{"fatawa":{"id":8908,"title":"Hukum-Hukum Terkait Dengan Talak Sebelum Digauli","slug":"hukum-hukum-terkait-dengan-talak-sebelum-digauli","order":"","question":"<p>Saya mohon bantuan anda sebagai berikut, karena saya bingung sekali  dengan perkara saya. Saya telah ditalak sebelum digauli. Setelah  mendengar berbagai pendapat, maka pendapat yang paling banyak menyatakan  bahwa saya harus mengambil masa idah dan saya mendapatkan mahar utuh,  karena kami sempat berduaan dan melakukan sesuatu yang romantis. Akan  tetapi suami saya menolak mengakui hal tersebut. Kemudian kami menikah  lagi dengan akad nikah baru dan mahar  sejak beberapa bulan yang lalu.  Akan tetapi suami saya pergi mengkaji fiqih dan salah seorang syekh  berkata kepadanya bahwa jika anda mentalak isteri anda sebelum digauli,  maka anda haram atasnya seperti halnya jika dia ditalak tiga. Suami saya  menolak menggauli saya sebab katanya dia ingin melihat dahulu apakah  pernikahan ini akan sukses atau tidak dan sebelum itu saya harus  mengurangi berat badan saya dan bahwa dia tidak akan menggauli saya  sebelum hal itu terwujud. Kami menikah sejak empat bulan lalu. Sampai  sekarang tidak juga digauli, apakah kami harus berpisah? Dia meminta  saya untuk tidak menuntut sebagian hak saya sekarang ini dan setuju atas  sebagian syarat. Akan tetapi sekarang dia berniat untuk kembali  melakukan kesepakatan dengan berkata bahwa kesepakatan sebelumnya hanya  lisan saja, karena itu wajib ditulis agar sah. Apakah dibolehkan dia  melakukan hal itu? Bagaimana status pernikahan kami? Mohon bantu saya,  saya sangat membutuhkan jawaban, karena saya merasa dizalimi tapi tidak  tahu apa yang harus saya perbuat. Jazaakumullah khairan.<\/p>","answer":"<div id=\"date-i\">Fri 10 Rb2 1436 - 30 January 2015<\/div>\r\n<div id=\"content\">\r\n<div id=\"outer-container\">\r\n<div id=\"subject-container\">\r\n<div class=\"qtitle\">Hukum-Hukum Terkait Dengan Talak Sebelum Digauli<\/div>\r\n<div id=\"available-trans\"><span class=\"available-trans\"><a title=\"English\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/en\/175624\">en<\/a><\/span><span class=\"available-trans\"><a title=\"\u0639\u0631\u0628\u064a\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/ar\/175624\">ar<\/a><\/span><span class=\"available-trans\"><a title=\"\u4e2d\u6587\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/zh\/175624\">zh<\/a><\/span><span class=\"available-trans\"><a title=\"Espa&ntilde;ol\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/es\/175624\">es<\/a><\/span><\/div>\r\n<div class=\"question\">Saya mohon bantuan anda sebagai berikut, karena  saya bingung sekali dengan perkara saya. Saya telah ditalak sebelum  digauli. Setelah mendengar berbagai pendapat, maka pendapat yang paling  banyak menyatakan bahwa saya harus mengambil masa idah dan saya  mendapatkan mahar utuh, karena kami sempat berduaan dan melakukan  sesuatu yang romantis. Akan tetapi suami saya menolak mengakui hal  tersebut. Kemudian kami menikah lagi dengan akad nikah baru dan mahar   sejak beberapa bulan yang lalu. Akan tetapi suami saya pergi mengkaji  fiqih dan salah seorang syekh berkata kepadanya bahwa jika anda mentalak  isteri anda sebelum digauli, maka anda haram atasnya seperti halnya  jika dia ditalak tiga. Suami saya menolak menggauli saya sebab katanya  dia ingin melihat dahulu apakah pernikahan ini akan sukses atau tidak  dan sebelum itu saya harus mengurangi berat badan saya dan bahwa dia  tidak akan menggauli saya sebelum hal itu terwujud. Kami menikah sejak  empat bulan lalu. Sampai sekarang tidak juga digauli, apakah kami harus  berpisah? Dia meminta saya untuk tidak menuntut sebagian hak saya  sekarang ini dan setuju atas sebagian syarat. Akan tetapi sekarang dia  berniat untuk kembali melakukan kesepakatan dengan berkata bahwa  kesepakatan sebelumnya hanya lisan saja, karena itu wajib ditulis agar  sah. Apakah dibolehkan dia melakukan hal itu? Bagaimana status  pernikahan kami? Mohon bantu saya, saya sangat membutuhkan jawaban,  karena saya merasa dizalimi tapi tidak tahu apa yang harus saya perbuat.  Jazaakumullah khairan.<\/div>\r\n<br \/> <br \/>\r\n<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Semestinya anda dan suami anda, sebelum mengambil tindakan      apakah menghentikan atau melanjutkan pernikahan, hendaknya membentangkan      dahulu segala kejadian dari berbagai masalah pernikahan seperti nikah,      talaq, mahar, iddah kepada salah seorang syekh yang dekat dengan anda, atau      kepada Islamic Center yang telah dipercaya mengatur masalah ini. Atau      menunggu untuk menanyakan perkara ini kepada orang yang anda percaya,      walaupun jauh. Tidak layak mengambil hukum dalam masalah ini dari siapa saja      atau menyimpulkan sendiri dari pengajian seorang syekh di masjid. Perkara      ini selalu kami pesankan bahwa dalam masalah sengketa pernikahan seperti      dalam masalah pernikahan atau talak agar diajukan kepada hakim agama atau      siapa saja yang berwenang mengurus masalah ini jika tidak terdapat      pengadilan agama.<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Terkait talak sebelum digauli, ada tiga masalah terperinci;<\/p>\r\n<p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Talak dilakukan sebelum digauli      dan sebelum berduaan secara sempurna yang memungkin terjadinya hubungan      intim padanya. Talak seperti ini tidak ada masa idah, dan bagi isteri      mendapatkan setengah mahar yang telah disebutkan. Jika maharnya belum      dinyatakan, maka isteri berhak mendapatkan mut&rsquo;ah (pemberian sukarela dari      suami yang mencerai isterinya) sesuai keadaan sang suami. Sang suami tidak      boleh kembali lagi kepadanya kecuali dengan akad dan mahar yang baru.<\/p>\r\n<p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Talak terhadap isteri dilakukan      sebelum digauli, namun sempat berduaan secara sempurna yang memungkin      keduanya melakukan hubungan intim. Jumhur ulama, di antaranya ulama dari      mazhab Hanafi, Maliki dan Syafii dalam mazhabnya yang qadim (lama) serta      ulama dari kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa wanita tersebut harus      melalui masa idah dan dia mendapatkan mahar penuh. Adapun terkait dengan      rujuk kembali dalam kasus ini, jumhur ulama berpendapat bahwa sang suami      tidak boleh rujuk kecuali dengan akad dan mahar yang baru.<\/p>\r\n<p>Perhatikan jawaban kami dalam soal. No. <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/49821\"> 49821<\/a> dan <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/118557\">118557<\/a>&nbsp;<\/p>\r\n<p>3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Karena kalian berdua telah      melakukan nikah lagi, maksudnya dengan akad dan mahar yang baru, maka anda      sekarang menjadi isterinya yang sah sesuai syariat dan dia adalah suami      anda. Akad di antara kalian adalah akad yang sah sesuai ketentuan syariat.      Sebagaimana dia tidak dibolehkan menuntut anda untuk menggugurkan sebagian      hak-hak anda, kecuali jika anda sukarela, bukan karena dipaksa atau tidak      enak hati. &nbsp;<\/p>\r\n<p>Dari Uqbah bin Amir radhiallhu anhu dia berkata, &ldquo;Rasulullah      shallallahu alaihi wa sallam bersabda,<\/p>\r\n<p>\u0623\u064e\u062d\u064e\u0642\u064f\u0651 \u0627\u0644\u0634\u064f\u0651\u0631\u064f\u0648\u0637\u0650 \u0623\u064e\u0646\u0652 \u062a\u064f\u0648\u0641\u064f\u0648\u0627 \u0628\u0650\u0647\u0650 \u0645\u064e\u0627 \u0627\u0633\u0652\u062a\u064e\u062d\u0652\u0644\u064e\u0644\u0652\u062a\u064f\u0645\u0652 \u0628\u0650\u0647\u0650 \u0627\u0644\u0652\u0641\u064f\u0631\u064f\u0648\u062c\u064e      ) .\u0631\u0648\u0627\u0647      \u0627\u0644\u0628\u062e\u0627\u0631\u064a\u060c \u0631\u0642\u0645&nbsp; 2572&nbsp; \u0648\u0645\u0633\u0644\u0645 \u060c \u0631\u0642\u0645&nbsp; 1418          )<\/p>\r\n<p>&ldquo;Hak yang paling harus dipenuhi adalah hak yang dengan itu      anda dihalalkan kehormatan seorang wanita (hak pernikahan).&rdquo; (HR. Bukhari,      no. 2572 dan Muslim, no. 1418)<\/p>\r\n<p>Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, &ldquo;Maksudnya adalah      hak-hak yang paling utama dipenuhi adalah syarat-syarat pernikahan, karena      perkaranya lebih hati-hati dan babnya lebih sempit.&rdquo; (Fathul Bari, 9\/217)<\/p>\r\n<p>Ketiga:<\/p>\r\n<p>Tidak dibolehkan bagi suami untuk menarik kembali      syarat-syarat yang telah disepakati, baik disepakati berdasarkan ucapan atau      tulisan, saat akad nikah. Hal ini bersifat harus dari segi agama dan antara      dia dengan Allah Ta&rsquo;ala, meskipun secara peradilan dia tidak harus. Lihat      jawaban soal no. <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/126855\">126855<\/a>.<\/p>\r\n<p>Kesimpulannya;<\/p>\r\n<p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Pernikahan anda yang pertama      telah selesai dengan talak syar&rsquo;i yang sah. Karena terjadinya sebelum      berhubugan intim dan sesudah berduaan yang memungkinkan terjadinya hubungan      intim, maka anda berhak mendapatkan mahar utuh, dan anda harus melalui masa      idah dan anda tidak boleh kembali kepada mantan suami tersebut kecuali      dengan akad dan mahar yang baru.<\/p>\r\n<p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Rujuknya anda dengan mantan      suami dengan akad dan mahar yang baru dianggap sah, apakah sebelumnya sempat      berdua-duaan sempurna atau tidak. Karena itu, akad anda yang kedua dianggap      sah dan memiliki dampak. Kalian berdua wajib menunaikan syarat-syarat yang      telah kalian sepakati berdua selama syarat-syarat itu syar&rsquo;i dan mubah, baik      secara lisan atau tulisan.&nbsp;<\/p>\r\n<p>Kami doakan anda semoga Allah Ta&rsquo;ala memberi taufiq kepada      suami anda sebagaimana yang Dia cintai dan ridhai. Dan memberinya petunjuk      untuk berpatokan dengan hukum-hukum yang telah kami sebutkan. Jika dia tidak      ridha dengan keputusan ini, maka kami nasehatkan agar masalah kalian      disampaikan kepada kepala markas Islam terdekat di tempat anda atau kepada      orang yang anda percaya ilmu dan agamanya dari orang yang terdekat di tempat      kalian. Tidak mengapa jika anda meminta tolong orang lain yang bijak untuk      menegahi, khususnya jika di sana ada keluarga anda dan keluarga dia agar      tercapai perdamaian.<\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>\r\n<\/div>\r\n<\/div>\r\n<\/div>","status":1,"created_at":"2015-01-30T21:51:57.000000Z","updated_at":"2015-01-30T21:51:57.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":36,"parent_id":8904,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0639\u0642\u062f \u0627\u0644\u0646\u0643\u0627\u062d","category_slug":"","get_date":"2015-01-30"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/8908"}