题

HUKUM AKAD NIKAH WANITA YANG SEDANG HAID

Apakah dibolehkan melangsungkan akad nikah jika sang wanita dalam kondisi datang bulan?

回答
回答

Alhamdulillah

Asal masalah itu adalah dibolehkan. Tidak ada larangan dalam Qur’an, Sunnah, ijma’ (konsensus para ulama), pendapat shahabat maupun dari qiyas yang shahih. Saya tidak mengetahui seorang pun dari  para ulama yang mengharamkan hal itu atau memakruhkannya. Cuma sebagian ahli fiqih memakruhkan melangsungkan resepsi  perkawinan saat isteri sedang haid agar tidak menggiringnya melakukan jimak sehingga terjerumus dalam dosa. Bagi orang awam hukum masalah ini terkadang samar  dengan hukum cerai waktu haid. Padahal di antara keduanya tidak ada sama. Maka akad nikah bagi wanita haid adalah sepakat dibolehkan, sedangkan menceraikan wanita haid yang telah digauli sepakat diharamkan.

Syekh Sulaiman bin Nasir Al-Ulwan