Über die fatwa

Datum :

Fri, May 22 2015
Frage

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN BAGI ORANG DUDUK DAN BERSANDAR

Apakah diperbolehkan membaca Al-Qur’an sementara saya dalam kondisi duduk di kursi ? bagitu juga dengan zikir.
Antworten
Antworten

Alhamdulillah

Diperbolehkan membaca Al-Qur’an dan zikir kepada Allah Ta’ala dalam kondisi duduk di kursi atau bersandar, berbaring atau terlentang di atas pundaknya atau semisal posisi seperti itu. Yang menunjukkan diperbolehkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’aha beliau mengatakan:

كان النبي صلى الله عليه وسلم : ( يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ ) رواه البخاري(297) ، ومسلم (301)

“Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersandar di kamarku sementara saya dalam kondisi haid kemudian beliau membaca Al-Qur’an.” HR. Bukhori, 297 dan Muslim, 301.

Ibnu Rajab mengatakan dalam Fathul Barie, 1/06, “Dalam hadits menunjukkan diperbolehkannya membaca Al-Qur’an dalam kondisi bersandar, berbaring pada satu sisi. Ha litu termasuk dalam firman Allah Azza Wajallah, “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” SQ. Ali Imron: 191.’ Selesai.

Wallahu’alam .

Soal Jawab Tentang Islam