{"fatawa":{"id":9928,"title":"IBUNYA MENOLAK PELAMAR, KARENA DIA SEBELUMNYA TIDAK ADA HUBUNGAN DAN JANJIAN","slug":"ibunya-menolak-pelamar-karena-dia-sebelumnya-tidak-ada-hubungan-dan-janjian","order":"","question":"<p>Saya telah masuk Islam, dan saya mendapatkan teman sebagai (calon) suami  yang tepat. Saya ingin semuanya berjalan sesuai dengan cara Islam. Akan  tetapi ibuku menganggapnya pernikahan dengan orang asing karena  diantara kami belum pernah ada janjian (pacaran). Saya ingin melanjutkan  ke jenjang pernikahan, akan tetapi ibuku ingin supaya saya menataatinya  agar tidak menikah dengan lelaki tersebut. Saya sekarang telah berumur  27 tahun. Saya memerlukan untuk menikah, apakah saya taati ibuku?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama,<\/p>\r\n<p>Kami ucapankan selamat kepada saudariku yang mulia atas masuk      Islam. Kami memohon kepada Allah agar anda diberi kebaikan dengan diberi      hidayah keluarga anda dan orang-orang tercinta anda. Dan anda diberi taufik      untuk ketaatan dan keredoan-Nya. Serta diberi rizki suami sholeh dan      keturunan yang shaleh.<\/p>\r\n<p>Kedua,<\/p>\r\n<p>Pernikahan dalam Islam dimulai dengan meminang kemudian akad.      Ketika meminang, orang yang meminang memungkinkan untuk melihat wanita      pinangannya. Begitu juga (wanita tersebut) memungkinkan untuk dapat melihat      pelamar. Agar pernikahan terjadi dengan pengetahuan. Seyogyanya hal itu      disertai dengan pertanyaan kepada pelamar untuk mengetahui akhlak dan      agamanya. Kondisi dia dan kondisi keluarganya. Kalau dia rela. Maka asalnya      adalah diterima berdasarkan sabda Nabi sallallahau&rsquo;alaihi wa sallam:<\/p>\r\n<p>(\u0625\u0650\u0630\u064e\u0627 \u062e\u064e\u0637\u064e\u0628\u064e \u0625\u0650\u0644\u064e\u064a\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0645\u064e\u0646\u0652      \u062a\u064e\u0631\u0652\u0636\u064e\u0648\u0652\u0646\u064e \u062f\u0650\u064a\u0646\u064e\u0647\u064f \u0648\u064e\u062e\u064f\u0644\u064f\u0642\u064e\u0647\u064f \u0641\u0632\u0648\u0651\u0650\u062c\u064f\u0648\u0647 \u0625\u0650\u0644\u0627 \u062a\u064e\u0641\u0652\u0639\u0644\u064f\u0648\u0627 \u062a\u0643\u064f\u0646\u0652 \u0641\u0650\u062a\u0652\u0646\u064e\u0629\u064c \u0641\u0650\u064a      \u0627\u0644\u0623\u064e\u0631\u0652\u0636\u0650 \u0648\u064e\u0641\u064e\u0633\u0627\u062f\u064c \u0639\u064e\u0631\u0650\u064a\u0636\u064c)<\/p>\r\n<p>&lsquo;Kalau ada orang yang datang melamarmu, yang ada redo agama      dan akhlaknya. Maka nikahkan dengannya. Kalau tidak anda lakukan, maka akan      terjadi fitnah di bumi dan kerusakan besar. HR. Tirmizi, 1084 dari Hadits      Abu Hurairah dan dihasankan oleh Al-Alany di Shoheh Tirmizi.<\/p>\r\n<p>Pelamar adalah orang asing dari wanita yang dipinang, maka      tidak boleh berduaan, bersalaman&nbsp;&nbsp; atau melihatnya selain dari penglihatan      waktu meminang. Dari sini anda tahu, bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan      menjalin hubungan antara lelaki dan wanita asing meskipun dengan tujuan      untuk menikah. Hubungan semacam ini tidak diperbolehkan sebelum atau sesudah      meminang. Akan tetapi kalau diperlukan urusannya untuk duduk bersama pelamar      sekali atau beberapa kali untuk mengenal akan kondisinya atau untuk      mengurusi masalah akad, maka hal itu tidak mengapa dengan syarat adanya      mahrom, memakai hijab dan berinteraksi seperti berinteraksi dengan lelaki      asing.<\/p>\r\n<p>Ketiga,<\/p>\r\n<p>Kalau ibu anda tidak setuju dengan pelamar disebabkan seperti      apa yang disebutkan tadi yaitu bahwa dia berpendapat harus ada janjian,      hubungan perkenalan (pacaran) sebelum meminang. Maka anda tidak harus      mentaatinya dalam menolak peminang ini. Karena hal itu menjerumuskan anda      kepada sesuatu yang tidak diperbolehkan agama. Dan tidak ada ketaatan kepada      makhluk ketika bermaksiat kepada Kholik. Seyogyanya anda jelaskan kepadanya      akan hukum hubungan semacam ini, dan berusaha untuk dapat menerimanya      menikah dengannya disela-sela menyampaikan sifat dan kelebihan pelamar      setelah anda bertanya dan berhati-hati dengannya.<\/p>\r\n<p>Kalau penolakannya masuk akal dari sisi agama dan dunia,      seperti kekurangan harta, atau penampilannya atau keluarganya jelek atau      semisal itu, maka yang lebih utama anda mentaati ibu anda.<\/p>\r\n<p>Kalau tidak ada sebab yang masuk akal dalam penolaknnya, maka      anda tidak harus mentaatinya. Maka secepatnya anda meminta redonya dan      menghibur hatinya, karena ibu mempunyai hak yang besar dalam berbuat baik      dan kebajikan.<\/p>\r\n<p>Keempat,<\/p>\r\n<p>Syarat sahnya pernikahan, wali wanita yang melakukan akad      pernikahan. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu&rsquo;alaihi wa sallam:<\/p>\r\n<p>(\u0644\u0627 \u0646\u0643\u0627\u062d \u0625\u0644\u0627 \u0628\u0648\u0644\u064a)<\/p>\r\n<p>&lsquo;Tidak (sah) pernikahan kecuali ada wali.&rsquo; HR. Abu Dawud,      2085. Tirmizi, 1101. Ibnu Majah, 1881 dari hadits Abu Musa Al-Asy&rsquo;ari dan      dishohehkan oleh Al-Albany di shoheh TIrmizi.<\/p>\r\n<p>Wali seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya,      anaknya kemudian cucunya (hal ini jikalau dia mempunyai anak). Kemudian      saudara laki-laki seibu bapak. Kemudian saudara laki-laki sebapak saja.      Kemudian anak-anak dari ibu bapak. Kemudian pamannya. Kemudian anak      pamannya. Kemudian paman dari ayah. Kemudian penguasa. Silahkan dilihat      kitab &lsquo;Al-Mugni, 9\/355.<\/p>\r\n<p>Kalau tidak mendapatkan wali muslim dari mereka, maka yang      menihkannya adalah Qodi (hakim) muslim. Kalau tidak ada, maka dinikahkan      oleh orang yang mempunyai kedudukan di kalangan umat Islam seperti imam      Markaz Islamy.<\/p>\r\n<p>Kemi memohon kepada Allah Ta&rsquo;ala untuk anda taufik dan      ketepatan.<\/p>\r\n<p>Wallahu&rsquo;alam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-03-12T20:51:58.000000Z","updated_at":"2015-03-12T20:51:58.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":39,"parent_id":9926,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u062e\u0637\u0628\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-03-12"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/9928"}