Pertanyaan

Mempekerjakan Orang Yahudi Di Baitul Maal Kaum Muslimin

Ada orang Yahudi yang bertugas sebagai akuntan di sebuah Baitul Maal milik kaum muslimin untuk menimbang dirham-dirham yang keluar dan masuk kemudian menukarnya. Ucapannya dalam persoalan tersebut dijadikan sebagai patokan. Apakah halal memperjakan orang semacam itu atau tidak? Apakah majikan yang memberhentikan dia lalu menggantinya dengan orang muslim yang dapat dipercaya akan mendapat pahala? Orang yang membantu memberhentikannya apa juga mendapatkan pahala?
Jawaban
Jawaban

 

Al-Hamdulillah. Tidak boleh mempekerjakan orang Yahudi tersebut, dan tidak boleh mempertahankannya dalam tugas tersebut. Majikan yang memberhentikannya lalu menggantikanya dengan muslimin yang dapat dipercaya mudah-mudahan mendapatkan pahala. Demikian juga orang yang membantu proses pemberhentiannya.
Allah berfirman:

 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." (QS.Ali Imraan : 118)

Artinya, janganlah mengangkat orang yang mengurus berbagai urusan penting di kalangan kamu dari selain kamu, yakni dari kalangan orang-orang kafir. mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu, yakni tidak pernah kurang dalam mengupayakan sebatas kemampuan untuk menciptakan kerusakan, gangguan dan bahaya bagi kaum muslimin. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, artinya: mereka seringkali menyatakan: "Kami adalah musuh-musuh kalian." Wallahu A'lam.

Dari Fatwa-fatwa Imam An-Nawawi hal. 225