{"fatawa":{"id":8981,"title":"AKAD NIKAH PADA HARI JUMAT","slug":"akad-nikah-pada-hari-jumat","order":"","question":"<p>Saya akan melakukan akad dengan pinanganku pada waktu dekat insyaallah.  Saya telah memilih waktu akad hari Jumat. Saya mendengar dari sebagian  ulama yang berpendapat dianjurkannya melangsungkan akad pada hari Jumat,  sedangkan yang lainnya berpendapat itu adalah bid&rsquo;ah. Tolong saya  diberi nasehat, apakah saya harus menepati waktu yang sama atau saya  merubahnya agar tidak terjerumus pada bid&rsquo;ah?<\/p>","answer":"<div id=\"date-i\">Sat 11 Rb2 1436 - 31 January 2015<\/div>\r\n<div id=\"content\">\r\n<div id=\"outer-container\">\r\n<div id=\"subject-container\">\r\n<div class=\"qtitle\">AKAD NIKAH PADA HARI JUMAT<\/div>\r\n<div id=\"available-trans\"><span class=\"available-trans\"><a title=\"English\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/en\/147198\">en<\/a><\/span><span class=\"available-trans\"><a title=\"\u0639\u0631\u0628\u064a\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/ar\/147198\">ar<\/a><\/span><span class=\"available-trans\"><a title=\"Fran&ccedil;ais\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/fr\/147198\">fr<\/a><\/span><span class=\"available-trans\"><a title=\"\u0627\u0631\u062f\u0648\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/ur\/147198\">ur<\/a><\/span><span class=\"available-trans\"><a title=\"\u4e2d\u6587\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/zh\/147198\">zh<\/a><\/span><span class=\"available-trans\"><a title=\"Espa&ntilde;ol\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/es\/147198\">es<\/a><\/span><\/div>\r\n<div class=\"question\">Saya akan melakukan akad dengan pinanganku pada  waktu dekat insyaallah. Saya telah memilih waktu akad hari Jumat. Saya  mendengar dari sebagian ulama yang berpendapat dianjurkannya  melangsungkan akad pada hari Jumat, sedangkan yang lainnya berpendapat  itu adalah bid&rsquo;ah. Tolong saya diberi nasehat, apakah saya harus  menepati waktu yang sama atau saya merubahnya agar tidak terjerumus pada  bid&rsquo;ah?<\/div>\r\n<br \/> <br \/>\r\n<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Tidak diharuskan mengadakan akad nikah pada      hari tertentu dalam sepekan, tidak juga dalam setahun. Bahkan seseorang      dibolehkan mengadakan akad nikah pada hari apa saja yang disepakatinya. Baik      itu hari Jum&rsquo;at atau hari-hari lain. Selagi telah ditentukan untuk      keperluannya atau karena hal itu lebih sesuai dengannya, maka masalah      tersebut &ndash;pada esensinya- tidak ada sunnah, tidak juga bid&rsquo;ah.<\/p>\r\n<p>Yang tampak dari pertanyaan anda adalah bahwa      anda pada awalnya telah menentukan hari Jumat kemudian anda mendengar      perkataan terkait dengannya, baik negatif maupun positif. Maka anda tidak      perlu merubah waktu tersebut. Tidak ada sedikitpun hal itu bid&rsquo;ah,&nbsp;      insyaallah.<\/p>\r\n<p>Adapun anjuran akad nikah pada hari itu, dan      sengaja (melakukan hal) itu, maka telah ada ketetapan lebih dari seorang      ahli fiqih dari pengikut empat mazhab.<\/p>\r\n<p>Ibnu Qudamah rahimahullah berkata;<\/p>\r\n<p>&lsquo;Dianjurkan melangsungkan akan nikah pada      hari Jumat.&rsquo; (Al-Mughni, 7\/64)<\/p>\r\n<p>An-Nafrawi Al-Maliki rahimahullah berkata:<\/p>\r\n<p>&lsquo;Dianjurkan mengadakan pinangan dan akad      (nikah) pada hari Jumat.&rsquo; (Al-Fawakih Ad-Dawani, 2\/11)<\/p>\r\n<p>Silakan lihat kitab Asna Al-Mathalib,      karangan Syekh Zakariya Al-Anshari As-Syafii, 3\/108. Fathul Qadir, karangan      Ibnu Humam Al-Hanafi, 3\/189.<\/p>\r\n<p>Mereka mengambil dalil akan hal itu dari      prilaku sekelompok ulama salaf. Di antaranya Dhamrah bin Hubaib, Rasyid bin      Sa&rsquo;ad, Hubaib bin Utbah. Karena hari Jumat adalah hari yang diberkahi,      diharapkan pernikahannya mendapat barokah dari Allah karena terlaksana pada      hari yang diberkahi, juga karena ini hari yang mulia dan hari Ied (raya).<\/p>\r\n<p>Selayaknya diperhatikan ungkapan para ahli      fiqih dengan menggunakan kata &lsquo;Yastahibu (dianjurkan)&rsquo; bukan memakai kata      &lsquo;Yusannu (disunnahkan)&rsquo; karena mereka mengetahui bahwa anjuran akad pada      hari Jumat tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Akan tetapi      diriwayatkan dari sebagian ulama salaf dan para ahli fiqih terdahulu. Serta      ijtihad mereka agar mendapatkan barokah pernikahan bertepatan dengan      barakahnya hari Jumat. Dengan harapan agar Allah mengabulkan doa di hari      itu.<\/p>\r\n<p>Para ahli fiqih banyak sekali memudahkan      dalam penggunaan ungkapan &lsquo;Al-istihbab (anjuran)&rsquo; untuk masalah yang tidak      ada dalilnya secara khusus. Maka kata &lsquo;istihbab&rsquo; bagi mereka lebih luas      (cakupannya) dibandingkan dengan kata &lsquo;Sunnah&rsquo; yang membutuhkan landasan      sunnah dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam dengan hadits marfu yang shahih      (hadits yang sampai kepada Nabi dengan sanad yang shahih). Oleh karena itu      sebagian ulama mengingatkan agar tidak menyandarkan anjuran (istihbab) ini      ke sesuatu yang sunnah ditetapkan dari Nabi sallallahu&nbsp; alaihi wa sallam.      Agar tidak disangka bahwa hal itu adalah sunnah. Bahkan ada yang      mengingatkan bahwa anjuran ini masih perlu ditinjau lagi.<\/p>\r\n<p>Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:<\/p>\r\n<p>&ldquo;Saya tidak mengetahui hal ini adalah sunnah.      Mereka (yang mengatakan sunah) beralasan&nbsp; bahwa di akhir waktu hari Jumat      ada istijabah (dikabulkannya doa). Maka diharapkan dikabulkan doa yang      biasanya diberikan kepada kedua mempelai dari orang yang memberikan ucapan      barokah kepadanya, (seperti berkata), &lsquo;barakallahu laka wa &lsquo;alaika \/semoga      Allah memberikan barokah kepada anda&rsquo;. Akan tetapi dikatakan, 'Apakah Nabi      sallallahu alaihi wa sallam diantara petunjuk dan sunnahnya berusaha      melakukan pernikahan pada hari ini? Kalau ada riwayat shahih, maka pendapat      yang menganjurkan itu menjadi kuat. Kalau tidak ada riwayatnya, maka tidak      selayaknya menjadikan hal tersebut sebagai sunnah. Oleh karena itu Nabi      sallallahu alaihi wa sallam menikahkan pada waktu kapan saja dan menikah      pada waktu kapan saja, tidak ada riwayat beliau memilih waktu tertentu.<\/p>\r\n<p>Ya, kalau bertepatan dengan waktu ini. Maka      kita dapat mengatakan &lsquo;Ini &ndash;insyaallah- bertepatan yang bagus. Sementara      kalau disengaja, maka ini masih perlu ditinjau lagi, sampai ada dalil akan      hal itu.<\/p>\r\n<p>Yang benar adalah dapat dilakukan dimana saja      jika ada waktu yang mudah, baik di masjid, rumah, pasar, kapal terbang atau      semisalnya. Begitu juga dapat dilaksanakan kapan saja.&rsquo; (As-Syarh Al-Mumti,      12\/33)<\/p>\r\n<p>Kesimpulannya, selama anda telah tetapkan      waktu itu sejak semula, maka tidak mengapa melaksanakannya pada waktu itu.      Tidak harus anda merubah waktu yang telah ditentukan. Semoga Allah memberi      rizki dan barakah pada hari ini dan mendapat keutamannnya.<\/p>\r\n<p>Wallahu&rsquo;alam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>\r\n<\/div>\r\n<\/div>\r\n<\/div>","status":1,"created_at":"2015-01-31T21:51:57.000000Z","updated_at":"2015-01-31T21:51:57.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":36,"parent_id":8975,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0639\u0642\u062f \u0627\u0644\u0646\u0643\u0627\u062d","category_slug":"","get_date":"2015-01-31"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/8981"}