{"fatawa":{"id":9404,"title":"TEMAN WANITA BARU MASUK ISLAM, APAKAH PERLU DIBERITAHU TENTANG HARAMNYA TETAP HIDUP BERSAMA SUAMINYA YANG KAFIR","slug":"teman-wanita-baru-masuk-islam-apakah-perlu-diberitahu-tentang-haramnya-tetap-hidup-bersama-suaminya-yang-kafir","order":"","question":"<p>Beberapa hari ini saya sedang berdialog dengan wanita Amerika yang baru  masuk Islam. Saya baru mengetahui bahwa dia telah menikah dengan seorang  lelaki kristen dan telah mempunyai dua putra. Dia tampak berbahagia  bersamanya. Tapi tampaknya dia belum mengetahui hukum tetap tinggal  bersama suaminya, karena dia masih belajar Islam dan berbagai  masalahnya. Sementara peranku mencoba semaksimal mungkin untuk  membantunya dalam mempelajari Islam sesuai kemampuanku.  <br \/> Kini saya merasa telah tiba pada saat yang sangat membingungkan, yaitu  berterus terang dalam masalah ini. Saya khawatir kalau saya beritahukan  hukumnya dalam agama, dia akan meninggalkan suaminya apabila sang suami  tidak bersedia masuk Islam, sehingga keluarganya berantakan dan  anak-anaknya terlantar. Selanjutnya bisa jadi dia akan menjelekkan Islam  atau meninggalkannya secara keseluruhan. Padahal dia hidup di salah  satu wilayah California yang sangat sulit mandapatkan  seseorang untuk  berbicara tentang Islam. Karena di sekitarnya banyak orang Katolik.  <br \/> Pertanyaan saya adalah, apakah sekarang saya harus memberitahunya bahwa  suaminya harus masuk Islam atau dia harus ditinggalkan? Kalau memang  (harus) begitu, bagaimana saya membuka pembahasan dan memberitahukan  kepadanya? Atau apa solusi terbaik dari pandangan anda dalam kondisi  seperti ini?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama.<\/p>\r\n<p>Terima kasih kepada saudari penanya yang      segera bertanya sebelum melakukan sesuatu. Terima kasih juga atas      kecintaanya terhadap kebaikan terhadap wanita muslimah baru.<\/p>\r\n<p>Perasaan yang dikemukakan oleh penanya, juga      sesuatu yang layak dipuji. Meskipun harus diketahui bahwa hukum Allah Ta&rsquo;ala      di dalamnya mengandung kemaslahan dan kebaikan bagi manusia. Allah tidak      mungkin mensyariatkan sesuatu yang di dalamnya terkadung bahaya dan      kerusakan untuk manusia. Justeru, di mana manusia menyalahi syariat Allah,      maka di sanalah ada kerusakan dan keburukan.<\/p>\r\n<p>Masih ada kemungkinan wanita itu dapat      mempengaruhi suaminya untuk masuk Islam. Jika dia menerima, maka hal itu      menjadi kebaikan bagi keduanya dan anak-anaknya serta keluarganya yang&nbsp; akan      diajak masuk Islam oleh kedunya dan dengan sebab itu mereka akan masuk      islam. Namun Kalau suaminya tetap dengan kekufurannya dan tidak bersedia      masuk Islam, maka Islam tidak membolehkan seorang&nbsp; wanita muslimah tetap      sebagai istri untuk laki-laki non muslim dalam kondisi apapun.<\/p>\r\n<p>Allah berfirman terkait dengan wanita      mukminah yang hijrah:<\/p>\r\n<p>\u0641\u064e\u0644\u0627 \u062a\u064e\u0631\u0652\u062c\u0650\u0639\u064f\u0648\u0647\u064f\u0646\u0651\u064e \u0625\u0650\u0644\u064e\u0649      \u0627\u0644\u0652\u0643\u064f\u0641\u0651\u064e\u0627\u0631\u0650 \u0644\u0627 \u0647\u064f\u0646\u0651\u064e \u062d\u0650\u0644\u0651\u064c \u0644\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652 \u0648\u064e\u0644\u0627 \u0647\u064f\u0645\u0652 \u064a\u064e\u062d\u0650\u0644\u0651\u064f\u0648\u0646\u064e \u0644\u064e\u0647\u064f\u0646\u0651\u064e&nbsp;&nbsp;&nbsp; (\u0633\u0648\u0631\u0629      \u0627\u0644\u0645\u0645\u062a\u062d\u0646\u0629: 10)<\/p>\r\n<p><em>&ldquo;Maka      janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang      kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir      itu tiada halal pula bagi mereka.&rdquo;<\/em> (SQ. Al-Mumtahan: 10)<\/p>\r\n<p>Hal ini bukan perkara asing dalam agama      Islam, dan tidak pula tercela. Bahkan di antara sekte Kristen pun tidak      menikahkan satu sama lainnya, padahal mereka adalah satu agama. Laki-laki      Katolik tidak dapat menikah dengan wanita Protestan. Kalau dia berani      melakukan itu, maka pihak gereja yang akan memberikan hukuman, begitu juga      sebaliknya. Seorang putera mahkota di salah satu negara Eropa terancam tidak      dapat melakukan resepsi pernikahan karena dia ingin kawin dengan wanita      Katolik, sedangkan dia sendiri menganut sekte Protestan. Dalam peraturan      Kristen (Qibti) Ortodok Mesir yang dikeluarkan pada tahun 1938. Pada pasal      keenam menegaskan bahwa &lsquo;Perbedaan agama adalah penghalang dari perkawinan&rsquo;.<\/p>\r\n<p>Ketentuan&nbsp; ini dalam agama kita yang suci      memiliki kemaslahatan yang agung. Diantara keagungannya, bisa jadi dengan      diharamkannya berkumpulnya&nbsp; wanita muslimah dengan suaminya yang kafir      merupakan sebab masuknya sang suami ke dalam agama Islam. Zainab putri Nabi      sallallahu&rsquo;alaihi wa sallam berpisah dengan suaminya karena terus dalam      kekafiran. Maka dia pun (sang suami) masuk Islam dan bagus keislamannya, dan      akhirnya dia kembali lagi kepada isterinya. Begitu juga Ummu Sulaim yang      menolak Abu Thalhah sebagai suami karena kakafirannya, maka akhirnya dia      masuk Islam dan bagus keislamannya. Bisa jadi teman wanita anda itu menjadi      sebab bagi suaminya untuk masuk Islam, sehingga dengan begitu akan      sempurnalah kebahagiaan mereka berdua.<\/p>\r\n<p>Orang yang telah memilih Islam sebagai agama,      seharusnya mengetahui bahwa Islam adalah menyerah total terhadap hukum Allah      Ta&rsquo;ala. Dia pun seyogyanya mengetahui bahwa dalam Islam ada kebaikan,      kebahagiaan dan kemaslahatan dalam hukum dan syariatnya. Juga bahwa dia      harus masuk Islam secara sempurna, tidak mengimani sebagian dan mengingkari      sebagian. Inilah seharusnya pandangan setiap orang yang memilih Islam      sebagai agama.<\/p>\r\n<p>Tidak ada <em>mujamalah<\/em> (basa basi) dengan      orang dalam hukum agama. Maka kita tidak boleh diam dalam menjelaskan hukum      Islam dalam (masalah) zina, riba dan mengundi nasib bagi yang telah masuk      Islam. Sementara dia masih melakukan kemaksiatan-kemaksiatn yang dapat      membahayakannya. Ketika seseorang datang dan menyatakan keislamannya      sementara dia beristeri sepuluh wanita, hal itu tidak menghalangi Nabi      sallallah&rsquo;alaihi wa sallam dengan ucapannya: &ldquo;Pilihlah dari mereka empat      (istri) dan pisahkan sisanya.&rdquo; (HR. Abu Daud, 2241 dihasankan oleh Al-Albany      dalam Kitab&nbsp; &lsquo;Irwaul Ghalil, no. 1885).<\/p>\r\n<p>Kedua<\/p>\r\n<p>Berkaitan dengan masalah ini, bahwa dengan      masuk islamnya istri, maka diharamkan baginya suami yang kafir. Diriwayatkan      oleh Ibnu Abu Syaibah dalam kitab &lsquo;Mushonnafnya, 5\/90, dari Daud bin Kardus,      dia berkata, ada seseorang dari bani Tsa&rsquo;lab dikenal dengan Ubadah bin      An-nukman bin Zar&rsquo;ah, dia memiliki isteri dari Bani Tamim. Ubadah beragama      Kristen, sedangkan istrinya masuk Islam, sementara dia (Ubadah) menolak      masuk Islam, maka Umar memisahkan mereka berdua.<\/p>\r\n<p>Ijmak (konsensus ulama) juga menguatkan hukum      ini. Tidak ada bedanya antara memulai nikah atau meneruskannya. Pertemuan      orang kafir dengan wanita muslimah tidak menjadi halal sedikitpun dengan      akad nikah. Imam Syafi&rsquo;i rahimahullah berkata: &rdquo;Allah Azza wajalla telah      mengharamkan orang kafir dari&nbsp; para wanita mu'minah. Tidak ada satu pun di      antara mereka yang dibolehkan (menikah dengan orang kafir) dalam kondisi      apapun juga. Para ulama tidak ada yang berbeda dalam masalah tersebut.\"      (Al-Umm, 5\/153)<\/p>\r\n<p>Jika suaminya yang kafir masuk Islam setelah      istrinya lebih dahulu masuk islam, diwaktu masih dalam iddahnya. Maka      keduanya (masih dalam ikatan) nikah. Kalau suaminya belum juga masuk Islam      hingga selesai masa iddahnya, maka urusannya ada di tangan wanita. Kalau      bersedia, dia boleh menikah dengan orang lain. Atau kalau mau, dia      menunggunya, siapa tahu pada suatu hari (suaminya) masuk Islam.<\/p>\r\n<p>Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: &rdquo;Sesuai      dengan petunjuk hukum (Nabi sallallahu&rsquo;alaihi wa sallam) bahwa pernikahannya      terhenti sementara. Kalau dia (sang suami) masuk Islam sebelum selesai masa      iddahnya, maka dia (tetap) jadi istrinya. Kalau sampai selesai masa iddah,      sang suaminya belum masuk Islam, maka dia dibolehkan menikah dengan orang      yang disukai. Jika dia mau menunggu, maka jika (suaminya) masuk Islam, dia      tetap menjadi istrinya tanpa memperbaharui nikahnya.&rdquo;<\/p>\r\n<p>Zadul Ma&rsquo;ad Fi Hadyi Khairil Ibad, 5\/137.      Silakan lihat dua jawaban dari dua soal,     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/21690\">21690<\/a> dan     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/109194\">109194<\/a>.<\/p>\r\n<p>Wallallahu&rsquo;alam               .<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-02-05T21:51:58.000000Z","updated_at":"2015-02-05T21:51:58.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":37,"parent_id":9403,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0623\u062d\u0643\u0627\u0645 \u0627\u0644\u0646\u0643\u0627\u062d","category_slug":"","get_date":"2015-02-05"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/9404"}