{"fatawa":{"id":8925,"title":"SAYA TELAH MENIKAH TANPA WALI LEWAT MAHKAMAH (PENGADILAN)","slug":"saya-telah-menikah-tanpa-wali-lewat-mahkamah-pengadilan","order":"","question":"<p>Saudariku yang besar telah mengadakan akad pernikahan dengan seorang  muslim di Tunis. Dan belum berkumpul (berhubungan suami istri). Hal itu  tanpa sepengetahuan keluarga atau kedua orang tua. Sementara peraturan  di Tunis memperbolehkan wanita akad nikah tanpa kehadiran keluarga atau  tanpa seperngetahuannya.  <br \/> Pertanyaanku, apakah pernikahan ini halal atau haram?  <br \/> Sebab saudariku melakukan akad pernikahan tanpa sepengetahuan keluarga.  Karena keluarga tidak memberikan semangat atau tidak mendukungnya untuk  menikah atau sampai (tidak) memberikan perhatian dengan pernikahannya.  Oleh karen itu dia melakukan hal ini. Saya sendiri tidak tahu hukum  pernikahan ini. Karena saya tidak spesialis pada masalah syariat Islam.  Kalau sekiranya pernikahan ini haram, apa solusinya? Apakah bercerai  atau apa?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Syarat sahnya pernikahan, handaknya wali      wanita atau wakilnya yang membuat akad. Bukan      wanita itu sendiri yang melakukannya. Berdasarkan sabda Nabi      sallallahu&rsquo;alaihi wa sallam:<\/p>\r\n<p>(\u0644\u0627 \u0646\u0643\u0627\u062d \u0625\u0644\u0627 \u0628\u0648\u0644\u064a)<\/p>\r\n<p>&lsquo;Tidak (sah) pernikahan kecuali ada wali.&rsquo; HR. Abu Dawud,      2085. Tirmizi, 1101. Ibnu Majah, 1881 dari hadits Abu Musa Al-Asy&rsquo;ari dan      dishohehkan oleh Al-Albany di shoheh TIrmizi.<\/p>\r\n<p>Dan sabda Nabi sallallahu&rsquo;alaihi wa sallam:<\/p>\r\n<p>(\u0623\u064a\u0645\u0627 \u0627\u0645\u0631\u0623\u0629 \u0646\u0643\u062d\u062a \u0628\u063a\u064a\u0631 \u0625\u0630\u0646 \u0648\u0644\u064a\u0647\u0627 \u0641\u0646\u0643\u0627\u062d\u0647\u0627 \u0628\u0627\u0637\u0644 \u060c \u0641\u0646\u0643\u0627\u062d\u0647\u0627 \u0628\u0627\u0637\u0644 \u060c      \u0641\u0646\u0643\u0627\u062d\u0647\u0627 \u0628\u0627\u0637\u0644)<\/p>\r\n<p>&lsquo;Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka      nikahnya batil (rusak), nikahnya batil, nikahnya batil.&rsquo; HR. Ahmad, 24417.      Abu Dawud, 2083. Tirmizi, 1102 dishohehkan oleh Al-Albany di shoheh      Al-Jami&rsquo;, 2709.<\/p>\r\n<p>Wali seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya,      anaknya kemudian cucunya (hal ini jikalau dia mempunyai anak). Kemudian      saudara laki-laki seibu bapak. Kemudian saudara laki-laki sebapak saja.      Kemudian anak-anak dari ibu bapak. Kemudian pamannya. Kemudian anak      pamannya. Kemudian penguasa. Silahkan dilihat kitab &lsquo;Al-Mugni, 9\/355.<\/p>\r\n<p>Ini adalah pendapat mayoritas ulama&rsquo; fiqih dari kalangan      Malikiyah, Syafi&rsquo;iyyah dan Hanabilah. Dan ini yang benar sesuai dengan nash.      Sementara Hanafiyah berpendapat sahnya penikahan tanpa adanya wali.      Pendapatnya ini diambil oleh sebagian mahkamah (pengadilan).<\/p>\r\n<p>Karena adanya perbedaan dikalangan para ulama&rsquo; akan sahnya      akad ini. Kalau sekiranya hakim telah memutuskan, maka hukumnya tidak batal.      Maka dikatakan sah (akadnya). Agar orang-orang tidak terjerumus dalam      kebimbangan.<\/p>\r\n<p>Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab &lsquo;Al-Mugni, 9\/346      berbicara tentang akad tanpa wali, &lsquo;Kalau hakim telah menghukumi sahnya akan      ini atau yang melakukan akad adalah hakim. Maka tidak diperbolehkan      menggagalkannya. Begitu juga dengan semua pernikahan yang rusak. Sebagian      ulama&rsquo; berpendapat bahwa akadnya rusak. Karena menyalahi nash. Pendapat      pertama yang lebih utama. Karena ini termasuk permasalahan yang masih      diperselisihkan dan masih dalam ranah ijtihad.&rsquo; Selesai dengan diedit.<\/p>\r\n<p>Kalau saudari anda ingin kehati-hatian, dan ayahnya rela      dengan pernikahan. Maka hendaknya dia meminta suaminya untuk mengulangi akad      dengan ayahnya sehingga akadnya sah tanpa ada keraguan.<\/p>\r\n<p>Wallahu&rsquo;alam .<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-01-31T21:51:57.000000Z","updated_at":"2015-01-31T21:51:57.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":36,"parent_id":8922,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0639\u0642\u062f \u0627\u0644\u0646\u0643\u0627\u062d","category_slug":"","get_date":"2015-01-31"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/8925"}