{"fatawa":{"id":9379,"title":"Resepsi Pernikahan Sesuai Adat dan Budaya Negeri Sendiri","slug":"resepsi-pernikahan-sesuai-adat-dan-budaya-negeri-sendiri","order":"","question":"<p>Saya akan menikah pada tahun depan dengan izin Allah. Saya ingin  melakukan walimatul Urs sesuai sunah. Akan tetapi di sini, Pakistan, ada  perbuatan yang harus dilakukan oleh kaum wanita saat walimah yang saya  tidak tahu hukumnya. Saya mohon fatwa dari anda. Penganten wanita duduk  di tengah kamar, lalu kaum wanita dan undangan perempuan yang terdiri  dari keluarga, kerabat dan teman secara bergantin melewatinya dan  meletakkan minyak di kepalanya, sebagian lainnya memberinya makanan kue  dan di akhirnya mereka meletakkan hinna (pacar; pewarna merah untuk  kulit yang terbuat dari tetumbuhan) di telapak tangannya. Saya ingin  mengetahui apakah perbuatan ini diharamkan atau tidak? Saya tahu bahwa  menggunakan hinna tidak ada masalah, akan tetapi saya pertanyakan  tentang acara seremoni tersebut, apakah ada larangan syariat di dalamnya  atau tidak?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah.&nbsp;<\/p>\r\n<p>Adat dan kebiasaan yang diikuti      masyarakat seperti dalam resepsi perkawinan dengan cara tertentu dan tidak      bertentangan dengan syariat serta tidak menyebabkan tasyabbuh (penyerupaan)      terhadap musuh Islam, maka asalnya dibolehkan, tidak ada masalah dengannya.<\/p>\r\n<p>Disebutkan dalam Al-Mausu&rsquo;ah      Al-Fiqhiyyah, 29\/216, &ldquo;Landasan untuk menerima adat adalah riwayat Ibnu      Mas&rsquo;ud radhiallahu anhu, dia berkata,&nbsp;<\/p>\r\n<p>\u0645\u0627      \u0631\u0622\u0647 \u0627\u0644\u0645\u0633\u0644\u0645\u0648\u0646 \u062d\u0633\u0646\u0627\u064b \u0641\u0647\u0648 \u0639\u0646\u062f \u0627\u0644\u0644\u0647 \u062d\u0633\u0646<\/p>\r\n<p>&ldquo;Apa yang dinilai orang islam itu baik, maka baik disisi      Allah.&rdquo;<\/p>\r\n<p>Dan dalam kitab-kitab Ushul Fiqh serta kitab-kitab fiqih      menunjukkan bahwa adat dianggap dalam fiqih, di antaranya;<\/p>\r\n<p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;     Ungkapan, &ldquo;Adat itu dapat      menentukan hukum&rsquo; Sesungguhnya adat diperhitungkan jika dia cukup dominan.      Jarang ditemukan dalam bab fiqih yang tidak kemasukan masalah adat di      dalamnya.<\/p>\r\n<p>Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta,      22\/270 pernah ditanya, &ldquo;Apa hukum makanan yang disiapkan untuk moment      tertentu dan adat-adat tertentu, seperti memakan makanan musim semi yang      kami persiapkan dengan pupuk dan ditanam ketika datang musim semi?<\/p>\r\n<p>Mereka menjawab, &ldquo;Jika makanan-makanan tersebut tidak ada      kaitannya dengan perayaan-perayaan hari besar yang bid&rsquo;ah dan di dalamnya      tidak terdapat penyerupaan terhadap orang-orang kafir, tapi dia sekedar adat      saja untuk variasi makanan sesuai musim-musim dalam setahun, maka tidak      mengapa memakannnya, karena hukum asal dalam masalah adat dibolehkan.&rsquo;<\/p>\r\n<p>Mereka juga ditanya (20\/477), &lsquo;Apa hukum membuat walimah      (mengundang makan) bagi wanita setelah selesai baginya masa berkabung?&rsquo;<\/p>\r\n<p>Mereka menjawab, &ldquo;Walimah yang dilakukan oleh seorang wanita      setelah dia selesai dari masa berkabung karena ditinggal wafat suami, jika      ditinjau dari sudut adat&nbsp; dan penghormatan kepada wanita, maka hal itu tidak      mengapa, akan tetapi jika disikapi sebagai praktek agama atau keyakinan      bahwa hal tersebut disyariatkan, maka hal itu tidak boleh, karena termasuk      bid&rsquo;ah.&rdquo;<\/p>\r\n<p>Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang      kebiasaan sebagian masyarakat badui, yaitu sepasang suami isteri yang baru      menikah memberikan hadiah baju kepada para kerabat setelah akad pernikahan,      kemudian para kerabat memberi mereka berdua sejumlah harta sebagai      penggantinya.<\/p>\r\n<p>Beliau menjawab, &ldquo;Saya menganggap perbuatan tersebut tidak      mengapa, karena tidak mengandung perkara haram, tapi sebatas adat. Dan pada      dasarnya hukum dalam masalah ini adalah boleh kecuali yang syariat      menunjukkan keharaman.&rdquo; (Nurun Alad-Darb)<\/p>\r\n<p>Kesimpulan: Apa yang disampaikan dalam pertanyaan tidak      mengapa jika di dalamnya tidak ada unsur penyerupaan terhadap musuh Islam      atau di dalamnya terjadi penyimpangan terhadap syariat.<\/p>\r\n<p>Wallahua&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-02-04T21:51:58.000000Z","updated_at":"2015-02-04T21:51:58.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":37,"parent_id":9378,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0623\u062d\u0643\u0627\u0645 \u0627\u0644\u0646\u0643\u0627\u062d","category_slug":"","get_date":"2015-02-04"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/9379"}