Pertanyaan

Hukum Orang Islam Makan Bersama Orang Kafir

Apakah haram seorang muslim makan bersama orang Nashrani atau minum bersamanya? Kalau itu haram, bagaimana kita memahami firman Allah: "Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka." (QS.Al-Maa-idah : 5)?
Jawaban
Jawaban

Al-Hamdulillah. Makan bersama orang kafir tidaklah haram, kalau memang dibutuhkan atau ada kemaslahatan menurut syariat. Namun jangan menjadikan mereka sebagai sahabat sehingga sering makan bersama mereka tanpa sebab yang disyariatkan atau kemaslahatan menurut syarait. Jangan pula bersikap akrab dengan mereka dan tertawa-tawa bersama mereka. Tapi kalau diperlukan, seperti makan bersama tamu untuk menunjukkan kebenaran kepada mereka atau untuk menunjukkan jalan Allah kepada mereka atau karena sebab-sebab lain, maka boleh saja. Dihalalkannya makanan Ahli Kitab kepada kita tidak berarti boleh menjadikan mereka sebagai sahabat dan teman-teman duduk. Juga tidak menunjukkan dibolehkannya makan-minum bersama mereka tanpa keperluan tertentu atau tanpa kemaslahatan yang disyariatkan. Wallahu Waliyyut Taufik.
Kitab Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz -Rahimahullah-- IX : 324