Pertanyaan

APAKAH (DIANJURKAN) MEMBALAS KEPADA ORANG KAFIR KALAU DIA MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT TAHUN BARU?

Apakah saya diperbolehkan mengucapkan kepada non muslim (dan untuk anda sama-sama)ketika mereka memberikan ucapan selamat tahun baru dengan ungkapan ‘Tahun Bahagia’ atau ‘Ungkapan yang terindah’?
Jawaban
Jawaban

Alhamdulillah

Tidak diperkenankan memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir terkait dengan ulang tahun natal (tahun baru masehi) atau ulang tahun mereka selain itu. sebagaimana tidak diperkenankan memberikan jawaban kepada mereka dikala mereka memberikan ucapan selamat kepada kita terkait dengan hari rayanya. Karena ia bukan hari raya yang diajarkan dalam agama kita. Dikala kita menjawabnya, berarti menetapkan dan mengakuinya. Seorang muslim hendaknya mulia terhadap agama, bangga terhadap hukumnya dan senantiasa untuk mengajak orang lain dan menyampaikan agama Allah kepada mereka.

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah ditanya tentang hukum memberikan ucapan selamat kepada orang kafir terkait dengan hari raya natal, dan bagaimana membalasnya dikalau mereka memberikan ucapan selamat kepada kita? Dan apakah diperbolehkan pergi ke tempat pesta dimana mereka merayakannya? Apakah seseorang berdosa dikala melakukan sesuatu yang telah disebut tanpa sengaja? Yang mana dilakukannya dikarenakan sekedar basa basi, malu atau tidak enak atau dikarenakan sebab lainnya? Apakah diperbolehkan menyerupai mereka?

Beliau menjawab: “Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir dalam ulang tahun natal atau ulang tahun agama lainnya adalah dengan sepakat diharamkan. Sebagaimana hal itu dinukil oleh Ibnu Qoyyim dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahli Zimmah’ dimana beliau berkata: “Sementara memberikan ucapan selamat dengan syiar-syiar khusus orang kafir adalah sepakat diharamkan. Seperti memberikan ucapan selamat terkait dengan hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan ‘Hari raya yang barokah untuk anda’, atau kami ucapkan selamat hari raya atau semisal itu. hal ini kalau pelakunya selamat dari kekufuran, paling tidak dia terjerumus dalam keharaman. Dan posisi dia (seperti) memberikan ucapan selamat sujudnya dia kepada salib. Bahkan hal itu merupakan dosa terbesar disisi Allah. Dan lebih dimurkai Allah dibandingkan dengan memberi ucapan selamat dalam meminum khomr, membunuh jiwa dan terjerumus kemaluan yang diharamkan atau semisalnya. Dan banyak orang yang tidak mampu (mempertahankan) agamanya terjerumus dalam hal itu. sementara tidak mengetahui jeleknya apa yang dilakukan. Barangsiapa yang memberikan ucapan selamat kepada seorang hamba dalam kemaksiatan, bid’ah atau kekufuran, maka  dia terkena murka dan kemarahan Allah.” Selesai perkataan beliau rahimahullah.

Sesungguhnya ucapan selamat kepada orang kafir terkait dengan agamanya adalah haram dan dengan kedudukan sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qoyyim, karena didalamnya ada penetapan kepada mereka terkait dengan syiar kekafiran dan kerelaan anda kepada mereka. Meskipun dia tidak rela terhadap kekafiran ini untuk dirinya, akan tetapi bagi orang islam diharamkan rela terhadap syiar kekafiran atau memberikan ucapan selamat kepadanya. Karena Allah tidak rela akan hal itu. sebagaimana firman Allah ta’ala:

(إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ) الزمر/7

Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu” (SQ: Az-Zumar:7)

Dan Allah berfirman:

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” SQ: Al-Maidah: 3.

Dan memberikan ucapan selamat kepada mereka adalah haram, meskipun mereka ikut serta kepada seseorang dalam pekerjaan atau tidak. Kalau mereka memberikan ucapan selamat kepada kita terkait dengan hari raya mereka, maka kami tidak menyambutnya hal itu, karena ia bukan hari raya kita. Dikarenakan juga hari raya yang Allah ta’ala tidak rela. Kemungkinan ia adalah (hari raya) yang diada-adakan dalam agama mereka atau disyareatkan akan tetapi telah dihapus oleh agama Islam. Yang mana Allah telah mengutus Muhammad sallallahu’alai wa sallam kepada seluruh makhluk. Allah juga berfirman: “

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” SQ: Ali Imron: 85.

Sementara menerima undangan bagi orang muslim adalah haram. Karena hal ini lebih agung daripada memberikan ucapan selamat kepada mereka, dan dikarenakan keikut sertaan di dalamnya. Begitu juga diharamkan bagi orang Islam menyerupai orang kafir dengan mengadakan perayaan dalam momen ini, atau saling bertukan hadiah atau membagikan manisan, kumpulan makanan, meliburkan pekerjaan atau semisal itu. berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

(من تشبه بقوم فهو منهم)

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk didalamnya.”

Syeikhul Islam Rahimahullah berkata di kitabnya ‘Iqtidho’ As-Sirotol Mustaqim Mukholafatu Ashabil Jahim’: “Menyerupai mereka pada sebagian hari rayanya, membuat hati mereka senang terhadap kebatilan yang ada pada mereka. Terkadang mereka menyuguhkan makanan dalam mempergunakan kesempatan dan merendahkan orang-orang lemah.” Selesai perkataan beliau rahimahullah.

Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari itu, maka dia berdosa. Baik dilakukan karena basa basi, kerekatan, malu atau dikarenakan sebab-sebab yang lainnya. Karena hal itu termasuk mudahanan (berpura-pura) dalam agama Allah. Dan merupakan salah satu sebab menguatkan jiwa orang kafir dan kebanggaan mereka terhadap agamanya. Dan (kita) memohon kepada Allah agar menjayakan umat Islam dengan agamnya, diberi rizki tetap konsisten dan menolong terhadap musuh-musuhnya. Sesungguhnya dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin (3/44).

Wallahu’lam .

Soal Jawab Tentang Islam