{"fatawa":{"id":8974,"title":"JIKA TERJADI IJAB QABUL SAAT MELAMAR, APAKAH TELAH TERJADI PERNIKAHAN?","slug":"jika-terjadi-ijab-qabul-saat-melamar-apakah-telah-terjadi-pernikahan","order":"","question":"<p>Mohon berikan saya fatwa tentang perkataan sebagian orang bahwa sekedar  terjadi lamaran dan kesepakatan antara kedua belah pihak dengan mas  kawin pihak laki-laki kepada wanita yang ingin menikah, misalnya,  berjumlah 100 ribu real. Maka dengan demikian telah halal wanita  tersebut bagi sang laki-laki termasuk halal dalam hubungan badan, karena  akad nikah hanya sunah saja. Yang wajib adalah ijab qabul dan  kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu adanya pihak laki-laki yang  qabul (menerima) wali yang hendak menikahkan puterinya kepadanya. Bukan  akad pernikahan seperti yang mereka katakan.<\/p>","answer":"<div id=\"date-i\">Sat 11 Rb2 1436 - 31 January 2015<\/div>\r\n<div id=\"content\">\r\n<div id=\"outer-container\">\r\n<div id=\"subject-container\">\r\n<div class=\"qtitle\">JIKA TERJADI IJAB QABUL SAAT MELAMAR, APAKAH TELAH TERJADI PERNIKAHAN?<\/div>\r\n<div id=\"available-trans\"><span class=\"available-trans\"><a title=\"\u0639\u0631\u0628\u064a\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/ar\/147796\">ar<\/a><\/span><span class=\"available-trans\"><a title=\"\u0627\u0631\u062f\u0648\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/ur\/147796\">ur<\/a><\/span><\/div>\r\n<div class=\"question\">Mohon berikan saya fatwa tentang perkataan  sebagian orang bahwa sekedar terjadi lamaran dan kesepakatan antara  kedua belah pihak dengan mas kawin pihak laki-laki kepada wanita yang  ingin menikah, misalnya, berjumlah 100 ribu real. Maka dengan demikian  telah halal wanita tersebut bagi sang laki-laki termasuk halal dalam  hubungan badan, karena akad nikah hanya sunah saja. Yang wajib adalah  ijab qabul dan kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu adanya pihak  laki-laki yang qabul (menerima) wali yang hendak menikahkan puterinya  kepadanya. Bukan akad pernikahan seperti yang mereka katakan.<\/div>\r\n<br \/> <br \/>\r\n<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama<\/p>\r\n<p>Ada perbedaan antara      khitbah (melamar) dengan akad nikah. Khitbah adalah menyampaikan keinginan      untuk menikahi seorang wanita. Umumnya sang wali tidak langsung      menikahkannya (ijab), dia akan menundanya dan menunggu pendapat sang wanita.      Kadang sang wali dapat berjanji untuk menikahkannya.<\/p>\r\n<p>Adapun akad, dia      memiliki rukun dan syarat-syaratnya. Di antara rukun-rukunnya adalah, ijab      dan qabul. Ijab berasal dari wali atau wakilnya, sedangkan qabul dari suami      atau wakilnya.<\/p>\r\n<p>Jika walinya adalah      bapaknya, maka dia berkata, 'Aku nikahkan engkau dengan puteriku yang      bernama &hellip;&hellip;.. Sedangkan sang suami berkata, 'Aku terima nikahnya fulanah.<\/p>\r\n<p>Dikatakan dalam kitab      Kasyaful Qana', 5\/37, 'Pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan adanya      ijab qabul. Ijab adalah ucapan yang besumber dari wali atau siapa yang      berperan dengan perannya seperti wakilnya.\"<\/p>\r\n<p>Sebagian ahli fiqih      seperti kalangan Hambali memberikan syarat agar ijab didahulukan dari qabul.      Lihat Al-Mughni, 7\/61<\/p>\r\n<p>Termasuk syarat      sahnya akad nikah adalah adanya dua orang saksi muslim.&nbsp;<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Sebagian pernikahan      terjadi tanpa khitbah. Langsung terjadi ijab qabul sementara sang wanita      ridha dan ada kehadiran dua orang saksi. Pernikahan seperti itu sah. Hal ini      sudah ada sejak dahulu, dan hingga kini pun masih ada.<\/p>\r\n<p>Tidak dikatakan bahwa      akad adalah sunnah, sedangkan yang wajib adalah ijab dan qabul. Justeru ijab      qabul itulah akad nikah, dan itu terlaksana dengan ucapan. Tidak disyaratkan      ditulis atau dicatat. Pencatatan hanya diperlukan untuk memelihara hak.      Tidak disyaratkan pula pernikahan harus melalui petugas pernikahan. Akan      tetapi cukup terjadi ijab qabul dari pihak wali dan suami.<\/p>\r\n<p>Ketiga:<\/p>\r\n<p>Jika terjadi ijab      qabul saat khitbah (melamar), lalu keduanya berjanji untuk melaksanakan akad      di&nbsp; lain waktu, maka pernikahan tidak terlaksana kecuali ketika akad. Karena      hal tersebut berarti penyataan bahwa apa yang terjadi saat khitbah bukan      akad.<\/p>\r\n<p>Adapun jika terjadi      ijab qabul dalam khitbah, namun keduanya tidak berjanji melaksanakan akad di      lain waktu dan mereka tidak menyebutkannya. Apabila adat atau kebiasaan yang      berlaku bahwa hal tersebut dapat dianggap janji dan pengantar akad nikah,      maka hal tersebut tidak dikatakan akad nikah. Akan tetapi jika adat yang      berlaku adalah bahwa hal tersebut dianggap akad, maka dia dianggap akad.<\/p>\r\n<p>Syekh Olaisy      Al-Maliki rahimahullah, \"Apa pendapat anda tentang seseorang yang mengutus      orang lain kepada sesorang untuk melamar puterinya yang pertama, atau kepada      puteranya. Lalu orang tersebut melakukan ijab dan berjanji untuk      melaksanakan akad pada malam pengantin. Orang tersebut mengirim untuknya      sejumlah bahan pakaian. Kemudian dia meminta keluarganya untuk      mempersilahkannya berjumpa dengannya, lalu keluarga wanita tersebut      menyiapkan acara pengantin. Kesimpulannya kemudian orang tersebut tinggal      bersama dan melakukan hubungan badan dengan sang wanita, tanpa akad dan      saksi. Dia mengira bahwa keduanya sudah dia dapatkan dari kedua orang      tuanya.<\/p>\r\n<p>Beliau menjawab,      \"Laki-laki dan wanita tersebut harus dipisah. Tidak dikatakan bahwa      pernikahannya batal, karena belum terjadi akad pada mereka. Dan wajib      dipastikan bebasnya rahim dari wanita tersebut (dari kemungkinan mengandung      benih dari sang laki-laki).<\/p>\r\n<p>Al-Allamah At-Tawadi      dalam Syarh At-Tuhfah berkata, Abu Salim Ibrahim Al-Jalaly ditanya tentang      kebiasaan yang terjadi apabila ada seseorang yang melamar seorang wanita      untuk dirinya atau untuk anaknya, lalu pihak keluarganya menjawabnya dengan      sikap menerima dan mereka berjanji akan melakukan akad pernikahan pada malam      perkawinan. Kemudian pihak laki-laki mengirim hinna dan berbabagai      perlengkapan. Lalu kaum wanita membunyikan suara saat terjadi lamaran      sehingga terdengar oleh orang lain dan para tetangga. Kemudian mereka      berkata, si fulan telah menikahi fulanah&hellip; lalu kemudian mungkin terjadi      kematian, atau pertikaian&hellip;<\/p>\r\n<p>Beliau menjawab:      \"Jika adat yang berlaku di masyarakat tersebut bahwa jika terjadi lamaran      kemudian telah dinyatakan qabul (penerimaan) menganggapnya sebagai mukadimah      bagi pernikahan yang syar'i pada malam pengantin nanti, dan tidak ada hal      yang bersifat mengikat di antara mereka, akan tetapi sebatas isyarat adanya      keinginan pelakunya, maka tidak mengapa jika hal tersebut tidak dianggap      sebagai akad nikah dan tidak memiliki konsekwensi apa-apa terkait dengan      pernikahan.<\/p>\r\n<p>Adapun jika adat yang      berlaku bahwa hal tersebut dapat dianggap sebagai akad pernikahan dengan      segala konsekwensinya, maka tidak mengapa jika hal itu dianggap sebagai akad      antara keduanya, dan berlaku bagi keduanya hukum pernikahan.<\/p>\r\n<p>Jika kondisinya tidak      dapat diketahui, sekiranya mereka bertanya, Apakah yang mereka maksud adalah      berjanji atau menyepakati, lalu tidak ada jawaban pasti di antara keduanya,      maka yang difatwakan oleh Al-Mazdagi bahwa hal tersebut dianggap sebagai      akad nikah dan berlaku konsekwensi hukumnya. Sedangkan Al-Baqqini      berpendapat bahwa tidak terjadi akad dalam semua kondisi. Kemudian At-Tawadi      berkata, 'Kesimpulannya, jika adat yang berlaku bahwa jika saat melamar      mendapatkan jawaban persetujuan dianggap sebagai akad, walaupun dari orang      yang mewakilkannya, baik dari suami atau wali, dan hal tersebut diketahui      oleh suami dan isteri, serta mereka ridha dengan hal itu, maka pendapat yang      kuat bahwa telah terjadi akad nikah dan berlaku konsekwensi hukumnya. Adapun      jika adat yang berlaku bahwa persetujuan tersebut hanya sebatas penerimaan      saja, atau dia diam atau menjanjikan, maka tidak dianggap sebagai akad.      Wallahua'lam.\"<\/p>\r\n<p>Pertimbangan adat      berlaku apabila tidak ada pernyataan yang jelas. Adapun jika ada pernyataan      janji bahwa akad syar'I akan dilaksanakan pada malam pengantin, maka tidak      ada pertimbangan adat. Karena hal itu berarti menghapus pertimbangan adat      yang dapat menyimpalkan bahwa hal itu merupakan akad.\"<\/p>\r\n<p>Fatawa Syaikh Olaisy,      1\/420. Lihat Syarah At-Tawadi, 1\/17, Syarah Mubarat Ala Tuhfatil Hukkam,      1\/155.<\/p>\r\n<p>Umumnya sekarang      orang membedakan antara lamaran dan akad pernikahan.<\/p>\r\n<p>Wallahua'lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>\r\n<\/div>\r\n<\/div>\r\n<\/div>","status":1,"created_at":"2015-01-31T21:51:57.000000Z","updated_at":"2015-01-31T21:51:57.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":36,"parent_id":8972,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0639\u0642\u062f \u0627\u0644\u0646\u0643\u0627\u062d","category_slug":"","get_date":"2015-01-31"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/8974"}