulang sebulan.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Imam      Ahmad rahimahullah ditanya, berapa lama laki-laki dibolehkan meninggalkan      istrinya? Beliau menjawab, \"Diriwayatkan enam bulan.\" (Silakan lihat kitab      Al-Mughni, 7\/232, 416)<\/p>\r\n<p>Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:      &ldquo;Seorang suami yang pergi meninggalkan istrinya, tidaklah mengapa, jika dia      berada di tempat yang&nbsp; aman. Kalau diizinkan, menetap lebih dari enam bulan      pun&nbsp; tidak mengapa. Kalau (isteri) meminta haknya dan meminta untuk datang      kepadanya, maka tidak boleh meninggalkan lebih dari enam bulan kecuali ada      alasan yang dibenarkan agama seperti berobat karena sakit atau yang semisal      itu, karena perkara darurat mempunyai hukum khusus. Yang penting dalam      masalah ini adalah bahwa hak milik istri. Jika diizinkan,&nbsp; dan dia berada di      tempat aman maka dia tidak berdosa meskipun suaminya seringkali      meninggalkannya.&rdquo; (Fatawa A-Ulama Fi Isyroti An-Nisaa. Hal. 106)<\/p>\r\n<p>Dengan demikian, merupakan hak istri yang      menjadi kewajiban anda adalah anda anda kembali kepadanya. Apalagi gaji anda      tidak cukup untuk tempat tinggal seperti yang anda sebutkan. Hal ini membuat      menghambat anda menemui istri padahal dia sedang membutuhkan anda. Tidak      diragukan&nbsp; bahwa menunaikan hak, menjaga keluarga dan memeliharanya serta      menjaga kesinambungan cinta, semua itu lebih didahulukan daripada      mengumpulkan harta. Tidak harus mentaati ayah jika&nbsp; anda&nbsp; diperintahkan      untuk menetap di luar, karena hal itu berakibat menghilangkan hak istri      anda. Sebagaimana telah diketahui bahwa tidak ada ketaatan pada makhluk      ketika bermaksiat kepada pencipta (Allah). Akan tetapi seyogyanya anda      dengan lembut membujuk dan menjelaskan kepadanya bahwa tidak ada manfaat      menyendiri dan tinggal jauh dari istri. Kami memohon kepada Allah semoga      anda mendapatkan taufiq dan kebenaran.<\/p>\r\n<p>Wallahu&rsquo;alam               .<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-27T20:52:01.000000Z","updated_at":"2015-04-27T20:52:01.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":46,"parent_id":12938,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u062d\u0642\u0648\u0642 \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u064a\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-04-27"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/12942"}