{"fatawa":{"id":9110,"title":"APAKAH PEMBANTU DAPAT MENIKAH JIKA WALINYA ADALAH MAJIKANNYA?","slug":"apakah-pembantu-dapat-menikah-jika-walinya-adalah-majikannya","order":"","question":"<p>Seorang laki-laki memiliki isteri yang sakit kronis. Dia memiliki tiga  orang anak, sedangkan dirinya bekerja di tempat yang jauh. Sang isteri  kadang mengalami kondisi yang menyebabkannya harus di opname di rumah  sakit sekian hari. Laki-laki tersebut merasa bimbang antara anak-anaknya  dan pekerjaannya. Maka dia memutuskan mendatangkan seorang TKW yang  dapat dipercaya. Lalu dia mendapatkan ada seorang pembantu yang bekerja  di sebuah rumah yang mereka katakan orangnya dapat dipercaya dalam  bekerja dan merawat anak. Aku sempat mengamatinya di rumah orang  tersebut, dan ternyata aku dapatkan dia memang seperti apa yang  diceritakan. Akan tetapi dia mengatakan bahwa dirinya tidak dapat  memaksanya memakai hijab, sehingga kadang dirinya memandangnya.  Sementara sang isteri kadang harus berada di rumah sakit yang  mengakibatkan dirinya melakukan khalwat. Maka dia bertanya, bolehkan dia  menikahinya, karena ternyata wanita tersebut telah dicerai. Dia tidak  berniat menceraikannya selama pembantu tersebut ada. Dia katanya pernah  mendengar dari salah seorang syekh bahwa kafil (majikan) adalah wali  bagi pembantu.  <br \/> Bolehkah dia menikahkan wanita tersebut untuk dirinya sendiri dan  merahasiakannya dari sang isteri dengan dihadiri beberapa orang saksi.  Tujuannya untuk menghindari fitnah yang dikhawatirkan akan terjadi? Atau  apa yang harus dia lakukan?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama.<\/p>\r\n<p>Pembantu yang bekerja di perumahan, tidak dapat dihukumi      sebagai budak. Hukum mereka adalah hukum orang yang mendapat upah karena      bekerja kepada orang yang memberi upah. Seperti halnya seorang pegawai.<\/p>\r\n<p>Telah dijelaskan sebelumnya tentang pembantu wanita serta      hukum mendatangkan mereka dari negeri-negeri mereka serta dampak negatif      yang dapat terjadi kepada penghuni rumah yang di dalamnya terdapat pembantu.      Yaitu pada jawab soal no. <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/26282\">26282<\/a>.<\/p>\r\n<p>Kedua.<\/p>\r\n<p>Kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat bahwa wali      si pembantu adalah majikannya. Karena seorang pembantu pada hakekatnya      adalah orang merdeka, maka walinya adalah bapaknya, atau anak laki-lakinya,      atau saudara laki-lakinya. Sedangkan sang majikan, dia adalah orang lain      yang tidak memiliki hak perwalian atasnya.<\/p>\r\n<p>Ketiga.<\/p>\r\n<p>Tidak dibolehkan bagi orang yang sudah terdapat pembantu di      rumahnya untuk memandangnya atau berduaan dengannya. Karena dia adalah orang      lain baginya. Berlaku baginya hukum yang berlaku terhadap wanita yang bukan      mahram.<\/p>\r\n<p>Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, \"Para pembantu      dampak burunya sangat besar, keburukannya sangat banyak. Tidak dibolehkan      bagi seorang laki-laki untuk berduaan dengannya, baik dia seorang pembantu      atau selainnya, seperti isteri saudaranya, atau isteri pamannya, saudara      perempuan isterinya, isteri paman dari ibu, dan lainnya. Tidak dibolehkan      pula baginya berduaan dengan wanita tetangganya, atau siapa saja yang bukan      mahram.<\/p>\r\n<p>Rasulullah saw bersabda,<\/p>\r\n<p>\u0644\u0627\u064e \u064a\u064e\u062e\u0652\u0644\u064f\u0648\u064e\u0646\u0651\u064e      \u0631\u064e\u062c\u064f\u0644\u064c \u0628\u0650\u0627\u0645\u0652\u0631\u064e\u0623\u064e\u0629\u064d \u061b \u0641\u064e\u0625\u0650\u0646\u0651\u064e \u0627\u0644\u0634\u0651\u064e\u064a\u0652\u0637\u0627\u064e\u0646\u064e \u062b\u064e\u0627\u0644\u0650\u062b\u064f\u0647\u064f\u0645\u064e\u0627<\/p>\r\n<p>\"Hendaknya seorang laki-laki tidak berduaan dengan seorang      wanita (yang bukan mahram), karena yang ketiganya adalah setan.\"<\/p>\r\n<p>Tidak boleh baginya berduaan dengan seorang wanita asing,      baik pembantu atau lainnya. Tidak boleh dirinya mendatangkan pembantu kafir,      atau pegawai orang kafir ke jazirah Arab ini.\"<\/p>\r\n<p>Fatawa Syaikh Bin Baz, 5\/40-41<\/p>\r\n<p>Keempat.<\/p>\r\n<p>Rencana sang penanya yang hendak menikahi pembantu wanitanya      yang bekerja di rumahnya sudah benar agar dirinya terhindar dari perkara      haram yang dapat terjadi dengan memandangnya atau berduaan dengannya atau      yang lebih berat dari itu, semoga Allah tidak mentakdirkannya. Akan tetapi      dia harus memperhatikan perkara penting sebelum melanjutkan rencananya      menikah dengan sang pembantu tersebut.<\/p>\r\n<p>Di antaranya;<\/p>\r\n<p>1-&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Wajib baginya memenuhi semua      hak isterinya tersebut secara sempurna, baik berupa mahar yang menjadi      haknya, hari giliran, nafkah, dan wajib baginya bersikap adil antara dia dan      isteri pertamanya.<\/p>\r\n<p>2-&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Tidak boleh menikahinya kecuali      telah mendapat ridha walinya, yaitu bapaknya. Apakah sang wali datang      menghadirinya atau mewakili seseorang yang dia kehendaki untuk melaksankan      tugasnya.<\/p>\r\n<p>3-&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Akan pernikahan harus dihadiri      dua orang saksi atau diumumkan di depan khalayak. Tidak disyaratkan baginya      memberitahu isteri pertamanya, akan tetapi dia tidak boleh menyembunyikannya      dari orang khalayak masyarakat, karena hal tersebut akan menimbulkan      keburukan atas dirinya atau diri isterinya, seperti dapat kaburnya haknya      dalam berkeluarga, seperti mahar, penetapan nasab anak-anak, bagian mereka      dalam warisan darinya, dan perkara lainnya.<\/p>\r\n<p>4-&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Tidak boleh mencegah haknya,      seperti bersenang-senang, melahirkan. Tidak boleh melakukan 'azl      (mengeluarkan mani di luar rahim) kecuali atas seizinnya. Tidak boleh      baginya mencegah kelahiran, kecuali atas seizinnya juga. Karena hak      bersenang-senang dan keturunan adalah hak bersama antara keduanya. Maka      tidak boleh mencegahnya dari kedua hal tersebut atau salah satu di antara      keduanya.<\/p>\r\n<p>5-&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Dia wajib memperhatikan      perlakukan isteri pertamanya dan anak-anaknya terhadapnya. Bagaimanapun dia      adalah isterinya, maka wajib menghormatinya dan memuliakannya sesuai dengan      kehormatannya. Tidak dibolehkan baginya merasa tenang melakukan perlakuan      buruk terhadapnya hanya semata-mata karena dia adalah pembantu wanita dari      negeri lain, padahal hakekatnya dia adalah isterinya.<\/p>\r\n<p>&nbsp;<\/p>\r\n<p>Hendaknya apa yang kami sebutkan ini diperhatikan agar      perkawinannya dibenarkan secara syariat. Terhindar dari hal-hal yang dapat      merusaknya atau menguranginya.<\/p>\r\n<p>Kami mohon kepada Allah semoga isterinya disembuhkan dan      memudahkan rencana pernikahannya jika hal tersebut baik bagi keduanya.<\/p>\r\n<p>Wallahua'lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-02-02T21:51:57.000000Z","updated_at":"2015-02-02T21:51:57.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":36,"parent_id":9108,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0639\u0642\u062f \u0627\u0644\u0646\u0643\u0627\u062d","category_slug":"","get_date":"2015-02-02"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/9110"}