{"fatawa":{"id":9432,"title":"SIAPA YANG HARUS MELAKSANAKAN WALIMAH NIKAH?","slug":"siapa-yang-harus-melaksanakan-walimah-nikah","order":"","question":"<p>Siapa yang wajib yang melaksanakan pelaksanaan resepsi pernikahan; Apakah keluarga mempelai pria atau keluarga mempelai wanita?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah.<\/p>\r\n<p>Asalnya, walimah (resepsi) pernikahan merupakan kewajiban      suami. Karena dia yang diperintahkan. Sebagaimana riwayat Bukhari, no. 5155,      Muslim, no. 1427, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada      Abdurrahman bin Auf, 'Semoga Allah memberkahi engkau, laksanakanlah walimah      walau dengan seekor kambing.\"<\/p>\r\n<p>Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, \"Dia (resepsi      pernikahan) disyariatkan atas suami, karena Nabi shallallahu alaihi wa      sallam berkata kepada Abdurrahman bin Auf radhiallahu anhu, 'Laksanakanlah      walimah'. Beliau tidak berkata kepada besannya 'Hendaklah kalian      melaksanakan walimah.' Karena nikmat pernikahan bagi seorang suami lebih      besar dibanding isteri. Karena dialah yang meminta sang wanita (menikah      dengannya). Jarang sekali seorang wanita meminta laki-laki (agar menikah      dengannya).\" (Asy-Syarhul Mumti', 12\/321)<\/p>\r\n<p>Beliau &ndash;rahimahullah- juga berkata, 'Perkataan penanya bahwa      walimah merupakan kewajiban, tidaklah bersifat mutlak. Akan tetapi bagi      pihak suami, maka walimah merupakan kewajiban. Begitu juga walimah bagi      seorang suami dan keluarga perempuan, maka jawabannya adalah wajib. Karena      sang suami yang diperintahkan untuk melaksanakan walimah. Berdasarkan sabda      Nab shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf, 'Laksanakanlah      walimah, walau dengan seekor kambing.' Apabila walimah dari keluarga      perempuan saja, dan sang suami akan menyiapkan walimah jika sang isteri      telah datang kepadanya, maka tidak wajib memenuhi undangan keluarga wanita,      tapi hanya sunnah saja.\" (Fatawa Nuurun Alad-Darb)<\/p>\r\n<p>Dengan ini diketahui bahwa walimah boleh dilakukan bersama      antara suami dan isteri, atau dilakukan oleh keluarga isteri. Adapun      biayanya, disesuaikan kesepakatan kedua belah pihak. Kadang kedua belah      pihak melakukan walimah di tempatnya masing-masing sebagaimana dilaksanakan      di sebagian negeri. Jika terjadi sengketa, siapa yang harus melaksanakan      walimah, maka kewajibannya jatuh kepada suami sebagaimana      dijelaskan sebelumnya. Adapun biaya lainnya, seperti pelaksanaan di hotel dan semacamnya, maka itu sesuai kesepakatan.<\/p>\r\n<p>Wallahua'lam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-02-05T21:51:58.000000Z","updated_at":"2015-02-05T21:51:58.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":37,"parent_id":9430,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0623\u062d\u0643\u0627\u0645 \u0627\u0644\u0646\u0643\u0627\u062d","category_slug":"","get_date":"2015-02-05"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/9432"}