{"fatawa":{"id":9483,"title":"TAFSIR FIRMAN ALLAH TA'ALA: \"LAKI-LAKI YANG BERZINA TIDAK MENGAWINI MELAINKAN PEREMPUAN YANG BERZINA, ATAU PEREMPUAN YANG MUSYRIK.\"","slug":"tafsir-firman-allah-taala-laki-laki-yang-berzina-tidak-mengawini-melainkan-perempuan-yang-berzina-atau-perempuan-yang-musyrik","order":"","question":"<p>Mohon kesediaannya memberikan tafsir pada ayat 1-3 surat An-Nur.  \"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang  berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak  dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,  dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.\"<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Ulama tafsir      berbeda pendapat terkait firman Allah Ta'ala, \"\"Laki-laki yang berzina tidak      mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan      perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina      atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang      yang mukmin.\" (QS. An-Nur: 3)&nbsp; Tentang apakah laki-laki yang baik-baik      diharamkan menikahi wanita pezina sebelum taubatnya atau wanita yang      baik-baik diharamkan laki-laki pezina sebelum taubatnya. Dalam masalah ini      terdapat dua pendapat;&nbsp;<\/p>\r\n<p>Pendapat Pertama:      Ayat tersebut menunjukkan keharaman. Ini merupakan pendapat Ahmad bin Hambal      rahimahullah, sebagaimana kami dapatkan dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah,      7\/108.&nbsp; Syaikhul Islam, Ibnu Taimiah dan muridnya Ibnu Qoyim menguatkan      pendapat ini dengan dalil-dalil yang banyak. Lihat Majmu Fatawa, 15\/315,      32\/113, Ighatsatul-Lahafan, 1\/65. Telah disebutkan di situs kami ini      dipilihnya pendapat ini dalam jawaban soal no. 85335, 96460, 104492. Begitu      pula halnya ucapan Imam Syafi'I rahimahulah. Hanya saja Imam Syafi'i berkata      bahwa hukum tersebut mansukh (terhapus), lalu beliau membolehkan pernikahan      dengan laki-laki pezina dan wanita pezina.<\/p>\r\n<p>Beliau rahimahullah      berkata, \"Ahli tafsir berbeda pendapat dalam masalah dengan perbedaan yang      mencolok. Yang lebih dekat menurut kami adalah apa yang dinyatakan oleh Ibnu      Musayyab bahwa hukum ini telah terhapus. Dihapus oleh ayat, \"Dan kawinkanlah      orang-orang yang sedirian di antara kamu,\" maka wanita tersebut termasuk      orang-orang yang sendirian di kalangan kaum muslimin. Ini sesuai dengan apa      yang dikatakan oleh Ibnu Musayyab insya Allah. Dalilnya terdapat dalam      Al-Quran dan Sunnah.<\/p>\r\n<p>Al-Umm, 5\/158<\/p>\r\n<p>Pendapat Kedua;      Pada dasarnya ayat tersebut tidak menunjukkan keharaman. Ini merupakan      pendapat mayoritas ulama. Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah berkata, \"Ini      merupakan khabar (informasi) dari Allah Ta'ala bahwa seorang laki-laki      pezina tidak berjimak kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik.      Maksudnya adalah tidak ada yang menyambut keinginannya untuk berzina kecuali      wanita pezina yang suka maksiat atau wanita musyrik yang tidak memandang      keharaman zina.<\/p>\r\n<p>Dari Ibnu Abbas      radhiallahu anhuma, \"Yang dimaksud bukanlah nikah, tapi jimak. Maka maknanya      adalah, tidaklah laki-laki pezina berzina kecuali dengan wanita pezina.\"      Sanadnya shahih, juga diriwayatkan darinya dari jalur yang lain. Begitu juga      telah meriwayatkan hal serupa Mujahid, Ikrimah, Said bin Zubair, Urwah bin      Zubai, Adh-Dhahhak, Makhul, Muqatil bin Jiyan serta yang lainnya.<\/p>\r\n<p>Tafsir Al-Quranul      Adzim, 6\/9<\/p>\r\n<p>Ketika      mendiskusikan kedua pendapat ini, Al-Amin Asy-Syinqity dalam Kitabny      Adhwa'ul Bayan, 5\/417-428, menjelaskan dan munguraikannnya panjang lebar.      Kami akan ketengahkan perkataannya di sini dengan sedikit diringkas,      \"Termasuk macam-macam penjelasan yang terkandung dalam Kitab yang diberkahi      ini, pendapat sebagian ulama dalam satu ayat, dan pada ayat yang sama      terdapat petunjuk yang menunjukkan tidak benarnya pendapat tersebut. Di      antaranya adalah ayat yang mulia ini. Penjelasannya adalah, pada ulama      berbeda pendapat dengan apa yang dimaksud dengan pernikahan dalam ayat ini.      Sekelompok ulama berpendapat bahwa yang dimaksud 'nikah' dalam ayat ini      adalah bersetubuh dalam arti berzina. Sementara sekelompok ulama lainnya      berpendapat bahwa yang dimaksud dengan nikah dalam ayat ini adalah 'akad      pernikahan'.&nbsp; Maka mereka berpendapat tidak boleh bagi orang baik-baik      menikahi wanita pezina, begitu juga sebaliknya. Pendapat ini, bahwa yang      dimaksud nikah dalam ayat ini adalah 'menikah' bukan bersetubuh, pada ayat      yang sama terdapat petunjuk yang menunjukkan ketidabenarannya. Yaitu      petunjuk disebutkannya laki-laki musyrik dan wanita musyrik dalam ayat ini.      Karena orang laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita musyrik.      Berdasarkan firman Allah Ta'ala, &nbsp;<\/p>\r\n<p>\u0648\u064e\u0644\u0627\u064e \u062a\u064e\u0646\u0652\u0643\u0650\u062d\u064f\u0648\u0627\u0652      \u0627\u0644\u0652\u0645\u064f\u0634\u0652\u0631\u0650\u0643\u064e\u0627\u062a\u0650 \u062d\u064e\u062a\u0651\u064e\u0649 \u064a\u064f\u0624\u0652\u0645\u0650\u0646\u0651\u064e &nbsp;(\u0633\u0648\u0631\u0629 \u0627\u0644\u0628\u0642\u0631\u0629: 221)<\/p>\r\n<p>\"Dan janganlah kamu      menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.\" (QS. Al-Baqarah:      221)<\/p>\r\n<p>Juga firman Allah Ta'ala,<\/p>\r\n<p>\u0644\u0627\u064e \u0647\u064f\u0646\u0651\u064e \u062d\u0650\u0644\u0651\u064c      \u0644\u0651\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652 \u0648\u064e\u0644\u0627\u064e \u0647\u064f\u0645\u0652 \u064a\u064e\u062d\u0650\u0644\u0651\u064f\u0648\u0646\u064e \u0644\u064e\u0647\u064f\u0646\u0651\u064e (\u0633\u0648\u0631\u0629 \u0627\u0644\u0645\u0645\u062a\u062d\u0646\u0629: 10)<\/p>\r\n<p>\"Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan      orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.\" (QS. Al-Mumtahanah: 10)<\/p>\r\n<p>&nbsp;Juga firman Allah Ta'ala,<\/p>\r\n<p>\u0648\u064e\u0644\u0627\u064e \u062a\u064f\u0645\u0652\u0633\u0650\u0643\u064f\u0648\u0627\u0652      \u0628\u0650\u0639\u0650\u0635\u064e\u0645\u0650 \u0627\u0644\u0652\u0643\u064e\u0648\u064e\u0627\u0641\u0650\u0631\u0650<\/p>\r\n<p>\"Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)      dengan perempuan-perempuan kafir.\" (QS. Al-Mumtahanah: 10)<\/p>\r\n<p>Demikian pula, wanita muslimah pezina, tidak dihalalkan      menikah dengan laki-laki musyrik, berdasarkan firman Allah Ta'ala,<\/p>\r\n<p>\u0648\u064e\u0644\u0627\u064e \u062a\u064f\u0646\u0643\u0650\u062d\u064f\u0648\u0627\u0652      \u0627\u0644\u0652\u0645\u064f\u0634\u0650\u0631\u0650\u0643\u0650\u064a\u0646\u064e \u062d\u064e\u062a\u0651\u064e\u0649 \u064a\u064f\u0624\u0652\u0645\u0650\u0646\u064f\u0648\u0627\u0652<\/p>\r\n<p>\"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan      wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.\" (QS. Al-Baqarah: 221)<\/p>\r\n<p>Menikah dengan wanita musyrik dan laki-laki musyrik tidak      halal sama sekali. Maka hal tersebut menjadi petunjuk bahwa yang dimaksud      'nikah' (dalam ayat tersebut) adalah bersetubuh yang berarti berzina, bukan      akad nikah. Karena jika diartikan akad nikah menjadi tidak sesuai dengan      disebutkannya laki-laki musyrik dan wanita musyrik.<\/p>\r\n<p>&nbsp;Sisi kedua      adalah pendapat mereka bahwa yang dimaksud dengan 'nikah' dalam ayat      tersebut adalah 'perkawinan'. Hanya saja, ayat ini, ' Laki-laki yang berzina      tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina' telah dimansukh (dihapus)      dengan firman Allah Ta'ala, \"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di      antara kamu.\" (QS. An-Nur: 32). Yang berpendapat bahwa ayat tersebut telah      dihapus adalah Sa'id bin Musayyab dan Asy-Syafi'i.<\/p>\r\n<p>Al-Qurthubi dalam tafsirnya berkata tentang ayat ini,      \"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan para shahabatnya bahwa yang dimaksud      'nikah' dalam ayat ini adalah bersetubuh. Dan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma      termasuk shahabat yang paling mengetahui tafsir Al-Quranul Azim serta tidak      diragukan lagi ilmunya tentang bahasa Arab. Maka pendapatnya yang mengatakan      bahwa yang dimaksud 'nikah' dalam ayat ini adalah bersetubuh, bukan akad,      menunjukkan bahwa hal tersebut berlaku dalam gaya bahasa yang fasih. Maka      dugaan bahwa penafsiran ini (mengartikan 'nikah' dalam ayat tersebut sebagai      'setubuh') tidak sah dari sudut pandang bahasa Arab, terbantahkan oleh      pendapat Ibnu Abbas.<\/p>\r\n<p>Sekelompok ulama lain ada yang berpendapat, tidak boleh      menikahkan seorang laki-laki pezina dengan wanita baik-baik, tapi tidak      sebaliknya (boleh menikahkan laki-laki baik-baik dengan wanita pezina). Ini      adalah pendapat dalam mazhab Ahmad. Diriwayatkan pula pendapat tersebut dari      Al-Hasan dan Qatadah. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil dengan      beberapa ayat dan hadits.<\/p>\r\n<p>Di antara ayat yang mereka jadikan dalil adalah ayat yang      sedang kita bahas ini, yaitu firman Allah Ta'ala,<\/p>\r\n<p>\u0627\u0644\u0632\u0651\u064e\u0627\u0646\u0650\u0649 \u0644\u0627\u064e      \u064a\u064e\u0646\u0643\u0650\u062d\u064f \u0625\u0650\u0644\u0627\u0651\u064e \u0632\u064e\u0627\u0646\u0650\u064a\u064e\u0629\u064b \u0623\u064e\u0648\u0652 \u0645\u064f\u0634\u0652\u0631\u0650\u0643\u064e\u0629\u064b \u0648\u064e\u0627\u0644\u0632\u0651\u064e\u0627\u0646\u0650\u064a\u064e\u0629\u064f \u0644\u0627\u064e \u064a\u064e\u0646\u0643\u0650\u062d\u064f\u0647\u064e\u0627      \u0625\u0650\u0644\u0627\u0651\u064e \u0632\u064e\u0627\u0646\u064d \u0623\u064e\u0648\u0652 \u0645\u064f\u0634\u0652\u0631\u0650\u0643\u064c \u0648\u064e\u062d\u064f\u0631\u0651\u0645\u064e \u0630\u0627\u0644\u0650\u0643\u064e \u0639\u064e\u0644\u064e\u0649 \u0627\u0644\u0652\u0645\u064f\u0624\u0652\u0645\u0650\u0646\u0650\u064a\u0646\u064e<\/p>\r\n<p>\"Laki-laki yang      berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan      yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh      laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu      diharamkan atas oran-orang yang mukmin.\"<\/p>\r\n<p>Mereka      berkata, \"Yang dimaksud 'nikah' dalam ayat ini adalah perkawinan. Allah      telah menjelaskan tentang pengharamannya dalam firman-Nya, \" dan yang      demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.\"&nbsp; Mereka berkata,      'Isyarat dengan kata 'yang demikian itu' kembali kepada perkawinan laki-laki      pezina dengan selain wanita pezina dan wanita musyrik. Berarti secara      tekstual Al-Quran telah menyatakan diharamkannya menikahkan laki-laki pezina      dengan wanita baik-baik, begitu juga sebalinya.<\/p>\r\n<p>Di antara ayat yang mereka jadikan dalil adalah firman Allah      Ta'ala,<\/p>\r\n<p>\u0648\u064e\u0627\u0644\u0652\u0645\u064f\u062d\u0652\u0635\u064e\u0646\u064e\u0627\u062a\u064f      \u0645\u0650\u0646\u064e \u0627\u0644\u0652\u0645\u064f\u0624\u0652\u0645\u0650\u0646\u064e\u0627\u062a\u0650 \u0648\u064e\u0627\u0644\u0652\u0645\u064f\u062d\u0652\u0635\u064e\u0646\u064e\u0627\u062a\u064f \u0645\u0650\u0646\u064e \u0627\u0644\u0651\u064e\u0630\u0650\u064a\u0646\u064e \u0623\u064f\u0648\u062a\u064f\u0648\u0627\u0652 \u0627\u0644\u0652\u0643\u0650\u062a\u064e\u0627\u0628\u064e \u0645\u0650\u0646      \u0642\u064e\u0628\u0652\u0644\u0650\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0625\u0650\u0630\u064e\u0627 \u0622\u062a\u064e\u064a\u0652\u062a\u064f\u0645\u064f\u0648\u0647\u064f\u0646\u0651\u064e \u0623\u064f\u062c\u064f\u0648\u0631\u064e\u0647\u064f\u0646\u0651\u064e \u0645\u064f\u062d\u0652\u0635\u0650\u0646\u0650\u064a\u0646\u064e \u063a\u064e\u064a\u0652\u0631\u064e      \u0645\u064f\u0633\u064e\u0627\u0641\u0650\u062d\u0650\u064a\u0646\u064e \u0648\u064e\u0644\u0627\u064e \u0645\u064f\u062a\u0651\u064e\u062e\u0650\u0630\u0650\u0649 \u0623\u064e\u062e\u0652\u062f\u064e\u0627\u0646\u064d (\u0633\u0648\u0631\u0629 \u0627\u0644\u0645\u0627\u0626\u062f\u0629: 5)<\/p>\r\n<p>(Dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan      diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga      kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila      kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan      maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS. Al-Maidah:      5)<\/p>\r\n<p>Mereka berkata, firman Allah Ta'ala, \" dengan maksud      menikahinya, tidak dengan maksud berzina\" maksudnya adalah menjaga dirinya      dengan tidak melakukan zina. Maka, pemahaman kebalikan dari ayat ini adalah      tidak dibolehkan menikahkan seorang laki-laki pezina dengan wanita mukmin      yang menjaga kehormatannya, tidak juga dengan wanita yang baik-baik dari      kalangan Ahli Kitab.<\/p>\r\n<p>Firman Allah Ta'ala,<\/p>\r\n<p>\u0641\u064e\u0627\u0646\u0643\u0650\u062d\u064f\u0648\u0647\u064f\u0646\u0651\u064e      \u0628\u0650\u0625\u0650\u0630\u0652\u0646\u0650 \u0623\u064e\u0647\u0652\u0644\u0650\u0647\u0650\u0646\u0651\u064e \u0648\u064e\u0621\u0627\u062a\u064f\u0648\u0647\u064f\u0646\u0651\u064e \u0623\u064f\u062c\u064f\u0648\u0631\u064e\u0647\u064f\u0646\u0651\u064e \u0628\u0650\u0627\u0644\u0652\u0645\u064e\u0639\u0652\u0631\u064f\u0648\u0641\u0650 \u0645\u064f\u062d\u0652\u0635\u064e\u0646\u064e\u0627\u062a      \u063a\u064e\u064a\u0652\u0631\u064e \u0645\u064f\u0633\u064e\u0627\u0641\u0650\u062d\u064e\u0627\u062a\u064d \u0648\u064e\u0644\u0627\u064e \u0645\u064f\u062a\u0651\u064e\u062e\u0650\u0630\u064e\u0627\u062a\u0650 \u0623\u064e\u062e\u0652\u062f\u064e\u0627\u0646\u064d (\u0633\u0648\u0631\u0629 \u0627\u0644\u0646\u0633\u0627\u0621: 25)<\/p>\r\n<p>\"Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan      berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita      yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil      laki-laki lain sebagai piaraannya; (QS. An-Nisa: 25)<\/p>\r\n<p>Yang dimaksud dengan 'wanita yang memelihara diri bukan      pezina' adalah wanita yang menjaga kehormatannya, bukan wanita pezina. Maka      pemahaman kebalikan dari ayat ini adalah bahwa seandainya mereka wanita      pezina yang tidak memelihara dirinya, niscaya tidak boleh menikah dengannya.<\/p>\r\n<p>Termasuk dalil dari pendapat ini adalah bahwa semua hadits      yang diriwayatkan tentang turunnya ayat,<\/p>\r\n<p>\u0627\u0644\u0632\u0651\u064e\u0627\u0646\u0650\u0649 \u0644\u0627\u064e      \u064a\u064e\u0646\u0643\u0650\u062d\u064f \u0625\u0650\u0644\u0627\u0651\u064e \u0632\u064e\u0627\u0646\u0650\u064a\u064e\u0629\u064b \u0623\u064e\u0648\u0652 \u0645\u064f\u0634\u0652\u0631\u0650\u0643\u064e\u0629\u064b<\/p>\r\n<p>Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan      yang berzina, atau perempuan yang musyrik.\"<\/p>\r\n<p>Semuanya berbicara tentang akad nikah, tidak satupun yang      berbicara tentang bersetubuh. Sedangkan yang telah ditetapkan dalam Ushul      fiqh, bahwa gambaran yang terdapat dalam sebab turunnya ayat harus menjadi      bagian dari hukum dalam ayat tersebut. Begitu pula terdapat dalam sunnah      yang mendukung benarnya pendapat mereka dalam ayat tersebut,yaitu bahwa yang      dimaksud 'nikah' dalam ayat tersebut adalah 'perkawinan' dan bahwa seorang      laki-laki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina      semacamnya.<\/p>\r\n<p>Abu Hurairah radhiallahu anhu meriwayatkan dari Rasulullah      shallallahu alaihi wa sallam, beliau berkata,<\/p>\r\n<p>&nbsp;\u0627\u0644\u0632\u0627\u0646\u064a \u0627\u0644\u0645\u062c\u0644\u0648\u062f      \u0644\u0627 \u064a\u0646\u0643\u062d \u0625\u0644\u0627 \u0645\u062b\u0644\u0647<\/p>\r\n<p>\"Seorang pezina laki-laki yang telah di(hukum) cambuk, tidak      boleh menikah kecuali dengan (wanita pezina) semisalnya.\"<\/p>\r\n<p>Ibnu Hajar berkata dalam Kitab Bulughul Maram dalam hadits      Abu Hurairah ini; Riwayat Ahmad dan Abu Daud, para perawinya tsiqoh.<\/p>\r\n<p>Adapun hadits yang diriwayatkan tentang sebab turunnya ayat      ini. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin      Ash, bahwa seorang laki-laki muslim minta izin kepada Rasulullah shallallahu      alaihi wa sallam tentang seorang wanita yang dikenal dengan nama Ummu      Mahzul, dia dikenal sebagai pezina. Wanita tersebut minta dia menikahinya      dengan syarat dia (sang wanita) yang memberi nafkah kepadanya. Maka ketika      dia minta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau menyebutkan      permasalahannya, Nabi membaca ayat,&nbsp; \"Laki-laki yang berzina tidak mengawini      melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik.\"<\/p>\r\n<p>Di antaranya juga hadits Amr bin Syu'aib dari bapaknya, dari      kakeknya, bahwa Martsab bin Abu Martsad Al-Ghanawi membawa tawanan di Mekah.      Dahulu di Mekah terdapat pelacur yang dipanggil 'Inaq' yang dahulunya      merupakan kekasihnya. Dia berkata, \"Maka aku datang kepada Nabi shallallahu      alaihi wa sallam, lalu aku berkata, 'Wahai      Rasulullah, apakah aku boleh menikah dengan Inaq?' Beliau diam tidak      menjawabku, lalu turun ayat,<\/p>\r\n<p>&nbsp;\u0648\u064e\u0627\u0644\u0632\u0651\u064e\u0627\u0646\u0650\u064a\u064e\u0629\u064f      \u0644\u0627\u064e \u064a\u064e\u0646\u0643\u0650\u062d\u064f\u0647\u064e\u0627 \u0625\u0650\u0644\u0627\u0651\u064e \u0632\u064e\u0627\u0646\u064d \u0623\u064e\u0648\u0652 \u0645\u064f\u0634\u0652\u0631\u0650\u0643\u064c<\/p>\r\n<p>\"Wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina      atau laki-laki musyrik.<\/p>\r\n<p>Maka kemudian beliau memanggilku, lalu membacanya di      hadapanku. Lalu beliau berkata, \"Jangan nikahi dia.\" Riwayat Abu Daud,      Nasa'I dan Tirmizi. Dia berkata, 'Hadits ini hasan gharib, tidak kami      ketahui kecuali jalur periwayat ini.\"<\/p>\r\n<p>Mereka berkata, \"Hadits-hadits ini dan semacamnya menunjukkan      bahwa yang dimaksud 'nikah' pada ayat &nbsp;&nbsp;\u0627\u0644\u0632\u0651\u064e\u0627\u0646\u0650\u0649      \u0644\u0627\u064e \u064a\u064e\u0646\u0643\u0650\u062d\u064f \u0625\u0650\u0644\u0627\u0651\u064e \u0632\u064e\u0627\u0646\u0650\u064a\u064e\u0629\u064b \u0623\u064e\u0648\u0652 \u0645\u064f\u0634\u0652\u0631\u0650\u0643\u064e\u0629\u064b      &nbsp;&nbsp;adalah perkawinan, bukan bersetubuh. Dan sebab turunnya ayat seudah      semestinya termasuk bagian dari hukum dalam ayat tersebut, sebagaimana telah      ditetapkan dalam ilmu Ushul Fiqh.<\/p>\r\n<p>Ibnu Qoyim berkata dalam Kitab Zadul Ma'ad, redaksinya      sebagai berikut, \"Adapun menikahi wanita pezina, telah Allah tegaskan      keharamannya dalam surat An-Nur. Dia menjelaskan bahwa yang menikahinya,      kalau tidak dia seorang laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Maka, dia      boleh jadi berpegang teguh dengan hukum Allah Ta'ala dan meyakini      kewajibannya atau tidak. Apabila dia tidak melaksanakannya dan tidak      meyakininya, maka dia musyrik. Apabila dia melaksanakannya dan meyakini      kewajibannya, namun dia menyalahinya, maka dia pezina. Kemudian Allah      menjelaskan keharamannya, \" dan yang demikian itu diharamkan atas      orang-orang yang mukmin.\"<\/p>\r\n<p>Pendapat bahwa ayat tersebut dihapus oleh ayat, 'Dan      kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu.\" (QS. An-Nur: 32), tak      diragukan lagi sebagai pendapat yang paling lemah. Lebih lemah dari itu,      pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud 'nikah' adalah zina. Karena,      dengan demikian, makna ayatnya adalah 'Pezina laki-laki tidak berzina      kecuali dengan wanita pezina dan musyrik. Pezina wanita tidak bezina kecuali      laki-laki pezina dan musyrik. Kalamullah harus dipelihara dari pendapat      seperti itu. Begitu pula memahami ayat tersebut sebagai wanita pelacur dari      kalangan musyrik, adalah pendapat yang sangat jauh maknanya dari segi bahasa      dan susunan kalimatnya. Bagaimana tidak, karena Allah Ta'ala membolehkan      menikahi orang-orang merdeka dan budak semata-mata dengan syarat terjaga      kehormatan.<\/p>\r\n<p>Dia berfirman, \"Karena itu kawinilah mereka dengan seizin      tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang      merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)      wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya,\" (QS. An-Nisa: 25)<\/p>\r\n<p>Allah membolehkan menikahinya karena kondisi tersebut, bukan      karena yang lainnya. Petunjuk ini bukan berdasarkan pemahaman, tapi asal      dari bersetubuh adalah haram, maka membolehkannya hanya terbatas pada apa      yang telah dijelaskan dalam syariat. Selain ini hukum tetap kembali kepada      asalnya, yaitu haram.\" Demikin kesimpulan dari pernyataan Ibnu Qoyim.<\/p>\r\n<p>Dalil-dalil yang telah kami sebutkan adalah argumen      orang-orang yang berpendapat dilarangnya menikahkan laki-laki pezina dengan      wanita yang baik-baik, begitu juga sebaliknya. Jika anda telah mengetahui      pendapat-pendapat para ulama dan dalil-dalil mereka tentang pernikahan      perempuan dan laki-laki pezina, maka berikutnya kita akan mendiskusikan      dalil-dalil mereka.<\/p>\r\n<p>Adapun ucapan Ibnu Qoyim, bahwa pemahaman 'nikah' sebagai      'bersetubuh' hendaknya Kitabullah dipelihara dari pemahaman semacam itu,      terbantahkan oleh pendapat Ibnu Abbas, padahal dia adalah orang yang      memahami bahasa Arab dan makna Al-Quran, yang berdasarkan riwayat shahih      darinya bahwa 'nikah' yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah bersetubuh.      Seandainya makna seperti ini Kitabullah harus dipelihara darinya, niscaya      Ibnu Abbas telah lebih dahulu menjaganya. Namun dia tidak mengatakan      demikian dan tidak akan tersembunyi baginya jika memang Al-Quran hendaknya      dipelihara dari pemahaman secaman itu.<\/p>\r\n<p>Ibnu Al-Arabi berkata terkait penafsiran Ibnu Abbas bahwa      yang dimaksud nikah tersebut adalah zina, 'Ini adalah makna yang benar'.      Demikian Al-Qurthubi mengutip darinya.<\/p>\r\n<p>Adapun perkataan Said bin Musayyab dan Asy-Syafii, bahwa ayat<\/p>\r\n<p>\u0627\u0644\u0632\u0651\u064e\u0627\u0646\u0650\u0649 \u0644\u0627\u064e \u064a\u064e\u0646\u0643\u0650\u062d\u064f \u0625\u0650\u0644\u0627\u0651\u064e \u0632\u064e\u0627\u0646\u0650\u064a\u064e\u0629\u064b \u0623\u064e\u0648\u0652 \u0645\u064f\u0634\u0652\u0631\u0650\u0643\u064e\u0629\u064b<\/p>\r\n<p>&nbsp;&nbsp;      telah dimansukh (dihapus) oleh ayat<\/p>\r\n<p>&nbsp;(      \u0648\u064e\u0623\u064e\u0646\u0652\u0643\u0650\u062d\u064f\u0648\u0627\u0652 \u0627\u0644\u0627\u064a\u064e\u0627\u0645\u064e\u0649 \u0645\u0650\u0646\u0652\u0643\u064f\u0645\u0652 ).<\/p>\r\n<p>&nbsp;Kemungkinan tersebut cukup jauh. Karena ketetapan yang      terdapat dalam kaidah mazhab Syafi'i, Malik dan Ahmad adalah bahwa dalil      yang bersifat khusus tidak dapat dihapus oleh dalil yang bersifat umum, dan      bahwa dalil yang khusus secara mutlak masuk dalam perkara yang umum. Apakah      diturunkannya lebih dahulu atau belakangan. Sebagaimana diketahui bahwa ayat<\/p>\r\n<p>(          \u0648\u064e\u0623\u064e\u0646\u0652\u0643\u0650\u062d\u064f\u0648\u0627\u0652 \u0627\u0644\u0623\u064a\u064e\u0627\u0645\u064e\u0649 \u0645\u0650\u0646\u0652\u0643\u064f\u0645\u0652 )<\/p>\r\n<p>lebih bersifat umum secara mutlak ketimbang ayat<\/p>\r\n<p>(      \u0627\u0644\u0632\u0651\u064e\u0627\u0646\u0650\u0649 \u0644\u0627\u064e \u064a\u064e\u0646\u0643\u0650\u062d\u064f \u0625\u0650\u0644\u0627\u0651\u064e \u0632\u064e\u0627\u0646\u0650\u064a\u064e\u0629\u064b )<\/p>\r\n<p>&nbsp; maka pendapat yang mengatakan bahwa ayat tersebut dihapus,      terlarang dengan sendirinya berdasarkan prinsip yang telah ditetapkan dalam      mazhab imam yang tiga tersebut. Akan tetapi hal tersebut dibolehakn      berdasarkan kaidah yang terdapat dalam mazhab Hanafi rahimahullah.      Sebagaimana telah kami jelaskan dalam surat Al-An'am.&nbsp;&nbsp;<\/p>\r\n<p>Sudah dijawab tentang pendapat Said bin Musayyab dan Syafii      tentang penghapusan ayat tersebut bahwa keduanya memahaminya dari tanda yang      terdapat dalam ayat, yaitu bahwa orang merdeka yang belum menikah tidak      dibatasi dengan kesalehan. Pembatasan kesalehan tersebut hanya menjadi batas      bagi hamba laki-laki maupun perempuan. Karena itu Allah berkata setelah ayat      tersebut&nbsp;<\/p>\r\n<p>(      \u0648\u064e\u0627\u0644\u0635\u0651\u064e\u0627\u0644\u0650\u062d\u0650\u064a\u0646\u064e \u0645\u0650\u0646\u0652 \u0639\u0650\u0628\u064e\u0627\u062f\u0650\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0648\u064e\u0625\u0650\u0645\u0627\u0626\u0650\u0643\u064f\u0645\u0652 )<\/p>\r\n<p>Dia berkata, batasannya adalah 'Allah memaafkan dan      mengampuninya.'<\/p>\r\n<p>Ayat yang mulia ini merupakan ayat yang paling sulit      pemahamannya. Karena jika memahami nikah sebagai perkawinan, tidak sesuai      dengan kata 'wanita musyrik' dan 'laki-laki musyrik'. Sedangkan jika 'nikah'      dipahami sebagai 'bersetubuh' tidak sesuai dengan hadits-hadits yang      berkaitan dengan ayat tersebut. Maka dengan demikian, menjadi jelaslah bahwa      yang dimaksud dengan 'nikah'dalam ayat tersebut adalah perkawinan.<\/p>\r\n<p>Saya tidak mengetahui solusi yang jelas tentang pemahaman      ayat ini kecuali sedikit mengabaikan beberapa hal. Yaitu bahwa pendapat yang      paling shahih menurut kalangan ahli ushul, sebagaimana diterangkan oleh Abul      Abbas Ibnu Taimiah dalam tesisnya dalam ilmu Al-Quran dan dia katakan      sebagai pendapat ulama mazhab yang empat, bahwa dibolehkan memaknai kalimat      yang memiliki makna berbeda dengan dua makna atau beberapa makna. Maka jika      dikatakan,<\/p>\r\n<p>'\u0639\u062f\u0627      \u0627\u0644\u0644\u0635\u0648\u0635 \u0627\u0644\u0628\u0627\u0631\u062d\u0629 \u0639\u0644\u0649 \u0639\u064a\u0646 \u0632\u064a\u062f'<\/p>\r\n<p>(Para pencuri itu malam tadi telah melakukan kejatan terhadap      'mata' zaid) maka dapat kita katakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa      mereka telah melukai mata penglihatannya, merusak mata airnya yang mengalir      dan mencuri 'mata' yang terdapat dalam emas dan peraknya.<\/p>\r\n<p>Jika hal tersebut telah anda terapkan, maka ketahuilah bahwa      kata 'nikah' memiliki kandungan makna yang sama antara bersetubuh dan      perkawinan. Berbeda dengan yang mengaku bahwa hakekat maknanya adalah salah      satunya saja, sedang makna lainnya bersifat majaz (kiasan), sebagaimana      telah kami sebutkan sebelumnya.<\/p>\r\n<p>Jika dibolehkan satu kata mengandung dua makna yang berbeda,      maka kata 'nikah' dalam ayat ini dapat bermakna perkawinan dan bersetubuh      sekaligus. Sedangkan disebutkannya wanita musyrik dan laki-laki musyrik      dalam penafsiran kata 'nikah' dengan bersetubuh saja, bukan akad perkawinan.      Ini yang disebut sebagai tindakan sedikit mengabaikan prinsip tadi,      sebagaimana telah kami nyatakan. Ilmu hanya di sisi Allah Ta'ala. Mayoritas      ulama berpendapat dibolehkannya menikah dengan wanita pezina, sedangkan yang      melarangnya lebih sedikit. Dalil-dalil semua pihak telah saya jelaskan.<\/p>\r\n<p>Ketahuilah bahwa mereka yang berpendapat dibolehkannya orang      laki-laki baik-baik menikah dengan wanita pezina, tidak berarti sang suami      pezina tersebut yang dikenal orang baik, sebagai dayyuts, karena dia      menikahinya semata-mata untuk melindunginya dan menjaganya serta mencegahnya      dari perbuatan nista, yaitu dengan memantaunya selalu, dan jika dia keluar,      pintu rumah ditutup, diringi kecemburuan yang sangat serta menghindar dari      dari hal yang dapat menimbulkan prasangka. Jika terjadi sesuatu diluar      pengetahuannya sementara dia telah sungguh-sungguh memeliharanya, maka tidak      ada dosa padanya, dan dia tidak disebut dayyuts, sebagaimana diketahui.<\/p>\r\n<p>Lebih baiknya menurut kami dalam masalah ini adalah bahwa      seorang muslim seyogyanya tidak menikah kecuali dengan wanita yang baik-baik      dan menjaga kehormatannya, berdasarkan ayat-ayat dan hadits yang telah kami      sebutkan. Hal ini dikuatkan dengan hadits<\/p>\r\n<p>\u0641\u0627\u0638\u0641\u0631 \u0628\u0630\u0627\u062a \u0627\u0644\u062f\u064a\u0646      \u062a\u0631\u0628\u062a \u0628\u062f\u0627\u0643<\/p>\r\n<p>\"Pilihlah wanita yang memiliki agama yang baik, niscaya kamu  beruntung.\" Wallahua'lam. Demikian penjelasan dari Syekh Amin  Asy-Syinqithy, rahimahullah.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-02-05T21:51:58.000000Z","updated_at":"2015-02-05T21:51:58.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":37,"parent_id":9481,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0623\u062d\u0643\u0627\u0645 \u0627\u0644\u0646\u0643\u0627\u062d","category_slug":"","get_date":"2015-02-05"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/9483"}