{"fatawa":{"id":9993,"title":"Penderita Epilepsi, Apakah Boleh Menikah Dan Melahirkan?","slug":"penderita-epilepsi-apakah-boleh-menikah-dan-melahirkan","order":"","question":"<p dir=\"rtl\">Berdasarkan hasil medis, saya mengidap penyakit epilepsy yang kronis.  Kondisi saya dapat stabil apabila menggunakan obat-obatan. Dokter  menyatakan bahwa saya harus kontinyu mengkonsumsi obat-obatan agar  kondisi saya tetap terkendali. Dokter sering megingatkan saya bahwa  apabila saya berencana memiliki anak, maka mungkin saja penyakit ini  akan menular kepada anak saya melalui gen keturunan. Pertanyaan saya;  <br \/> 1-\tApakah saya harus memberitahu orang yang datang hendak melamar saya bahwa saya mengidap penyakit ini? <br \/> 2-\tApakah saya boleh menikah? <br \/> 3-\tApakah saya boleh melahirkan?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Kami doakan anda, semoga&nbsp; Allah Ta'ala memberi anda      kesembuhan dan kesehatan.<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Orang yang terkena epilepsy dibolehkan menikah, namun dia      harus memberitahu orang yang hendak melamarnya agar orang tersebut      mengetahui keadaannya. Menyembunyikan perkara ini merupakan penipuan yang      diharamkan.<\/p>\r\n<p>Syekh Saleh Al-Fauzan hafizahullah pernah ditanya, \"Saudara      saya menderita epilepsy, akan tetapi hal tersebut tidak menghalanginya untuk      berjimak. Kini dia telah melangsungkan akad dengan seorang wanita, apakah      wajib baginya memberitahu apa yang dia alami sebelum menggaulinya ataukah      tidak wajib?<\/p>\r\n<p>Beliau menjawab, \"Ya, wajib bagi masing-masing pasangan suami      isteri untuk menjelaskan kepada pasangannya gangguan-gangguan fisik yang      mereka alami sebelum perkawinan. Karena hal ini termasuk nasehat dan lebih      dekat terciptanya kecocokan di antara keduanya serta menghindari adanya      pertikaian dan agar masing-masing pihak menerima pasangannya berdasarkan      pengetahuan. Tidak boleh menipu dan menutup-nutupi.\" (Al-Muntaqa Min Fatawa      Saleh Al-Fauzan, 3\/159)&nbsp;&nbsp;<\/p>\r\n<p>Jika sang suami menyembunyikan cacat tersebut, kemudian      diketahui isteri, dia berhak membatalkan pernikahan.<\/p>\r\n<p>Ketiga:<\/p>\r\n<p>Hendaknya diupayakan untuk dapat melahirkan yang menjadi      salah satu tujuan pentig pernikahan, selama tidak ada laporan terpercaya      kemungkinan anak yang dilahirkan kemungkinan besar akan terserang penyakit      tersebut. Jika demikian halnya, maka hendaknya dihindari melahirkan.<\/p>\r\n<p>Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no.           <a style=\"color: blue; text-decoration: underline; text-underline: single;\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/111980\"> 111980<\/a> dan no.      <a style=\"color: blue; text-decoration: underline; text-underline: single;\" href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/133329\"> 133329<\/a><\/p>\r\n<p>Wallahu a&rsquo;lam.<\/p>\r\n<\/div>","status":1,"created_at":"2015-03-13T20:51:58.000000Z","updated_at":"2015-03-13T20:51:58.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":39,"parent_id":9991,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0627\u0644\u062e\u0637\u0628\u0629","category_slug":"","get_date":"2015-03-13"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/www.islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/9993"}