Tentang fatwa

Tanggal :

Fri, May 22 2015
Pertanyaan

Memasukkan Pembantu Non Muslim Pada Musim Haji

Apakah dibolehkan memasukkan orang non Islam ke Mekkah Al-Mukarramah, seperti para pembantu dalam selama melaksanakan haji atau umrah. Dengan alasan tidak ada tempat untuk menitipkan orang tersebut saat mereka meninggalkan tempat tinggalnya?
Jawaban
Jawaban
Alhamdulillah. 

 

Bukan rahasia lagi bahwa mempekerjakan pembantu dalam rumah, berdampak buruk pada setiap orang. Berapa banyak problem terjadi di rumah orang Islam disebabkan adanya pembantu, yaitu terjerumus dalam kemaksiatan kecil maupun besar disebabkan hal itu.

Sebagian di antara mereka ada yang melakukan sihir agar tetap eksis di rumah atau menolak gangguan. Di antara mereka ada yang menjerumuskan pemilik rumah atau anak-anaknya dalam percintaan dan melakukan kemunkaran dalam rumah. Di antara mereka ada yang menjadi sebab gangguan dan kerusakan kepada anak-anak kecil baik tubuh maupun agamanya. Dan begitulah dampak buruk yang sulit untuk dihitung. Diharapkan merujuk soal jawab no. 26282 di dalamnya ada penjelasan sekitar dampak buruk akibat menghadirkan pembantu dan syarat-syarat dibolehkannya.

Kedua, kalau sekiranya keluarga mengharuskan adanya pembantu dikarenakan banyaknya pekerjaan rumah, dengan syarat konsisten dengan syarat-syarat agama. Maka pemilik rumah dibolehkan mendatangkan pembantu untuk bekerja. Diutamakan dia beraga Islam. Karena pembantu kafir menyebabkan bencana besar dalam keluarga.

Silahkan lihat soal jawab no. 31242, disana ada syarat mempergunakan pembantu non islam. Adapun kalau keluarga tersebut hidup di Jazirah Arab maka dia tidak diperkenankan mendatangkan para pembantu kafir untuk bekerja. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan orang-orang musyrik dari negara Arab. Dari Umar bin Khottba radhiallahu’anhu sesungguhnya beliau mendengar Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam bersabda:

(لَأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ ، حَتَّى لاَ أَدَعَ فِيهَا إِلَّا مُسْلِماً) رواه مسلم (1767)

“Saya akan mengeluarkan orang Yahudi dan Nashroni dari Negara Arab, sampai saya tidak akan meninggalkannya melainkan orang Islam.” (HR. Muslim, no. 1767).

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata: “Rasulullah sallallahu’alaih wasallam berwasiat ketika akan meninggal dunia dengan tiga hal, diantaranya, perintah mengeluarkan orang-orang musyrik dari negara Arab." (HR. Bukhari, no 2888 dan Muslim, no. 1637. Hal ini telah dijelaskan dalam soal jawab no. 104806)

Ketiga, mendatangkan para pembantu kafir atau orang kafir lainnya ke tanah haram, hal itu tidak dibolehkan. Baik untuk umrah, haji atau yang lainnya.

Berarti ada sisi lain soal pelarangan memasukkan orang kafir ke tanah haram. Dari satu sisi tanah harus termasuk Jazirah Arab yang telah ditegaskan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam akan haramnya  memasukkan mereka ke dalamnya. Sedangkan dari sisi lain, telah ada nash-nash yang mengkhususkan tanah haram terlarang bagi mereka untuk memasukinya. Perkara ini telah diamalkan sejak kurun  waktu lama dengan keutamaan Allah dan taufiqNya.

Artinya kalaupun keberadaan mereka orang-orang kafir di negara arab tidak terhindarkan, apakah karena ada kemaslahatan umat islam atau (ada) seseorang menganggap remah untuk mendatangkan orang-orang kafir di dalamnya, maka jangan sampai melanggar (aturan) agama dari sisi lain, yaitu dengan memasukkannya melewati batas tanah  haram.

Allah ta’ala berfirman:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا ) التوبة/28 .

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini.” (QS. Al-Baqarah: 28)

Dan Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. An-Nawawi rahimahullah berkata: “Maksud Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Maka orang musyrik tidak mungkin memasuki seluruh tanah haram. Hingga walaupun dia (datang) membawa surat atau urusan penting, tetap tidak diperbolehkan memasukinya. Justeru pihak yang berkepentingan dengannya agar keluar (dari tanah haram) menemuinya. Kalau dia masuk secara sembunyi-sembunyi kemudian sakit dan mati (lalu dikubur), maka kuburnya  digali dan dikeluarkan dari tanah haram." (Syarh Muslim, 9/116)

Syekh Muhammad bin Sholeh AL-Utsaimin rahimahullah ditanya, berkaitan dengan hukum menyertakan pembantu kafir dan memasukkannya ke (tanah) haram?. Maka belia menjawab: “Tolong berikan jawaban kepadaku, bagaimana dia pergi bersama pembantu kafir ke Masjidil Haram, sementara Allah Azza Wajalla berfirman: “Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam.” (QS. Al-Baqarah: 28) (jawabnya): “Tidak, ini adalah haram baginya. Kalau sekiranya dia mengharuskan akan hal ini, maka katakan kepadanya: ”Masuklah Islam, kalau dia masuk Islam, ini yang diinginkan. Kalau sekiranya tidak masuk Islam, maka (pilihannya) adalah dia tidak berangkat ke Mekah atau pembantu itu di kirim ke keluarganya, atau datang bersamanya ke Mekkah dan ini tidak diperbolehkan. Pertama, karena  maksiat kepada Allah Azza Wajalla, Kedua, karena hal itu berarti melecehkan tanah haram.

Penanya: “Orang itu wahai syekh (datang) dari luar negeri ini dengan membawanya (pembatu kafir). Ketika (dia) bertanya tentang hukumnya, dikatakan kepadanya, tidak dibolehkan. Apakah dia dan pembantunya kembali?”

Syekh menjawab : “Ya, dia dan pembantunya kembali atau pembantu itu dikembalikan ke negaranya.”

Liqa AL-Bab Al-Maftuh, 196/ soal no.18.

Kesimpulannya, mendatangkan para pembantu dan bekerja di rumah-rumah orang  Islam, terdapat keburukan dan penyimpangan agama yang banyak. Keburukannya akan bertambah kalau pembantunya non Islam. Dilarang mendatangkan para pembantu kafir ke Negara Arab dan tidak diperbolehkan memasuki batas (tanah) haram.

Wallahu’alam .

Soal Jawab Tentang Islam