{"fatawa":{"id":13024,"title":"Seorang Muslim Mencegah Isterinya Yang Non Muslim Untuk Menghadiri Perayaan-Perayaan Keagamaannya","slug":"seorang-muslim-mencegah-isterinya-yang-non-muslim-untuk-menghadiri-perayaan-perayaan-keagamaannya","order":"","question":"<p>Mengapa seorang wanita Katolik yang bersuamikan muslim tidak dibolehkan  menghadiri perayaan-perayaan keagamaannya? Padahal dia beristerikan  seorang muslim sementara isterinya tetap dalam agamanya. Apakah dia  boleh beribadah sesuai keyakinannya?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Jika wanita nashrani itu ridha      menikah dengan laki-laki muslim, maka hendaknya dia harus mengetahui      beberapa perkara.&nbsp;<\/p>\r\n<p>1-&nbsp; Isteri diperintahkan taat kepada      suaminya dalam perkara selain maksiat. Tidak ada bedanya dalam masalah ini      apakah isterinya seorang muslimah atau tidak. Jika suaminya memerintahkannya      dalam perkara yang tidak maksiat, maka sang isteri harus mentaatinya. Allah      telah menjadikan hak tersebut miliki suami, karena dia adalah kepala rumah      tangga dan penanggungjawabnya. Tidaklah lurus kehidupan berkeluarga, kecuali      jika disana terdapat &nbsp;Orang-orang yang katanya didengar oleh setiap anggota      keluarga. Akan tetapi hal ini tidak berarti seorang laki-laki harus aniaya      dan mengeksploitir hak tersebut untuk menyakiti isteri dan anak-anaknya.      Tapi dia harus bersungguh sungguh dalam mewujudkan kesalehan serta kebaikan      bagi keluarganya, menasehati dan bermusyawarah. Namun, kadang kehidupan      mengalami kondisi tertentu yang butuh sikap tegas dan ungkapan penentu yang      harus dia ambil dan harus ditaati. Maka, wanita tersebut hendaknya memahami      prinsip ini sebelum dia menerima menjadi isterinya.&nbsp;<\/p>\r\n<p>2. Bolehnya seorang muslim laki-laki      menikah dengan wanita Nashrani dan Yahudi maksudnya adalah menikah dengan      mereka sedangkan mereka tetap dalam agamanya. Tidak boleh bagi suami untuk      memaksanya masuk Islam atau mencegahnya beribadah dengan ibadah khusus dalam      agama mereka. Akan tetapi suami memiliki hak untuk mencegahnya keluar rumah      walaupun ke gereja. Karena seorang isteri diperintahkan untuk taat      kepadanya. Suamipun berhak mencegahnya melakukan kemungkaran terang-terangan      di rumah, seperti meletakkan patung atau memukul lonceng.&nbsp;<\/p>\r\n<p>Di antaranya adalah dalam masalah      mengadakan perayaan-perayaan bid&rsquo;ah, seperti hari raya natal. Karena hal itu      munkar dalam Islam dari dua sisi; Dari sisi bahwa dia perkara bid&rsquo;ah yang      tidak ada dasarnya, seperti perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa      sallam atau hari raya ibu, dan dari sisi bahwa di dalamnya terkandung      keyakinan rusak, yaitu bahwa Isa AlMasih dibunuh, disalib dan dimasukkan ke      kuburan lalu bangkit lagi. Sementara hakikatnya bahwa Isa alaihissalam      tidaklah dibunuh, tidak disalib, akan tetapi diangkat ke langit dalam      keadaan hidup.&nbsp;<\/p>\r\n<p>Lihat soal no. <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/10277\"> 10277 <\/a>dan <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/43148\">43148<\/a>.&nbsp;<\/p>\r\n<p>Seorang suami tidak berhak memaksa      isterinya untuk meninggalkan keyakinannya, akan tetapi dia dapat mengingkari      tindakannya menebar kemungkaran dan mempertontonkannya. Maka mesti dibedakan      antara haknya untuk terus memegang keyakinannya dan sikapnya mempertontonkan      kemungkaran di dalam rumahnya. Hal serupa juga terjadi jika isterinya wanita      muslimah dan meyakini bolehnya sesuatu sementara sang suami meyakini      keharamannya, maka suami berhak melarangnya, karena dia pemimpin rumah      tangga, dia berhak mengingkari apa yang diyakininya sebagai kemungkaran.<\/p>\r\n<p>3. Pendapat jumhur ulama adalah bahwa      orang-orang kafir menjadi sasaran pembicaraan dalam perkara-perkara cabang      syariat, disamping mereka diajak beriman. Ini artinya mereka diharamkan apa      yang diharamkan terhadap kaum muslimin, seperti minum khamar, makan daging      babi, melakukan perbuatan bid&rsquo;ah atau merayakannya. Suami berhak melarang      isterinya melakukan hal-hal tersebut, berdasarkan keumuman firman Allah      Ta&rsquo;ala,&nbsp;<\/p>\r\n<p>\u064a\u064e\u0627      \u0623\u064e\u064a\u0651\u064f\u0647\u064e\u0627 \u0627\u0644\u0651\u064e\u0630\u0650\u064a\u0646\u064e \u0622\u0645\u064e\u0646\u064f\u0648\u0627 \u0642\u064f\u0648\u0627 \u0623\u064e\u0646\u0652\u0641\u064f\u0633\u064e\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0648\u064e\u0623\u064e\u0647\u0652\u0644\u0650\u064a\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0646\u064e\u0627\u0631\u0627\u064b \u0648\u064e\u0642\u064f\u0648\u062f\u064f\u0647\u064e\u0627      \u0627\u0644\u0646\u0651\u064e\u0627\u0633\u064f \u0648\u064e\u0627\u0644\u0652\u062d\u0650\u062c\u064e\u0627\u0631\u064e\u0629\u064f (\u0633\u0648\u0631\u0629 \u0627\u0644\u062a\u062d\u0631\u064a\u0645: 6)           &nbsp;<\/p>\r\n<p>&ldquo;Hai orang-orang yang beriman,      peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah      manusia dan batu.&rdquo; SQ. At-Tahrim: 6.&nbsp;<\/p>\r\n<p>Tidak dikecualikan dari semua itu      kecuali keyakinan dan ibadahnya yang disyariatkan dalam agamanya, seperti      shalat dan puasa mereka yang diwajibkan. Seorang suami tidak boleh      menghalanginya dalam masalah ini. Adapun masalah minum khamar, makan babi      dan merayakan natal, itu bukan bagian dari agama mereka, tapi karangan para      pendeta mereka.<\/p>\r\n<p>&nbsp;Ibnu      Qayim rahimahullah berkata, &ldquo;Adapun pergi ke gereja dan melakukan misa, maka      suami berhak melarangnya. Hal ini dinyatakan oleh Imam Ahmad terhadap suami      yang memiliki isteri wanita Nashrani, dia berkata, &lsquo;Suami jangan      mengizinkannya pergi untuk menghadiri perayaan natal dan misa.&rsquo; Dia berkata      terhadap laki-laki yang memiliki budak perempuan dan meminta izin kepadanya      untuk pergi menghadiri perayaan di gereja dan perkumpulan mereka, &ldquo;Dia      jangan mengizinkan hal tersebut.&rdquo;<\/p>\r\n<p>Ibnu Qayim berkata, &ldquo;Alasan dari hal      tersebut adalah agar dia jangan menjadi penolongnya dalam sebab-sebab      kekufuran dan syiar-syiar yang tidak dibolehkan baginya.&rdquo;<\/p>\r\n<p>Beliau pun berkata, &ldquo;Sang suami tidak      boleh melarangnya untuk melakukan puasa yang dia yakini kewajibannya      meskipun hal tersebut mencegahnya untuk dapat bersenang-senang dengannya      pada waktu tersebut. Juga dia tidak boleh melarangnya di rumahnya menghadap      ke barat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam membiarkan utusan dari Najran      untuk melakukan shalat di masjidnya menghadap kiblat mereka.&rdquo; (Ahkam      Ahluzzimmah, 2\/819-823)<\/p>\r\n<p>&nbsp;Shalatnya      utusan Najran di Masjid Nabawi disebutkan juga oleh Ibnu Qayim dalam kitab      Zaadul Ma&rsquo;ad (3\/629).<\/p>\r\n<p>&nbsp;Para peneliti berkata, &ldquo;Para      perawinya tsiqah, akan tetapi periwayatannya terputus.&rdquo; Maksudnya, sanadnya      lemah.<\/p>\r\n<p>Lihat soal no. <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/3320\"> 3320<\/a>.<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam..<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-04-27T20:52:01.000000Z","updated_at":"2015-04-27T20:52:01.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":46,"parent_id":13018,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u062d\u0642\u0648\u0642 \u0627\u0644\u0632\u0648\u062c\u064a\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-04-27"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/13024"}