{"fatawa":{"id":9961,"title":"INGIN MENIKAH TETAPI ADA GANGGUAN SPERMA, APAKAH DIHARUSKAN MEMBERITAHU HAL TERSEBUT","slug":"ingin-menikah-tetapi-ada-gangguan-sperma-apakah-diharuskan-memberitahu-hal-tersebut","order":"","question":"<p>Seorang pemuda belum menikah, diketahui bahwa dirinya mengidap penyakit  hernia. Setelah spermanya dicek di laboratorium, ternyata hasilnya  jelek. Benih yang terdapat dalam setiap  mililiter   mani berjumlah 2  juta, gerakannya sangat lemah sekali. Kemudian diadakan operasi  pemekarang hernia. Setelah 3 bulan, diadakan cek laboratorium lagi,  hasilnya ada perubahan banyak. Akan tetapi masih membutuhkan pengobatan  sekitar 3 sampai 12 bulan. Jumlah benih dalam setiap mililiter adalah 14  juta, dan minimal gerakannya 50 %. Akan tetapi dokter yang mengobati  sangat optimis dari hasil cek terakhir, akan tetapi pengobatannya terus  berlanjut sampai 3 bulan lagi. Sementara orang tersebut sekarang ingin  melamar seorang wanita. Apakah dia harus berterus terang kepada calon  istri atau tidak? Perlu diketahui bahwa harapan untuk lebih baik itu ada  dengan izin Allah.<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Kekurangan hewan mani dan lemah gerakannya sampai pada  \tbatasan yang disebutkan, termasuk cacat&nbsp;&nbsp; yang harus dijelaskan, tidak  \tdiperkenankan menyembunyikannya. Karena akan berakibat tidak punya anak.  \tPadahal, lahirnya keturunan merupakan tujuan terpenting dari pernikahan.  \tIstri punya hak mempunyai anak sebagaimana suami juga punya hak seperti itu  \tjuga. Kalau seseorang menikah dan diketahui memiliki kelemahan ini,  \tkemungkinan tidak akan punya anak darinya. Akibatnya Hal itu sang&nbsp; isteri  \takan menghindar, dan&nbsp; hal itu termasuk penipuan kepadanya. Oleh karena itu  \tAmirul mukminin Umar bin Khattab radhiallahu anhu berkata kepada orang yang  \tmenikah dengan wanita yang tidak dapat memberikan anak, &rsquo;Beritahukan kepada  \t(calon istrinya) bahwa anda mandul dan berikan dia pilihan.\" (Zadul Maad,  \t5\/183)<\/p>\r\n<p>Disebutkan dalam &lsquo;Masail Al-Imam Ahmad bin Hanbal&rsquo; riwayat  \tdari Abi Ya&rsquo;qub Al-Kusij, no. 1282. Saya berkata, &lsquo;Lelaki menikahi wanita  \tsementara dia mandul, tidak dapat memberikan anak?' Ahmad berkata, &lsquo;Aku  \tlebih condong, kalau dia mengetahui keadaan dirinya, hendaknya dia jelaskan.  \tSiapa tahu wanita tersebut mengharapkan anak.' Ishaq berkata seperti itu  \tjuga, karena dia tidak boleh menipunya.&rsquo;<\/p>\r\n<p>(Ibnu Qudama dalam Kitab Al-Mughni, 6\/653)<\/p>\r\n<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim memilih pendapat  \tyang menyatakan bahwa mandul termasuk capat yang dapat membatalkan  \tpernikahan, berbeda dengan mayoritas ulama. Silakan lihat, Al-mausu&rsquo;ah  \tAl-Fiqhiyyah', 30\/268.<\/p>\r\n<p>Silakan lihat soal jawab no. \t<a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/85101\">85101<\/a> dan no. \t<a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/112455\">112455<\/a>.<\/p>\r\n<p>Oleh karena itu, pemuda tersebut harus memberitahu wanita  \tyang akan dipinangnya. Kalau dia menerima, maka orang tersebut boleh  \tmenikahinya. Jika diharapkan ada perbaikan kesehatan dan sakitnya akan  \thilang dalam waktu dekat sebagaimana anda sebutan, hendaknya lamarannya  \tditunda hingga sembuh. Kami memohon kepada Allah agar kami dan anda  \tmendapatkan taufiq dan ketetapan.<\/p>\r\n<p>Wallahu&rsquo;alam.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-03-12T20:51:58.000000Z","updated_at":"2015-03-12T20:51:58.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":39,"parent_id":9956,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u062e\u0637\u0628\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-03-12"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/9961"}