Tentang fatwa

Tanggal :

Fri, May 22 2015
Pertanyaan

HUKUM SAFAR UNTUK BERWISATA

Apakah saya akan mendapatkan pahala kalau saya membawa keluarga ke salah satu negara Islam dengan tujuan refreshing (rekreasi)?
Jawaban
Jawaban

Alhamdulillah

Negara Islam adalah negara yang menerapkan hukum Islam, dibolehkan melakukan safar kesana jika  tidak ada kemungkaran dan kerusakan. Negara yang penduduknya muslim tapi tidak menerapkan hukum Islam, tidak diperkenankan melakukan safar ke sana untuk berwisata. Yang lebih diharamkan adalah negara yang penduduknya kafir, tidak dibolehkan safar ke sana kecuali jika darurat (terpaksa) seperti sakit, safar untuk berobat, atau memiliki tujuan yang benar seperti berdagang atau berdakwah.

Syekh Shaleh Al-Fauzan  hafizahullah ditanya tentang safar ke negara yang tidak beragama Islam, baik agama Kristen atau tidak punya agama? Dan apakah ada perbedaan antara safar untuk wisata dan safar untuk berobat dan belajar atau semisal itu?

Beliau menjawab: “Tidak diperkenankan Safar ke negara kafir, karena ada kekhawatiran terhadap akidah, akhlak akibat berinteraksi dengan orang kafir serta tinggal  di antara mereka. Akan tetapi kalau ada keperluan mendesak dan tujuan yang benar untuk safar ke negara mereka, seperti safar untuk berobat yang tidak ada di negaranya atau safar untuk belajar yang tidak didapatkan di negara muslim atau safar untuk berdagang. Kesemuanya ini adalah tujuan yang benar, dibolehkan safar ke negara    kafir dengan syarat menjaga syiar Islam dan memungkinkan melaksanakan agamanya di negeri    mereka. Hendaklah dilakukan seperluanya saja, kemudian kembali ke negeri umat Islam.

Adapun kalau safarnya hanya untuk wisata, maka tidak dibolehkan. Karena seorang muslim tidak membutuhkan hal itu. Tidak ada kemaslahatan yang sebanding atau lebih kuat dibandingkan dengan bahaya dan kerusakan pada agama dan keyakinan.

Beliau juga ditanya, apa hukum safar ke negara Islam yang di dalamnya banyak kemunkaran dan perbuatan  dosa besar seperti zina, minuman keras dan semisalnya?

Beliau menjawab, "Maksud negara Islam adalah pemerintahan yang menerapkan hukum Islam, bukan negara yang di dalamnya ada orang Islam namun pemerintahannya menerapkan hukum selain Islam. Ini bukan negara Islam. Negara Islam seperti dalam pengertian pertama, kalau didalamnya ada kerusakan dan kemunkaran, maka tidak sepatutnya safar ke sana, ditakutkan terkena imbas dari kerusakannya. Kalau negara dengan arti yang kedua –yaitu negara bukan Islam- maka telah kami jelaskan hukum safar ke sana dalam jawaban pertama.

Beliau hafizahullah juga ditanya, apa nasehat anda kepada para orang tua yang mengirim anak-anaknya keluar negeri dengan alasan belajar bahasa Ingris atau berwisata? Dan apa nasehat anda bagi orang yang safar ke luar negeri?

Beliau menjawab, nasehatku kepada para bapak agar bertakwa kepada Allah terhadap anak-anaknya. Karena mereka adalah amanah di pundaknya yang nanti akan ditanya dihari kiamat. Maka mereka    tidak dibolehkan berspekulasi terhadap anak-anaknya dengan mengirimkan mereka ke negara kafir    dan rusak, karena dikhawatirkan mereka akan menyimpang. Adapun jika tujuannya mempelajari   bahasa Inggris, meskipun diperlukan, tapi masih memungkinkan belajar di negaranya tanpa (harus) safar ke negara kafir.

Yang lebih besar kerusakannya adalah mengirim mereka untuk wisata. Safar dengan tujuan ini adalah haram sebagaimana jawaban pertama tadi. Nasehatku kepada orang yang safar ke luar negeri jika mereka dibolehkan safar menurut agama, hendaklah dia bertakwa kepada Allah dan menjaga agamanya, membelanya dan merasa bangga dengannya serta mendakwahkannya dan menyampaikan kepada manusai, serta berupaya menjadi contoh baik mewakili umat Islam dengan contoh yang benar, serta jangan berdiam diri di negeri kafir melebihi kebutuhan yang diperlukan." Wallahua’lam (Al-Muntaqa, 2/253 – 255).

Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah ditanya, tentang sebuah keluarga yang melakukan safar ke luar    negeri yakni ke negeri Islam, dimana harus dibuat paspor yang memperlihatkan poto wanita,  terkadang ada orang laki meminta wanita untuk membuka wajah untuk meyakinkan jati dirinya. apakah hal ini dibolehkan tanpa ada keperluan mendesak (darurat)?

Beliau menjawab;

Pertama: Kami memandang tidak boleh seseorang pergi ke luar dari negeri kecuali untuk keperluan  atau kemaslahatan yang lebih baik. Hal itu karena bepergian ke luar negeri membutuhkan biaya yang banyak yang (sebetulnya) tidak perlu. Hal itu berarti menghamburkan harta, sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang menghamburkan harta.

Kedua: Sesungguhnya safar kadang membuat seseorang tidak dapat melakukan sesuatu yang mungkin dapat dilaksanakan di negerinya, baik dengan silaturrahim dan mencari ilmu jika dia mencari ilmu atau semisal itu. Tidak diragukan lagi bahwa tindakan yang dapa mengalihkan seseorang dari hal yang bermnafaat merupakan kerugian pada umur seseorang.

Ketiga: Negara yang dia akan dia kunjungi kadang terimbas penjajah dari sisi akhlak dan pemikiran. Hal tersebut akan berdampak buruk pada seseorang dalam akhlak dan pemikirannya. Hal ini justeru  merupakan perkara paling berat yang dikhawatirkan akibat safar ke luar negeri. Oleh karena itu saya katakan kepada penanya dan lainnya. Kita –alhamdulillah- mempunya tempat rekreasi di negeri kita yang cukup dibandingkan diluar. Disamping hal tersebut akan menyebabkan sedikitnya pengeluaran  dan memberikan manfaat kepada penduduk setempat." (Liqa Al-Bab Al-Maftuh, soal no. 810)

Silahkan lihat soal jawab no. 13342.

Soal Jawab Tentang Islam